L
Guru
merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat
institusional dan intruksional, peran strategis tersebut sejalan dengan UU No
14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran.
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme untuk memenuhi hak yang sama
bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan
guru sebagai agen pembelajaran berkaitan dengan peran guru dalam pembelajaran,
antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran,
dan pemberian inspirasi belajar bagi peserta didik.
Profesi
adalah pekerjaan yang memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan
yang berpadu pada keahlian yang diperoleh dari pelatihan dan pendidikan yang
intensif. Profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru
yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin
proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan
memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya
dalam penyempurnaan proses belajar mengajar.
Istilah
professional, menurut M. Arifin, berasal dari profession, yang mengandung arti
yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang
diperoleh melalui pendidikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk
menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya. Secara umum, Sadirman
mengartikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut
didalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk di
emplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam aplikasinya
menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental dari pada yang bersifat
manual work.
Terkait
dengan beberapa permasalahan dalam profesi pendidikan, menurut Anwar dan Sagala
terdapat 4 hal yang perlu dibahas:
a.
Profesionalisme profesi keguruan.
b.
Otoritas profesional guru.
c.
Kebebasan akademik.
d.
Tanggung jawab moral.
UU
guru dan dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja
profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.
Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya
dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UU guru dan dosen bahwa
seorang:
a.
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
pendidik sebagai agen pembelajaran.
b.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana S1 yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan dosen.
c.
Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Prinsip-prinsip
profesionalisme guru merujuk kepada UU guru dan dosen sebagai berikut :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugasnya.
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya.
e.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
Untuk
meningkatkan profesionalisme guru maka seorang guru harus mengikuti program
pendidikan profesi untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas kompetensi,
khususnya terkait dengan kompetensi pendidikan. Guru yang mengikuti program
pendidikan profesi sudah barang tentu akan mengalami peningkatan kompetensi
kesadaran atas profesinya itu.
Cara
meningkatkan profesionalisme guru adalah:
a.
Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan
pembelajaran.
b.
Berdiskusi tentang rencana materi pembelajaran.
c.
Berdiskusi tentang pelaksanaan belajar mengajar termasuk
evaluasi.
d.
Melaksanakan observasi.
e.
Mengembangkan kompetensi dan performasi guru.
f.
Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
g.
Melakukan penelitian.
h.
Menulis artikel.
i.
Menyusun laporan penelitian.
j.
Menyusun makalah.
k.
Menyusun laporan.
Terdapat
lima hal yang berkenaan dengan profesionalisme yaitu profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.
a.
Profesi Jabatan atau pekerjaan yang bersifat profesional,
dan jabatan atau pekerjaan itu hanya dikerjakan oleh orang yang dipersiapkan
melalui pendidikan khusus.
b.
Profesional Performan seorang yang diwujudkan untuk kerja
sesuai dengan profesi yang disandangnya dan diakui secara formal maupun
nonformal.
c.
Profesionalisme. Sikap mental yang diwujudkan dalam bentuk
komitmen dan integritas diri seorang pemangku jabatan atau pekerjaan dalam
meningkatkan kualitas profesionalnya.
d.
Profesionalitas. Kualitas sikap mental seorang pemangku
jabatan atau pekerjaan terhadap profesinya termasuk derajat pengetahuan dan
keahlian yang dimilikinya dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya.
e.
Suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam
upaya memenuhi kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan evaluasi,
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, keterampilan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah:
a.
Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar
kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.
b.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru
dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan untuk menfasilitasi proses
pembelajaran peserta didik.
c.
Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.
Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi
guru.
Prinsip-prinsip
pengembangan keprofesian berkelanjutan:
1)
Harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari
yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik.
2)
Sikap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib
mengembangkan diri secara teratur sesuai dengan kebutuhan pengembangan
profesinya.
3)
Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru
untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal
jumlah jam pertahun.
Kemampuan
yang perlu dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik adalah:
a.
Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial dan intelektual.
b.
Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
c.
Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan
pengembangan yang mendidik.
f.
Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
g.
Berkomunikasi secara efektif.
h.
Melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar.
i.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
Karakteristik
guru profesional antar lain:
a.
Sehat jasmani dan rohani
b.
Menguasai kurikulum
c.
Menguasai materi yang diajarkan
d.
Terampil menggunakan berbagai metode pembelajaran
e.
Berperilaku yang baik
f.
Memiliki kedisiplinan yang baik
B. CITRA,
KOMITMEN DAN TUGAS GURU PROFESIONAL
Guru
merupakan ujung tombak pendidikan, karena guru memegang peranan yang sangat
penting terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik. Sedangkan citra
guru mempunyai arti sebagai suatu penilaian yang baik dan terhormat terhadap
keseluruhan penampilan yang merupakan sosok pengembang profesi ideal dalam
lingkup fungsi, peran dan kinerja.
Citra
guru dalam pandangan masyarakat tradisional yaitu sebagai profesi orang suci
yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan
dalam diri peserta didik.
Citra
guru dalam pandangan masyarakat modern, guru belum suatu profesi yang
profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung atau
mendapatkan nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern
menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan
keterampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap
perubahan dan inovasi.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi citra guru yaitu:
a.
Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat
menjadi guru asalkan ia berpengetahuan
b.
Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang
untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
c.
Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi
berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi
guru.
Komitmen
guru profesional merupakan suatu keterikatan diri terhadap tugas dan kewajiban
sebagai guru yang dapat melahirkan tanggung jawab serta sikap responsif dan
inovatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Macam-macam
komitmen guru profesional:
a.
Komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial.
b.
Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah.
c.
Komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik.
d.
Komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu.
Ciri-ciri
komitmen guru profesional:
a.
Tingginya perhatian terhadap siswanya.
b.
Banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan.
c.
Bekerja sebanyak mungkin untuk orang lain.
Guru
professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Adapun tugas pokok guru yang profesional dibagi
menjadi 3 bagian, 3 bagian tersebut ialah:
1.
Tugas guru dalam bidang profesi
2.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan
3.
Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan
Dari
tiga bagian tugas pokok guru professional di atas tentunya juga mempunyai
poin-poin tersendiri sangatlah penting dan isinya pun juga berbeda sesuai
dengan bidangnya masing-masing yang seyogyanya untuk dilaksanakan oleh guru
yang professional. Disebut seorang guru yang professional adalah seorang guru
yang mempunyai peran dan fungsi dalam mendidik, mengajar, siswa di sekolah. Di
antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Guru sebagai pengajar
2.
Guru sebagai pembimbing
3.
Guru sebagai pelatih
4.
Guru sebagai penasehat
Dari
sisi lain, guru sering dicitrakan memiliki peran dan fungsi yang dikenal
sebagai EMASLIMDEF (educator, manager, administrator, supervisor, leader,
innovator, motivator, dinamisator, evaluator, dan facilitator). EMASLIM lebih
merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam skala mikro di kelas, peran
itu juga harus dimiliki guru.
C. KODE
ETIK, SUPERVISI DAN KUALIFIKASI BAGI GURU
Kode
etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan
oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari
di masyarakat. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Memberikan pedoman bagi setiap prinsip profesionalitas, sebagai saran
kontrol sosial bagi masyarakat dan mencegah campur tangan pihak di luar tentang
etika dalam keanggotaan profesi.
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dengan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksinya berupa sanksi moral.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila, guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan, guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial, guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Supervisi
ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Di
sini supervisi diharapkan membawa dampak perkembangan.
Tujuan
supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi
belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas. Dengan demikian jelas bahwa
tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan
kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan
kualitas belajar siswa. Prinsip ilmiah, prinsip demokratis, prinsip kerja sama,
prinsip konstruktif dan kreatif.
Fungsi
utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas
pengajaran. Teknik supervisi yang bersifat kelompok, teknik individual dalam
supervisi, perilaku supervisor yang diharapkan, diskusi panel, seminar sebagai
sarana pendalaman berbagai masalah pembelajaran, demonstrasi mengajar.
a.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab XI Pasal 42 dinyatakan bahwa:
1)
Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Pendidikan untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3)
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Program pembinaan guru
No |
Program |
Karakteristik |
1 |
Selection (discussion on who should be admitted in teacher
education program) |
Based on a good level of general education good
socialstanding and proven aptitude for teaching |
2 |
Initial preparation (education and training characterized
by rigour, the development of creativity and analytic skills) |
High level, broad general education; Specialized, indepth education in a given subject area; General exposure to educational science principles; Indepth pedagogic knowledge. |
3 |
Internship (concurrent for consecutive) |
Systematic supervised apprenticeship in various teaching
tasks (classroom and out-of-class activities) |
4 |
Certification (being licensed to teach of being refused
license, if Seed be) |
Based on results of initial preparation and internship
plus prescribed minimum period of on-the-job post-qualification experience |
5 |
Career development |
Systematic sustained exposure to ideas knowledge,
techniques to meet changing career needs |
6 |
Comportment (giving, pride to the profession through
subscription to appropriate value system and behavior pattern) |
Professional code of ethics/ behavior/dressing; Subscription to a professional oath; Love of learning and interest in continuous self improvement; Commitment life style and general enlightenment. |
7 |
Status (Social recognition, social prestige, self esteem) |
Social recognition of professionally specialized sole of
the teacher; Incentives and reward systems and living standards
comparable to other liberal profession; Commitment to the defense of teachers and of teaching. |
D. Sertifikasi,
Organisasi Dan Etika Guru Dalam Pendidikan Islam
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Republik
Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa
sertifikasi dapat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan
sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi
panel, loka karya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari
penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sertifikasi guru dikenakan baik pada calon guru lulusan
LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi non kependidikan (bidang ilmu)
tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Lulusan dari jenis perguruan
tinggi non kependidikan, sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan
mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Di samping itu, agar
fungsi penjaminan mutu guru dapat dilakukan dengan baik, guru yang sudah
bekerja pada interval waktu tertentu (10-15 tahun), dipersyaratkan mengikuti
program resertifikasi.
Organisasi adalah satu kebersamaan dan interaksi saling
ketergantungan antara individu-individu yang bekerja ke arah tujuan yang
bersifat umum dan hubungan kerjasamanya telah diatur sesuai denagan struktur
yang telah ditentukan. Sedangkan profesi mengandung arti prestise, kehormatan,
status sosial, dan otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Hal
ini terwujud dalam kewenangan para anggota profesi dalam mengatur diri mereka,
menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat bergabung
ke dalamnya, serta mengatur standar perilaku para anggotanya.
Ketentuan-ketentuan dan standar ini dibakukan dalam suatu kode etik
professional yang dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi.
Menurut Mukhtar Luthfi, ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut profesi: Panggilan hidup yang
sepenuh waktu, pengetahuan dan kecakapan/keahlian, kebakuan yang universal,
pengabdian, kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, otonomi, kode etik,
dan klien.
Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak
bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya
di sekolah. Sedangkan jabatan profesi adalah suatu sebutan yang didapat
seseorang setelah mengikuti pendidikan, pelatihan keterampilan dalam waktu yang
cukup lama dalam bidang keahlian tertentu.
Oleh karena itu sebagai pendidik harus mampu meningkatkan
keahliannya menjadi seorang guru professional salah satunya melalui organisasi
profesi baik dengan mengikuti apa yang menjadi peraturan dari organisasi atau
dengan cara melalui diri sendiri salah satunya dengan cara mengikuti kegiatan,
pendidikan, penelitian, dan lain sebagainya.
Pentingnya etika adalah sebuah keharusan yang harus
dilakukan oleh seorang calon pendidik sebelum mendidik yaitu adalah belajar
etika atau adab, banyak sekali atsar yang menerangkan bahwa para salaful ummah
mengatakan “belajar adab kemudian belajar ilmu” hal ini menuturkan akan
pentingnya etika dalam belajar dan mengajar.
Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit profesi tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun
tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan hanya akan berakhir dengan tidak
adanya lagi kepedulian maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite professional ini.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self
control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Ada dua macam etika yang
harus kita pahami dalam menentukan baik dan buruknya manusia dalam berperilaku:
1. Etika
deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai.
2. Etika
normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai dalam hidup.
Seorang
guru dalam pendidikan agama Islam disebut dengan ustadz, mu’allim, murabbi serta
muaddib sebagaimana juga dijelaskan
dalam kajian ilmu filsafat pendidikan Islam. Guru sebagai mu’allim berarti sebagai barometer pengetahuan seseorang murid,
walaupun dalam prakteknya antara guru dan murid adalah saling memberikan
informasi. Guru sebagai muaddib
adalah guru sebagai teladan atau disebut dengan kata uswah dalam Bahasa Arab
artinya seseorang guru adalah sebagai cermin seorang murid dalam berinteraksi,
guru dilihat dan dicontoh oleh muridnya.
Pendidik
atau murabbi atau dai merupakan sosok
manusia beriman yang berfungsi membimbing, mengarahkan, menunjukkan, mengajak
dan menyediakan kondisi-kondisi yang membuat peserta didik menyiapkan dirinya
meraih tujuan hidup yang menjadi fitrahnya. Pendidik ini pula yang seharusnya
menjadi teladan nyata di dalam kehidupan yang dapat diamati peserta didik,
sebagai figur penghubung terhadap umat yang ideal (Rasulullah).
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang guru sebelum mengajarkan atau
menularkan ilmunya kepada peserta didik di antaranya adalah
1.
Berilmu
2.
Beramal
3.
Berdakwah
4.
Sabar dengannya.
Tugas
seorang pengajar tidak hanya sebatas menyampaikan materi ajar kepada peserta
didik saja, bahkan ia adalah tugas berat dan sulit tetapi akan mudah siapa yang
dimudahkan oleh Allah. Tugas tersebut menuntut seseorang pengajar bersifat
sabar, amanah, ketulusan dan mengayomi yang di bawahnya. Seandainya kita hitung
satu per satu apa yang mesti ada pada seorang pengajar, tentunya akan
menghabiskan waktu yang panjang. Di antara etika yang harus diperhatikan oleh
seorang guru adalah sebagai berikut:
1.
Mengiklaskan ilmu untuk Allah
2.
Jujur dalam segala tindakan dan ucapan
3.
Serasi antara ucapan dan perbuatan
4.
Bersikap adil dan tidak berat sebelah
5.
Berakhlak mulia dan terpuji
6.
Tawadhu’ (merendahkan diri kepada Allah)
7.
Pemberani
8.
Bercanda bersama anak didiknya
9.
Sabar dan menahan emosi
10. Menghindari
perkataan keji yang tidak pantas
11. Berkonsultasi
dengan orang lain.