Tampilkan postingan dengan label Isu Kritis Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Isu Kritis Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 September 2017

MODEL PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KELUARGA

 Masalah terbesar (The Great Problem) yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sebenarnya bukanlah krisis ekonomi atau pangan, tetapi masalah krisis moral atau akhlak. Krisis inilah yang menyebabkan timbulnya krisis-krisis lain seperti krisis ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan.

Hancurnya moral bangsa ini ditunjukan dengan merajalelanya berbagai tindakan kejahatan dan criminal di tengah-tengah masyarakat seperti penipuan, pencopetan, pencurian, perampokan, perkosaan, pembunuhan, dan termasuk juga tindakan kekerasan, baik atas nama ras, suku, budaya dan agama. Kerusakan moral juga terjadi di kalangan pelajar dan remaja. Hal ini ditandai dengan maraknya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, peredaran foto dan video porno, serta tawuran pada kalangan pelajar dan remaja.

Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M. Masri Muadz, mengatakan bahwa 63% remaja Indonesia pernah melakukan seks bebas, Sedangkan remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9% dari total jumlah korban. Selain itu, berdasarkan data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pelajar SD, SMP, dan SMA, yang terlibat tawuran mencapai 0,8% atau sekitar 1.318 siswa dari total 1.645.835 siswa di DKI Jakarta ( Dharma Kesuma dkk, 2011:2-3).

Sexsual Behavior Survey telah melakukan penelitian di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011. Dari 663 responden yang diwawancarai secara langsung mengakui bahwa 39% responden remaja usia antara 15-19 tahun pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah, sisanya 61% berusia antara 20-25 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan profesi, peringkat tertinggi yang pernah melakukan free sex ditempati oleh para mahasiswa 31%, karyawan kantor 18%, sisanya pengusaha, pedagang, buruh dan sebagainya, termasuk pelajar SMP/SMA sebanyak 6%.

Fenomena kerusakan moral/akhlak yang menimpa masyarakat tersebut telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa (KN-PKB). Salah satu mewujudkan kebijakan tersebut adalah dengan menekankan pentingnya pendidikan karakter untuk diimplementasikan dalam setiap institusi pendidikan, baik formal ( sekolah ), informal ( keluarga ), maupun non formal ( masyarakat ).

Pendidikan karakter akan berjalan efektif dan utuh jika melibatkan tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan keluarga berperan penting karena keluargalah yang membentuk karakter seorang anak. Untuk merumuskan kerangka model pendidikan karakter dalam keluarga dapat dikonseptualisasi melalui pendekatan system pendidikan. Jika istilah system dikaitkan dengan pendidikan ( system pendidikan ), maka dapat mengandung makna “ suatu kesatuan komponen yang terdiri dari unsure-unsur pendidikan yang bekerjasama dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan.” Dalam suatu system terdapat unsure-unsur, bagian-bagian, atau komponen-komponen yang saling berkaitan dan teratur, serta mekanismenya saling berhubungan dalam satu kesatuan yang semuanya di tujukan untuk mencapai satu tujuan. Isi kerangka model pendidikan karakter meliputi komponen: tujuan, pendidik, peserta didik, materi, metode, alat, program, dan evaluasi.

A. Model Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Model adalah contoh, pola, acuan, ragam, macam dan sebagainya yang dibuat menurut aslinya. Model merupakan kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melakukan suatu kegiatan. Model juga dapat diartikan sesuatu yang dapat memvisualisasikan sebuah konsep dengan nyata. Model berbeda dengan konsep dalam bentuk teori. Fungsi model adalah menjembatani konsep dalam bentuk teori menjadi kenyataan.

Menurut fungsinya, model dibagi dalam tiga bentuk. Pertama, model deskriptif, yaitu model yang hanya menggambarkan situasi sebuah system tanpa rekomendasi dan peramalan, contohnya peta organisasi, Kedua, model prediktif, yaitu model yang menunjukan apa yang akan terjadi atau bila sesuatu terjadi, contohnya model alat peraga atau alat pendeteksi gempa. Ketiga, model normatife, yaitu model yang menyediakan jawaban terbaik terhadap satu persoalan. Model ini member rekomendasi tindakan-tindakan yang perlu diambil, contohnya model pemasaran, model ekonomi, model konseling, model pendidikan, model pembelajaran, dan sebagainya.

Pendidikan Karakter

Secara etimologis, kata karakter berasal dari bahasa Latin kharakter atau bahasa Yunani kharassein yang berarti member tanda (to mark), atau bahasa Perancis carakter, yang berarti membuat tajam atau membuat dalam (Majid dan Andayani, 2012:11). Dalam bahasa Inggris character, memiliki arti: watak, karakter, sifat, peran, dan huruf (Echols dan Shadiliy, 2003:110).Dalam Kamus Bahasa Indonesia, karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari pada yang lain (Poerwadarminta, 2007:521).

Secara terminologis karakter bisa diartikan sebagai totalitas ciri-ciri pribadi yang melekat dan dapat diidentifikasi pada perilaku individu yang bersifat unik, dalam arti secara khusus cirri-ciri ini membedakan antara satu individu dengan yang lainnya, dank arena cirri-ciri karakter tersebut dapat diidentifikasi pada perilaku individu dan bersifat unik, maka karakter sangat dekat dengan kepribadian individu. Suatu perbuatan dikatakan karakter/akhlak apabila perbuatan tersebut memlh ipaya memiliki cirri-ciri: perbuatan itu telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang dan telah menjadi bagian dari kepribadiannya, perbuatan itu dilakukan dengan spontan tanpa pemikiran terlebih dahulu, perbuatan itu dilakukan tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar, perbuatan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan pura-pura atau sandiwara.

Pendidikan karakter adalah upaya membentuk/mengukir kepribadian manusia melalui proses knowing the good (mengetahui kebaikan), loving the good (mencintai kebaikan), yaitu proses pendidikan yang melibatkan tiga ranah: pengetahuan moral (moral knowing), perasaan moral (moral feeling/moral loving), dan tindakan moral (moral acting/moral doing), sehingga perbuatan mulia bisa terukir menjadi habit of mind, heart, and hands. Tanpa melibatkan tiga ranah tersebut pendidikan karakter tidak akan berjalan efektif.

1. Pengetahuan Moral (Moral Knowing)
Pengetahuan moral (moral knowing) adalah kemampuan mengetahui, memahami, mempertimbangkan, membedakan dan menginterpretasikan jenis-jenis moral yang harus dilakukan dan yang mesti ditinggalkan.Pengetahuan moral sebagai pilar pertama pendidikan karakter mempunyai enam komponen, yaitu:

a.  Kesadaran moral (moral awareness) yaitu kemampuan menggunakan kecerdasan untuk melihat kapan sebuah situasi mempersyaratkan pertimbangan moral dan kemudian berpikir secara cermat tentang tindakan apa yang sebaiknya dilakukan.

b.  Pengetahuan nilai moral (knowing moral values) yaitu kemampuan memahami berbagai nilai-nilai moral seperti menghargai kehidupan dan kemerdekaan, tanggungjawab terhadap orang lain, kejujuran, keadilan, toleransi, penghormatan disiplin diri, integritas, kebaikan hati, berbelas kasih dan keberanian.

c. Memahami sudut pandang lain (perspective taking) yaitu kemampuan menerima sudut pandang orang lain, memahami sebuah situasi sebagaimana orang lain memahaminya, mengimajinasikan bagaimana orang lain berfikir, mereaksi dan berperasaan.

d.  Penalaran moral (moral reasoning) yaitu memahami apa itu makna bermoral dan mengapa harus bermoral.

e.  Keberanian mengambil keputusan (decision making)

f. Pengenalan diri (self knowledge) yaitu kemampuan mengenali perilaku kita dan mengevaluasinya secara kritis/jujur.

2. Perasaan Moral ( moral feeling)

Perasaan moral (moral feeling) adalah kemampuan merasa bersalah dan meras harus/wajib untuk melakukan tindakan moral. Memiliki enam komponen yaitu:
a.  Mendengarkan hati nurani (conscience)
b.  Harga diri (self-esteem)
c.   Empati ( empathy)
d.  Cinta kebaikan (loving the good)
e.  Kontrol diri (self control)
f.    Rendah hati (humility)

3. Tindakan Moral ( Moral Acting)

Tindakan moral merupakan hasil dari kedua karakter moral diatas. Mempunyai tiga komponen yaitu:
a.  Kompetensi (competence)
b.  Keinginan (will)
c.   Kebiasaan (habit)

B.  Keluarga
Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi seseorang. Pendidikan dalam keluarga sangat berperan dalam mengembangkan watak, karakter, dan kepribadian sesorang. Oleh karena itu pendidikan karakter dalam keluarga perlu diberdayakan secara serius.
a.  Fungsi Edukasi
     Fungsi edukasi keluarga adalah fungsi yang berkaitan dengan pendidikan anak khususnya dan pendidikan anggota keluarga pada umumnya. Bagi seorang anak, keluarga merupakan jenjang pendidikan pertama sebelum menapaki pendidikan formal (sekolah) dan masyarakat, disinilahkedua orang tuanya menjadi guru terbaiknya.

b.  Fungsi Proteksi
     Fungsi proteksi maksudnya keluarga menjadi tempat perlindungan yang memberikan rasa aman, tentram lahir dan batin sejak anak-anak berada dalam kandungan ibunya sampai mereka menjadi dewasa dan lanjut usia. Perlindungan disini termasuk fisik, mental dan moral.

c.   Fungsi afeksi
     Fungsi afeksi adalah sebagai pemupuk dan pencipta rasa kasih sayang dan cinta antara sesame anggota keluarga.

d.   Fungsi sosialisasi
  Fungsi sosialisasi keluarga terkait erat dengan tugas mengantarkan anak ke dalam kehidupan social yang lebih nyata dengan tugas mengantarkan anak kedalam kehidupan  social yang lebih nyata dan luas.

e.   Fungsi Reproduksi
   Keluarga sebagai sebuah organism memiliki fungsi reproduksi, dimana setiap pasangan suami istri yang diikat dengan tali perkawinan yang sah dapat memberi keturunan yang berkualitas sehingga dapat melahirkan anak sebagai  keturunan yang akan mewarisi dan menjadi penerus tugas kemanusiaan.

f.    Fungsi Religi
  Artinya keluarga berkewajiban memperkenalkan dan mengajak serta anak dan anggota keluarga lainnya kepada kehidupan beragama.

g.  Fungsi Ekonomi
    Fungsi ekonomi bertujuan agar setiap keluarga meningkatkan taraf hidup yang tercerminkan pada pemenuhan alat hidup seperti makn, minum, kesehatan, dan sebagainya yang menjadi prasarat dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga dalam perspektif ekonomis.

h.  Fungsi rekreasi
  Fungsi rekreasi keluarga adalah fungsi yang berkaitan dengan peran keluarga menjadi lingkungan yang nyaman, menyenangkan, hangat dan penuh gairah bagi setiap anggota keluarga untuk dapat menghilangkan rasa keletihan.

i.    Fungsi Biologis
  Fungsi biologis keluarga berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan biologis anggota keluarga seperti makan, minum, kesehatan.

j.    Fungsi Transformasi
   Fungsi transformasi adalah berkaitan dengan peran keluarga dalam hal pewarisan tradisi dan budaya kepada generasi setelahnya baik tradisi baik maupun buruk.

Dari uraian diatas dapat di pahami bahwa yang dimaksud “Model Pendidikan Karakter dalam Keluarga” adalah kerangka konseptual dan prosedur yang sistematis berkenaan dengan penanaman nilai-nilai karakter pada anak yang dilakukan oleh orang tua dalam keluarga yang meliputi komponen pengetahuan (kognitif), perasaan (afektif), dan tindakan (psikomotorik) untuk melakukan nilai-nilai tersebut , baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesame manusia, maupun lingkungan sekitar. Kerangka konseptual itu kemudian dapat dijadikan rujukan oleh orang lain yang ingin mengimplementasikan pendidikan karakter dalam keluarga.

C. Nilai-Nilai Karakter Yang Ditanamkan Dalam Keluarga

Nilai-nilai yang ditanamkan dalam pendidikan karakter dalam keluarga antara lain:

1.  Religius yaitu sikap dan perilaku yang patuhdalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2.   Jujur Yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.

3.   Toleransi Yaitu sikap dan tindakan menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4.  Disiplin Yaitu tindakan yang menunjukan perilaku tertib dan patuh terhadap berbagai peraturan dan ketentuan.

5.  Kerja Keras Yaitu perilaku yang menunjukan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

6.   Kreatif Yaitu berfikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7.  Mandiri Yaitu sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8.  Demokratis Yaitu cara berfikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

9.   Rasa ingin tahu Yaitu sikap dan tindakan yang ingin selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan di dengar.

10. Semangat kebangsaan Yaitu cara berfikir, bertindak dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan diri dan kelompoknya.

11. Cinta Tanah Air Yaitu cara berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, social, budaya, ekonomi dan politik bangsa.

12. Menghargai Prestasi Yaitu sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakuai serta menghormati keberhasilan orng lain.

13. Bersahabat/Komunikatif Yaitu tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul dan bekerja sama dengan orang lain.

14. Cinta Damai Yaitu sikap, perkataan dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa tenang dan aman atas kehadiran dirinya.

15. Gemar Membaca Yaitu kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

16. Peduli Lingkungan Yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam disekitarnya, dan mengembangkan upaya untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan alam yang sudah terjadi.

17. Peduli Sosial Yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin member bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
      
    Tanggung Jawab Yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dia lakukan baik terhadap diri sendiri masyarakat, lingkungan, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

D. Tujuan Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Tujuan penting pendidikan karakter adalah memfasilitasi pengetahuan dan pengembangan nilai-nilai tertentu sehingga terwujud dalam perilaku anak. Pengetahuan dan pengembangan memiliki makna bahwa pendidikan karakter bukanlah dogmatisasi nilai kepada peserta didik tetapi sebuah proses yang membawa peserta didik untuk memahami dan merefleksi bagaimana suatu nilai menjadi penting untuk diwujudkan dalam perilaku keseharian manusia termasuk bagi anak.

Tujuan lainnya adalah membangun kepribadian dan budi pekerti luhur sebagai modal dasar dalam berkehidupan ditengah-tengah masyarakat, baik sebagai umat beragama, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pendidikan karakter mengajarkan, membina, membimbing dan melatih peserta didik agar memiliki karakter, sikap mental positif, dan akhlak yang terpuji.

Tujuan pendidikan karakter dalam keluarga adalah membentuk karakter positif atau akhlak terpuji pada diri anak, untuk membina anak-anak agar menjadi pribadi yang taat pada agama, berbakti kepada orang tuanya, bermanfaat untuk masyarakatnya, dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya.

E. Pendidik Pada Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Pendidik dibagi dalam tiga kategori, yaitu life educator, semi professional, professional educator. Life educator adalah orang yang secara alamiah menjalankan tugas dan kewajibannya mengasuh dan membesarkan anaknya atau membantu perkembangannya menuju kedewasaan. Itulah orang tua kita. Semi professional educator adalah orang yang menjalankan tugas pendidikan, mengembangkan kecakapan orang dengan bantuan sarana prasarana pendidikan atau keahlian orang lain. Termasuk dalam kategori ini adalah petugas perpustakaan, petugas museum, petugas pameran dan sejenisnya. Adapun professional educator adalah orang yang menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan keahlian khusus dan kompetensi yang tinggi. Termasuk dalam kategori ini adalah guru dan dosen.
Tanggung jawab pendidikan yang menjadi beban orang tua sekurang-kurangnya harus dilaksanakan dalam rangka:
1.  Memelihara dan membesarkan anak
2. Melindungi dan menjamin kesehatan, baik jasmaniah maupun rohaniyah dari berbagai gangguan penyakit dan dari penyelewengan kehidupan dari tujuan hidup yang sesuai dengan agama dan falsafah hidup yang dianutnya.
3. Memberi pengajaran dalam arti luas sehinggaanak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya.
4.  Membahagiakan anak baik di dunia maupun diakhirat sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup muslim.

F. Peserta Didik Pada Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Dalam arti sempit, peserta didik diartikan sebagai anak yang belum dewasa yang tanggung jawabnya diserahkan kepada pendidik. Dalam perspektif pendidikan secara umum bahwa yang disebut peserta didik adalah setiap orang atau sekelompok orang yang harus mendpatkan bimbingan, arahan dan pengajaran dari proses pendidikan.

Dalam rumah tangga yang menduduki sebagai peserta didik adalah anak. Alquran memandang anak semenjak dalam kandungan harus sudah mendapatkan pendidikan. Proses pendidikan ini biasa disebut dengan pendidikan prenatal atau pendidikan anak dalam kandungan. Demikian juga setelah anak lahir tampak jelas terdapat beberapa fakta yang mengharuskan anak mendapatkan pendidikan. Fakta-fakta tersebut antara lain: setiap anak lahir dalam keadaan lemah tidak berdaya, setiap anak lahir membawa potensi dan butuh dikembangkan, setiap anak butuh bimbingan dan arahan untuk mengenal sesuatu, dan setiap anak butuh perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.

Dapat juga dikatakan bahwa peserta didik adalah mereka yang sedang berkembang baik secara fisik maupun psikis. Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa. Selain itu mereka juga memiliki berbagai potensi yang harus diarahkan dan di bina agar potensi tersebut  bermanfaat. Oleh karenamya pendidikan karakter adalah sarana yang tepat untuk itu.

G. Materi Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Salah satu komponen operasional pendidikan sebagai suatu system adalah materi. Materi pendidikan adalah semua bahan pelajaran (pesan, informasi, pengetahuan dan pengalaman) yang disampaikan kepada peserta didik.

Jika mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter yang dikeluarkan Kemendiknas, materi pendidikan karakter di lembaga pendidikan formal (sekolah), setidaknya memuat 18 nilai karakter yaitu religious, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli social, dan tanggung jawab.

Sedangkan dalam keluarga, materi pendidikan karakter pada garis besarnya ialah materi untuk mengembangkan karakter atau akhlak anak. Orang tua harus memperhatikan perkembangan karakter anaknya. Karakter tersebut lebih diutamakan pada praktik berperilaku, bertutur kata yang baik, tidak mengucapkan kata-kata kotor atau kasar, berjalan dengan sopan dan tidak sombong, patuh dan hormat kepada orang tua, menyatakan permisi ketika melewati orang lain, mau mengucapkan terimakasih jika diberikan atau menerima sesuatu dari orang lain serta dilakukan dengan tangan kanan, tidak ragu untuk meminta maaf jika merasa bersalah pada orang lain, membuang sampah pada tempatnya, dan sebagainya. Dalam hal ini orang tua harus menjadi teladan bagi anaknya.

H. Metode Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Metode dapat diartikan sebagai jalan atau cara untuk mencapai tujuan. Jika kata metode dikaitkan dengan pendidikan karakter maka dapat diartikan metode sebagai jalan untuk menanamkan karakter  pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi objek sasaran, yaitu pribadi yang berkarakter.

Untuk menanamkan karakter pada diri anak ada beberapa metode yang bisa digunakan, antara lain:

a.  Metode Internalisasi
  Metode Internalisasi adalah upaya memasukan pengetahuan (knowing) dan ketrampilan melaksanakan pengetahuan (doing) ke dalam diri seseorang sehingga pengetahuan itu menjadi kepribadiannya (being) dalam kehidupan sehari-hari.

b.  Metode Keteladanan
   “Anak adalah peniru yang baik.” Berbagi keteladanan dalam mendidik anak menjadi sesuatu yang sangat penting. Seorang anak akan tumbuh dalam kebaikan dan memiliki karakter yang baik jika ia melihat orang tuanya member teladan yang baik. Sebaliknya, seorang anak akan tumbuh dalam penyelewengan dan memiliki karakter yang buruk, jika ia melihat orang tuanya memberikan teladan yang buruk.

c.   Metode Pembiasaan
  Metode pembiasaan dalam membina karakter anak sangatlah penting. Jika metode pembiasaan sudah diterapkan dengan baik dalam keluarga, pasti akan lahir anak-anak yang memiliki karakter yang baik dan tidak mustahil karakter mereka pun menjadi teladan bagi orang lain.

d.  Metode Bermain
  Dunia anak adalah dunia bermain.Bermain merupakan cara yang paling tepat untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai kompetensinya.Kegiatan bermain yang mendukung pembelajaran anak yaitu bermain fungsional atau sensorimotor, bermain peran, dan bermain konstruktif.

e.  Metode Cerita
  Metode cerita adalah metode mendidik yang bertumpu pada bahasa baik lisan maupun tulisan. Bercerita dapat meningkatkan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Selain itu, bercerita juga bisa mengembangkan imajinasi dan otak kanan anak.

f.    Metode Nasihat
  Metode nasihat merupakan penyampaian kata-kata yang menyentuh hati dan disertai keteladanan. Agar nasihat dapat membekas pada diri anak, sebaiknya nasihat bersifat cerita, kisah, perumpamaan, menggunakan kata-kata yang baik dan orang tua memberikan contoh terlebih dahulu sebelum memberikan nasihat.

g.  Metode Penghargaan dan Hukuman
   Metode penghargaan penting untuk dilakukan karena pada dasarnya setiap orang dipastikan membutuhkan penghargaan dan ingin dihargai. Anak adalah fase perkembangan manusia yang sangat membutuhkan penghargaan.Penghargaan harus didahulukan dari pada hukuman. Jika hukuman terpaksa harus diberikan, maka hati-hatilah dalam mempergunakannya, jangan menghukum anak secara berlebihan, jangan menghukum ketika marah, jangan memukul bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh anak seperti wajah, dan usahakan hukuman itu bersifat adil (sesuai dengan kesalahan anak).

I. Alat pendidikan karakter dalam keluarga

Yang dimaksud dengan alat pendidikan yaitu segala sesuatu yang digunakan oleh pelaksana kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam proses pendidikan informal seperti mendidik karakter anak dirumah, alat pendidikan yang bisa digunakan sesungguhnya sangat banyak, yakni apa saja yang ada dirumah, mulai dari perabotan rumah tangga, permainan anak sampai alat-alat elektronik. Tapi penggunaan alat itu bermanfaat atau tidak sangat tergantung pada pengaturan orangtua.

Dalam keadaan yang normal dan mampu, sebaiknya setiap rumah memiliki fasilitas pendidikan setidaknya berupa: ruang belajar, mushola besrta kelengkapan shalat dan Alquran, ruang perpustakaan dan buku-bukunya, ruang computer dan jaringan internet dan sebagainya. Penyediaan buku-buku agama dan buku-buku lainnya patut untuk dilengkapi karena dari buku-buku itulah kita dapat menambah wawasan dan pengetahuan anak. Yang juga tidak boleh dilupakan orang tua, sebaiknya ia menyediakan Alquran sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ada dirumah. Gambar-gambar yang tidak sopan sebaiknya diganti dengan gambar-gambar yang menyejukan dan memberikan ilmu bagi yang melihatnya.

J. Program Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Program pendidikan karakter dapat dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

a.  Pengajaran
     Dalam konteks pendidikan karakter di keluarga, pengajaran dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua untuk memberikan pengetahuan kepada anak tentang nilai-nilai karakter tertentu, dan membimbing serta mendorongnya untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

b.  Pemotivasian
  Pemotivasian adalah proses mendorong dan menggerakkan seseorang agar mau melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam konteks pendidikan karakter di keluarga, pemotivasian dapat dimaknai sebagai upaya-upaya menggerakkan atau mendorong anak untuk mengaplikasikan nilai-nilai karakter. Berkaitan dengan itu, orang tua dituntut untuk mampu menjadi motivator bagi anak-anaknya.

c.   Peneladanan
     Dalam kehidupan sehari-hari perilaku yang dilakukan anak-anak pada dasarnya mereka peroleh dari meniru, sehingga penting bagi orang tua untuk member teladan yang baik bagi anak-anaknya.

d.  Pembiasaan
     Peranan orang tua sangat besar untuk membina karakter anak dengan pola apapun. Dengan pembiasaan salah satunya, dapat mengantarkan kea rah kematangan dan kedewasaan, sehingga anak dapat mengendalikan dirinya menyelesaikan persoalannya, dan menghadapi tantangan hidupnya, sehingga perlu penerapan disiplin.

e.  Penegakan aturan
   Langkah awal untuk mewujudkan penegakan aturan dalam keluarga adalah dengan membuat peraturan keluarga yang disepakati bersama dan dapat mengikat semua pihak dirumah, tak terkecuali orang tua.

K. Evaluasi Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Evaluasi adalah penilaian terhadap sesuatu. Sasaran evaluasi adalah semua komponen yang berkaitan dengan pendidikan seperti pendidik, peserta didik, materi, metode, alat pendidikan dan sebagainya. Peserta didik merupakan sasaran evaluasi yang utama karena letak keberhasilan proses pendidikan biasanya dilihat dari keberhasilan peserta didiknya. Objek evaluasi peserta didik harus mencangkup dimensi/ranah, kognitif, afektif, dan psikomotor.

Evaluasi kognitif pesrta didik berarti mengukur keberhasilan perkembangan pengetahuan mereka termasuk di dalamnya fungsi ingatan dan kecerdasan. Evaluasi aspek afektif peserta didik berarti mengukur keberhasilan perkembangan perasaan mereka pada pengetahuan termasuk di dalamnya fungsi internalisasi dan karakterisasi. Evaluasi psikomotor peserta didik berarti mengukur keberhasilan tindakan mereka yang berkaitan dengan pengetahuan termasuk di dalamnya fungsi kehendak dan kemauan.

Dalam pendidikan informal (keluarga), evaluasi biasanya lebih kepada penilaian yang bersifat normative tanpa disertai soal tes dan penentuan angka dengan skala tertentu. Evaluasi yang dilakukan cukup dengan menilai atau mengukur apakah pekerjaan yang diberikan orang tua sudah dilaksanakan atau belum oleh anak, apakah nasihat yang disampaikan oleh orang tua sudah dipraktekan atau belum, dan apakah larangan yang di kemukakan  sudah di tinggalkan atau belum. Dengan demikian evaluasi dalam keluarga lebih dekat kepada fungsi pengawasan dan control.

Selanjutnya jika dikaitkan dengan pendidikan karakter dalam keluarga, maka evaluasi di sini lebih di tekankan kepada ranah psikomotor anak, karena hakikat keberhasilan pendidikan karakter adalah dapat di lihat dari performance atau penampilan diri anak dalam berbicara, berpikir, bersikap, bertindak, dan berkarya dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Pendidikan karakter pada hakikatnya adalah upaya sistematis untuk membimbing peserta didik agar memahami nilai-nilai kebaikan (kognitif), dan melaksanakan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari (psikomotorik).
Untuk merumuskan pendidikan karakter dalam keluarga dapat dikonseptualisasi melalui pendekatan system pendidikan yang meliputi:
1.  Tujuan
    Tujuan adalah sasaran atau hasil akhir yang ingi dicapai melalui proses pendidikan karakter dalam keluarga.
2.  Pendidik
   Pendidik adalah semua orang dewasa yang ada dalam rumah yang berkewajiban melakukan kegiatan mendidik karakter anak.
3.  Peserta Didik
    Peserta didik pada pendidikan karakter dalam keluarga adalah setiap anak yang belum dewasa dan perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pendidik, baik itu anak kandung, anak angkat, maupun anak asuh.
4.  Materi
  Materi adalah sekumpulan pesan, pengetahuan, informasi, pengalaman, dan nilai-nilai karakter yang akan diberikan kepada peserta didik.
5.  Metode
   Metode adalah semua cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan karakter.
6.  Alat
   Alat adalah sesuatu yang digunakan oleh pelaksana kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
7.  Program
    Program adalah segala bentuk kegiatan/usaha yang dilakukan dalam menanamkan karakter pada diri anak.
8.  Evaluasi
    Evaluasi adalah penilaian/pengukuran tingkat keberhasilan anak mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.


Sumber :
Amirullah Syarbini Model Pendidikan Karakter dalam keluarga Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013




Rabu, 23 Juli 2014

PENDIDIKAN DI INDONESIA : MASALAH DAN SOLUSINYA


OLEH : M. SHIDDIQ AL-JAWI**

1. Pengantar
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).

Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke- 12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di
Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).Apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia ityu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis(praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :

Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan. Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.

Walhasil, jika pendidikan kita diumpamakan mobil, mobil itu berada di jalan yang salah yang –sampai kapan pun-- tidak akan pernah menghantarkan kita ke tempat tujuan (masalah mendasar/paradigma).

Di samping salah jalan, mobil itu mengalami kerusakan dan gangguan teknis di sana-sini : bannya kempes, mesinnya bobrok, AC-nya mati, lampu mati, dan jendelanya rusak (masalah cabang/praktis).

2. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan

Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, "Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air."

Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti "iman" dan anti "taqwa".
Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi,selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).

Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.

Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem
pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.

Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangatminimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.

Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.

Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.

Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang pandai yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja buta agama dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.

Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.

Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.

Mari kita lihat contoh negara Amerika atau negara Barat lainnya. Ekonomi mereka memang maju, kehidupan publiknya nyaman, sistim sosialnya nampak rapi. Kesadaran masyarakat terhadap peraturan publik tinggi.
Tapi, perlu ingat bahwa agama ditinggalkan, gereja-gereja kosong. Agama dilindungi secara hukum tapi agama tidak boleh bersifat publik. Hari raya Idul Adha tidak boleh dirayakan di lapangan, azan tidak boleh pakai mikrofon. Pelajaran agama tidak saja absen di sekolah, tapi murid-murid khususnya Muslim tidak mudah melaksanakan sholat 5 waktu disekolah. Kegiatan seks di kalangan anak sekolah bebas, asal tidak melanggar moral publik. Narkoba juga bebas asal untuk diri sendiri. Jadi dalam kehidupan publik kita tidak boleh melihat wajah agama.

Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

3. Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :

3.1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung
25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

3.2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut
kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).

Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).

Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

3.3. Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).

3.4. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah
mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.

Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1(Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).

Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999)
memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

3.5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen
Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi
Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut

3.6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

3.7. Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, ” sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS
(Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk
meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.

4. Solusinya

4.1. Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan
melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi
paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama.

Ibarat mobil yang salah jalan, maka yang harus dilakukan adalah : (1) langkah awal adalah mengubah haluan atau arah mobil itu terlebih dulu, menuju jalan yang benar agar bisa sampai ke tempat tujuan yang diharapkan. Tak ada artinya mobil itu diperbaiki kerusakannya yang macam-macam selama mobil itu tetap berada di jalan yang salah. (2) Setelah membetulkan arah mobil ke jalan yang benar, barulah mobil itu diperbaiki kerusakannya yang bermacam-macam.

Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.

Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain.

Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara
menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

4.2. Solusi Masalah-Masalah Cabang

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan gutu,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.

Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan “seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan-- berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.

5. Sistem Pendidikan Islam

Seperti diungkapkan di atas, sistem pendidikan Islam merupakan solusi mendasar untuk mengganti sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.

5.1. Tujuan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni:

Pertama, berkepribadian Islam. Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam. Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:
  1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai 'aqIdah 'aqliyyah; akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
  2. Menanamkan sikap konsisten dan istiqomah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
  3. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqofah islamiyyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.
Kedua, menguasai tsaqofah Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:

  1. Ilmu yang termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqofah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
  2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (IPTEK). Menguasai IPTEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll.

Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEK, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

5.2. Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu
Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang
terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul.

Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu :

 Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar. Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.

Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum
sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya.

Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqofah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.

Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, "Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik."

Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, "Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Quran, kemudian hapalkan kepadanya al-Quran"

Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.

Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqofah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu
pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

5.3. Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-
Bukhari dan Muslim).

Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan.

Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.

Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-IhkÃm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk
memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya.

Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha' yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).

Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti
perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.

6. Penutup
Wahai kaum Muslim, apakah sistem pendidikan sekuler yang rusak dan bobrok saat ini akan terus kita pertahankan? Apakah sistem pendidikan yang buruk lagi gagal ini akan terus kita lestarikan?
Marilah kita bergegas membangun sistem pendidikan Islam, dalam negara Khilafah, yang akan melahirkan generasi yang berkepribadian Islam. Generasi inilah yang akan mampu mewujudkan kemakmuran dan kemuliaan peradaban manusia di seluruh dunia. Wallahu alam bi ash-shawab.

*Disampaikan dalam Seminar Nasional " Potret Pendidikan Indonesia Antara Konsep, Reality dan Solusi"
diselenggarakan oleh Forum Ukhuwah dan Studi Islam (FUSI) Universitas Negeri Malang, Ahad 7 Mei 2006
**Pengamat Pendidikan Islam; Ketua Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY; dosen STEI Hamfara Yogyakarta; mahasiswa
Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *