Rabu, 01 Maret 2023

KOMPETENSI DAN KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL

 

L

Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional dan intruksional, peran strategis tersebut sejalan dengan UU No 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru sebagai agen pembelajaran berkaitan dengan peran guru dalam pembelajaran, antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberian inspirasi belajar bagi peserta didik.

Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berpadu pada keahlian yang diperoleh dari pelatihan dan pendidikan yang intensif. Profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar.

Istilah professional, menurut M. Arifin, berasal dari profession, yang mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya. Secara umum, Sadirman mengartikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk di emplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam aplikasinya menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental dari pada yang bersifat manual work.

Terkait dengan beberapa permasalahan dalam profesi pendidikan, menurut Anwar dan Sagala terdapat 4 hal yang perlu dibahas:

a.       Profesionalisme profesi keguruan.

b.      Otoritas profesional guru.

c.       Kebebasan akademik.

d.      Tanggung jawab moral.

UU guru dan dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UU guru dan dosen bahwa seorang:

a.       Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.

b.      Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan dosen.

c.       Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Prinsip-prinsip profesionalisme guru merujuk kepada UU guru dan dosen sebagai berikut :

a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.

b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.

d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Untuk meningkatkan profesionalisme guru maka seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas kompetensi, khususnya terkait dengan kompetensi pendidikan. Guru yang mengikuti program pendidikan profesi sudah barang tentu akan mengalami peningkatan kompetensi kesadaran atas profesinya itu.

Cara meningkatkan profesionalisme guru adalah:

a.       Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran.

b.      Berdiskusi tentang rencana materi pembelajaran.

c.       Berdiskusi tentang pelaksanaan belajar mengajar termasuk evaluasi.

d.      Melaksanakan observasi.

e.       Mengembangkan kompetensi dan performasi guru.

f.        Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.

g.       Melakukan penelitian.

h.      Menulis artikel.

i.         Menyusun laporan penelitian.

j.         Menyusun makalah.

k.       Menyusun laporan.

Terdapat lima hal yang berkenaan dengan profesionalisme yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.

a.       Profesi Jabatan atau pekerjaan yang bersifat profesional, dan jabatan atau pekerjaan itu hanya dikerjakan oleh orang yang dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

b.      Profesional Performan seorang yang diwujudkan untuk kerja sesuai dengan profesi yang disandangnya dan diakui secara formal maupun nonformal.

c.       Profesionalisme. Sikap mental yang diwujudkan dalam bentuk komitmen dan integritas diri seorang pemangku jabatan atau pekerjaan dalam meningkatkan kualitas profesionalnya.

d.      Profesionalitas. Kualitas sikap mental seorang pemangku jabatan atau pekerjaan terhadap profesinya termasuk derajat pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya.

e.       Suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam upaya memenuhi kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, keterampilan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah:

a.       Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

b.      Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan untuk menfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.

c.       Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

d.      Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.

Prinsip-prinsip pengembangan keprofesian berkelanjutan:

1)     Harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik.

2)     Sikap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.

3)     Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam pertahun.

Kemampuan yang perlu dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik adalah:

a.       Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial dan intelektual.

b.      Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c.       Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

e.       Memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan pengembangan yang mendidik.

f.        Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

g.       Berkomunikasi secara efektif.

h.      Melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar.

i.         Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Karakteristik guru profesional antar lain:

a.       Sehat jasmani dan rohani

b.      Menguasai kurikulum

c.       Menguasai materi yang diajarkan

d.      Terampil menggunakan berbagai metode pembelajaran

e.       Berperilaku yang baik

f.        Memiliki kedisiplinan yang baik

 


 

B. CITRA, KOMITMEN DAN TUGAS GURU PROFESIONAL

Guru merupakan ujung tombak pendidikan, karena guru memegang peranan yang sangat penting terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik. Sedangkan citra guru mempunyai arti sebagai suatu penilaian yang baik dan terhormat terhadap keseluruhan penampilan yang merupakan sosok pengembang profesi ideal dalam lingkup fungsi, peran dan kinerja.

Citra guru dalam pandangan masyarakat tradisional yaitu sebagai profesi orang suci yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan dalam diri peserta didik.

Citra guru dalam pandangan masyarakat modern, guru belum suatu profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung atau mendapatkan nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan keterampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi citra guru yaitu:

a.       Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan

b.      Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru

c.       Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru.

Komitmen guru profesional merupakan suatu keterikatan diri terhadap tugas dan kewajiban sebagai guru yang dapat melahirkan tanggung jawab serta sikap responsif dan inovatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Macam-macam komitmen guru profesional:

a.       Komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial.

b.      Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah.

c.       Komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik.

d.      Komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu.

Ciri-ciri komitmen guru profesional:

a.       Tingginya perhatian terhadap siswanya.

b.      Banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan.

c.       Bekerja sebanyak mungkin untuk orang lain.

Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Adapun tugas pokok guru yang profesional dibagi menjadi 3 bagian, 3 bagian tersebut ialah:

1.      Tugas guru dalam bidang profesi

2.      Tugas guru dalam bidang kemanusiaan

3.      Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan

Dari tiga bagian tugas pokok guru professional di atas tentunya juga mempunyai poin-poin tersendiri sangatlah penting dan isinya pun juga berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing yang seyogyanya untuk dilaksanakan oleh guru yang professional. Disebut seorang guru yang professional adalah seorang guru yang mempunyai peran dan fungsi dalam mendidik, mengajar, siswa di sekolah. Di antaranya adalah sebagai berikut:


 

1.      Guru sebagai pengajar

2.      Guru sebagai pembimbing

3.      Guru sebagai pelatih

4.      Guru sebagai penasehat

Dari sisi lain, guru sering dicitrakan memiliki peran dan fungsi yang dikenal sebagai EMASLIMDEF (educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dinamisator, evaluator, dan facilitator). EMASLIM lebih merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam skala mikro di kelas, peran itu juga harus dimiliki guru.

 

C. KODE ETIK, SUPERVISI DAN KUALIFIKASI BAGI GURU

Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Memberikan pedoman bagi setiap prinsip profesionalitas, sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat dan mencegah campur tangan pihak di luar tentang etika dalam keanggotaan profesi.

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dengan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksinya berupa sanksi moral.

Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Di sini supervisi diharapkan membawa dampak perkembangan.

Tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas. Dengan demikian jelas bahwa tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Prinsip ilmiah, prinsip demokratis, prinsip kerja sama, prinsip konstruktif dan kreatif.

Fungsi utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Teknik supervisi yang bersifat kelompok, teknik individual dalam supervisi, perilaku supervisor yang diharapkan, diskusi panel, seminar sebagai sarana pendalaman berbagai masalah pembelajaran, demonstrasi mengajar.

a.       Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pasal 42 dinyatakan bahwa:

1)     Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2)     Pendidikan untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

3)     Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


 

b.       Program pembinaan guru

No

Program

Karakteristik

1

Selection (discussion on who should be admitted in teacher education program)

Based on a good level of general education good socialstanding and proven aptitude for teaching

2

Initial preparation (education and training characterized by rigour, the development of creativity and analytic skills)

High level, broad general education;

Specialized, indepth education in a given subject area;

General exposure to educational science principles;

Indepth pedagogic knowledge.

3

Internship (concurrent for consecutive)

Systematic supervised apprenticeship in various teaching tasks (classroom and out-of-class activities)

4

Certification (being licensed to teach of being refused license, if Seed be)

Based on results of initial preparation and internship plus prescribed minimum period of on-the-job post-qualification experience

5

Career development

Systematic sustained exposure to ideas knowledge, techniques to meet changing career needs

6

Comportment (giving, pride to the profession through subscription to appropriate value system and behavior pattern)

Professional code of ethics/ behavior/dressing;

Subscription to a professional oath;  Love of learning and interest in

continuous self improvement;

Commitment life style and

general enlightenment.

7

Status (Social recognition, social prestige, self esteem)

Social recognition of professionally specialized sole of the teacher;

Incentives and reward systems and living standards comparable to other liberal profession;

Commitment to the defense of

teachers and of teaching.

 

D. Sertifikasi, Organisasi Dan Etika Guru Dalam Pendidikan Islam

 

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, loka karya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru dikenakan baik pada calon guru lulusan LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi non kependidikan (bidang ilmu) tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Lulusan dari jenis perguruan tinggi non kependidikan, sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Di samping itu, agar fungsi penjaminan mutu guru dapat dilakukan dengan baik, guru yang sudah bekerja pada interval waktu tertentu (10-15 tahun), dipersyaratkan mengikuti program resertifikasi.

Organisasi adalah satu kebersamaan dan interaksi saling ketergantungan antara individu-individu yang bekerja ke arah tujuan yang bersifat umum dan hubungan kerjasamanya telah diatur sesuai denagan struktur yang telah ditentukan. Sedangkan profesi mengandung arti prestise, kehormatan, status sosial, dan otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Hal ini terwujud dalam kewenangan para anggota profesi dalam mengatur diri mereka, menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat bergabung ke dalamnya, serta mengatur standar perilaku para anggotanya. Ketentuan-ketentuan dan standar ini dibakukan dalam suatu kode etik professional yang dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi.

Menurut Mukhtar Luthfi, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut profesi: Panggilan hidup yang sepenuh waktu, pengetahuan dan kecakapan/keahlian, kebakuan yang universal, pengabdian, kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, otonomi, kode etik, dan klien.

Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Sedangkan jabatan profesi adalah suatu sebutan yang didapat seseorang setelah mengikuti pendidikan, pelatihan keterampilan dalam waktu yang cukup lama dalam bidang keahlian tertentu.

Oleh karena itu sebagai pendidik harus mampu meningkatkan keahliannya menjadi seorang guru professional salah satunya melalui organisasi profesi baik dengan mengikuti apa yang menjadi peraturan dari organisasi atau dengan cara melalui diri sendiri salah satunya dengan cara mengikuti kegiatan, pendidikan, penelitian, dan lain sebagainya.

Pentingnya etika adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh seorang calon pendidik sebelum mendidik yaitu adalah belajar etika atau adab, banyak sekali atsar yang menerangkan bahwa para salaful ummah mengatakan “belajar adab kemudian belajar ilmu” hal ini menuturkan akan pentingnya etika dalam belajar dan mengajar.

Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesi tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan hanya akan berakhir dengan tidak adanya lagi kepedulian maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional ini.

Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Ada dua macam etika yang harus kita pahami dalam menentukan baik dan buruknya manusia dalam berperilaku:

1.      Etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.

2.      Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai dalam hidup.

Seorang guru dalam pendidikan agama Islam disebut dengan ustadz, mu’allim, murabbi serta muaddib sebagaimana juga dijelaskan dalam kajian ilmu filsafat pendidikan Islam. Guru sebagai mu’allim berarti sebagai barometer pengetahuan seseorang murid, walaupun dalam prakteknya antara guru dan murid adalah saling memberikan informasi. Guru sebagai muaddib adalah guru sebagai teladan atau disebut dengan kata uswah dalam Bahasa Arab artinya seseorang guru adalah sebagai cermin seorang murid dalam berinteraksi, guru dilihat dan dicontoh oleh muridnya.

Pendidik atau murabbi atau dai merupakan sosok manusia beriman yang berfungsi membimbing, mengarahkan, menunjukkan, mengajak dan menyediakan kondisi-kondisi yang membuat peserta didik menyiapkan dirinya meraih tujuan hidup yang menjadi fitrahnya. Pendidik ini pula yang seharusnya menjadi teladan nyata di dalam kehidupan yang dapat diamati peserta didik, sebagai figur penghubung terhadap umat yang ideal (Rasulullah).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang guru sebelum mengajarkan atau menularkan ilmunya kepada peserta didik di antaranya adalah

1.      Berilmu

2.      Beramal

3.      Berdakwah

4.      Sabar dengannya.

Tugas seorang pengajar tidak hanya sebatas menyampaikan materi ajar kepada peserta didik saja, bahkan ia adalah tugas berat dan sulit tetapi akan mudah siapa yang dimudahkan oleh Allah. Tugas tersebut menuntut seseorang pengajar bersifat sabar, amanah, ketulusan dan mengayomi yang di bawahnya. Seandainya kita hitung satu per satu apa yang mesti ada pada seorang pengajar, tentunya akan menghabiskan waktu yang panjang. Di antara etika yang harus diperhatikan oleh seorang guru adalah sebagai berikut:

1.      Mengiklaskan ilmu untuk Allah

2.      Jujur dalam segala tindakan dan ucapan

3.      Serasi antara ucapan dan perbuatan

4.      Bersikap adil dan tidak berat sebelah

5.      Berakhlak mulia dan terpuji

6.      Tawadhu’ (merendahkan diri kepada Allah)

7.      Pemberani

8.      Bercanda bersama anak didiknya

9.      Sabar dan menahan emosi

10.  Menghindari perkataan keji yang tidak pantas

11.  Berkonsultasi dengan orang lain.

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *