Layanan
publik di Indonesia masih sangat rendah. Demikian salah satu kesimpulan Bank
Dunia yang dilaporkan dalam World Development Report 2002. Hasil penelitian Governance and
Desentralization Survey (GDS) 2002 menemukan tiga masalah penting yang
banyak terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu pertama, besarnya diskriminasi
pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh nepotisme,
kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak
walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan
pelayanan, bukannya diskriminasi. Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu
pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para
pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada
penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan. Ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat
terhadap layanan publik. Ini merupakan konsekuensi logis dari adanya
diskriminasi pelayanan dan ketidak pastian.
Optimalisasi pelayanan publik oleh
birokrasi pemerintahan bukanlah pekerjaan mudah, mengingat optimalisasi menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam
lingkaran birokrasi pemerintahan. Salah satu
aspek tersebut adalah kultur birokrasi yang tidak kondusif.
Prosedur dan etika pelayanan yang
berkembang dalam birokrasi pemerintah sangat
jauh dari nilai-nilai dan praktik yang menghargai warga bangsa sebagai warga
negara yang berdaulat. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk
mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilaku
warga, sehingga prosedurnya
berbelit-belit dan rumit. Tidak hanya itu, mulai masa orde baru hingga kini,
eksistensi PNS merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan
diidolakan publik, khususnya Jawa,
sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (publik servant) dalam arti
riil menghadapi kendala untuk direalisasikan. Hal ini terbukti dengan sebutan pangreh
raja (pemerintah negara) dan pamong praja (pemelihara pemerintahan)
untuk pemerintahan yang ada pada masa tersebut yang menunjukkan bahwa mereka
siap dilayani bukan siap untuk melayani.
Permasalahan utama
pelayanan publik pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas
pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang
berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu
bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),dukungan sumber daya manusia,
dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas. Dilihat dari sisi pola
penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara
lain :
- Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
- Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
- Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
- .Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara para instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
- Birokratis. Pelayanan, khususnya pelayanan perijinan pada umumnya dilakukan
- melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.
- Kurang mau mendengar keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan, saran dan aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
- Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan, khususnya dalam pelayanan perijinan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Berdasarkan latar
belakang di atas ,makalah ini akan menjelaskan mengenai konsep standar
pelayanan prima dengan ruang lingkup mengenai pelayanan berkualitas, standar
pelayanan minimal, dan peningkatan standar mutu.
B. BAHASAN
A. Konsep
Pelayanan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646) menjelaskan pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain.
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau
pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
Sejalan dengan hal tersebut, Norman (1991:14) menyatakan karakteristik
pelayanan sebagai berikut:
a.
Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat
berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b.
Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata
dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial.
c.
Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak
dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan
tempat bersamaan.
Pengertian lebih luas mengenai pelayanan disampaikan Daviddow dan Uttal dalam Sutopo dan Suryanto (2003) bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang meningkatkan kepuasan pelanggan.
Pelayanan yang menjadi produk dari organisasi pemerintahaan adalah pelayanan masyarakat
(publik service). Pelayanan tersebut
diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik layanan sipil maupun publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya
menyangkut pemenuhan suatu hak dan melekat pada setiap orang, baik secara pribadi
maupun berkelompok (organisasi), serta dilakukan secara universal. Teori ini sesuai dengan
pendapat Moenir (1998) yang menjelaskan bahwa hak atas pelayanan itu sifatnya universal,
berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak tersebut.
Thoha (1995) menjelaskan bahwa tugas pelayanan lebih menekankan kepada
mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, dan mempersingkat waktu proses.
Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kepuasan atau power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi. Lebih lanjut Pasolong (2007) berpendapat bahwa pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan
sebagai aktivitas seseorang, sekelompok, dan organisasi baik langsung maupun tidak langsung
untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (1993),
mengemukakan pelayanan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk
barang atau jasa dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 63/KEP/M.PAN7/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang disebut pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-Undangan.
Lebih spesifik lagi Dwiyanto (2005:141)
mendefinisikan Pelayanan Publik sebagai serangkaian aktivitas yg dilakukan oleh birokrasi publik untuk
memenuhi kebutuhan warga pengguna. Betapa penting nya birokrasi dalam pelayanan publik sehingga
birokrasi selalu menjadi sorotan dan perhatian masyarakat baik pengguna layanan
secara langsung maupun tidak . Tidak hanya barang yang dihasilkan dalam pelayanan publik, tetapi
juga jasa dalam hal memberikan pelayanan administrasi
Berdasarkan teori para ahli tersebut di
atas, maka pelayanan adalah suatu
kegiatan atau
tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan baik
berupa barang ataupun jasa yang menghasilkan manfaat bagi penerima layanan.
B. Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah ”excellent
service” yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik.
Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan.
Jika pelayanan prima dikaitkan dengan pelayanan publik,
berarti pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur
pemerintah sebagai abdi masyarakat. Nurhasyim (2004) menyebut beberapa perilaku pelayanan prima pada sektor publik sebagai berikut:
a. Pelayanan yang terbaik dari pemerintah
kepada pelanggan atau pengguna jasa.
b. Pelayanan prima ada bila ada standar
pelayanan.
c. Pelayanan prima bila melebihi
standar atau sama dengan standar. Sedangkan yang belum ada standar pelayanan
yang terbaik dapat diberikan pelayanan yang mendekati apa yang dianggap
pelayanan standar dan pelayanan yang dilakukan secara maksimal.
d. Pelanggan
adalah masyarakat dalam arti luas masyarakat eksternal dan internal.
Apabila pelayanan prima dikaitkan dengan pelayanan umum, maka pelayanan prima dapat diartikan
sebagai suatu proses pelayanan kepada masyarakat, baik berupa barang atau
jasa melalui tahapan, prosedur, persyaratan-persyaratan, waktu dan pembiayaan
yang dilakukan secara transparan untuk mencapai kepuasan sebagaimana visi yang
telah ditetapkan dalam organisasi.
Pelayanan prima
sebagaimana tuntutan pelayanan yang memuaskan pelanggan atau masyarakat
memerlukan persyaratan, bahwa setiap pemberi layanan harus memiliki
kualitas kompetensi yang professional. Oleh sebab itu kualitas
kompetensi profesional menjadi aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi. Pelayanan
prima dikembangkan berdasarkan konsep A3, yaitu Attitude (sikap), Attention
(perhatian), Action (tindakan).
Pelayanan prima berdasarkan konsep sikap (attitude) meliputi tiga prinsip berikut
ini:
1. Melayani pelanggan
berdasarkann penampilan yang sopan dan
serasi
2. Melayani pelanggan
dengan berpikiran positif, what dan
logis.
3. Melayani pelanggan
dengan sikap menghargai.
Pelayanan prima
berdasarkan attention ( perhatian) meliputi tiga prinsip berikut ini.
1.
Mendengarkan
dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan para pelanggan.
2.
Mengamati
dan menghargai perilaku para pelanggan.
3.
Mencurahkan
perhatian penuh kepada para pelanggan.
Pelayanan prima berdasarkan action
(tindakan) meliputi lima prinsip berikut ini.
1.
Mencatat
setiap pesanan para pelanggan.
2.
Mencatat
kebutuhan para pelanggan.
3.
Menegaskan
kembalii kebutuhan para pelanggan.
4.
Mewujudkan
kebutuhan para pelanggan.
5.
Menyatakan
terima kasih dengan harapan pelanggan mau kembali.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan berkaitan
dengan konsep Pelayanan Prima adalah sebagai berikut.
1.
Apabila
dikaitkan dengan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maka
pelayanan prima adalah pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada masyarakat.
2.
Pelayanan
prima didasarkan pada standar pelayanan yang terbaik.
3.
Untuk
instansi yang sudah mempunyai standar pelayanan maka pelayanan prima adalah
yang memenuhi standar.
4.
Apabila
pelayanan selama ini sudah memenuhi standar maka pelayanan prima berarti adanya
terobosan baru, yaitu pelayanan yang melebihi standarnya.
5.
Untuk
instansi yang belum mempunyai standar pelayanan maka pelayanan prima
adalah pelayanan yang terbaik dari instansi
yang bersangkutan. Usaha selanjutnya adalah menyusun standar
pelayanan.
Hasil pengkajian para ahli menunjukkan pentingnya pelayanan prima kepada pelanggan dengan mengembangkan konsep Total Quality Service (TQS). Tujuan dari
TQS adalah mewujutkan tercapainya
kepuasan pelanggan, memberikan tanggung jawab kepada setiap orang dan melakukan
perbaikan pelayanan secara berkesinambungan. Konsep TQS menurut Tjipto (1997
), yaitu:
1. Berfokus kepada Pelanggan
Prioritas utama adalah mengidentifikasi
keinginan, kebutuhan dan harapan pelanggan. Selanjutnya
dirancang sistem yang dapat memberikan jasa atau layanan tertentu yang memenuhi keinginan
pelanggan.
2. Keterlibatan Pegawai
secara Menyeluruh
Semua pihak yang terkait dengan upaya
peningkatan pelayanan hares dilibatkan secara total menyeluruh. Karena itu, pimpinan
harus
dapat memberikan peluang perbaikan kualitas terhadap semua pegawai. Selain itu,
kepemimpinan harus pula memberikan kesempatan berpartisipasi kepada semua
pegawai yang ada dalam
organisasi, serta memperdayakan pegawai atau karyawan dalam merancang dan
memperbaiki barang, jasa,sistem dan organisasi.
3. Sistem Pengukuran
Komponen dalam sistem
pengukuran terdiri hal-hal berikut ini:
a.
Menyusun
standar proses dan produk
b.
Mengidentifikasi
ketidaksesuaian dan mengukur kesesuaiannya dengan
keinginan pelanggan
b.
Mengoreksi
penyimpangan dan meningkatkan kinerja.
4. Perbaikan Kesinambungan.
a. Memandang bahwa semua
pekerjaan sebagai suatu proses
b. Mengantisipasi
perubahan keinginan, kebutuhan dan harapan para
pelanggan.
c.
Mengurangi
waktu siklus proses produksi dan distribusi.
d. Dengan senang hati
menerima umpan balik
dari pelanggan.
C. Standar Pelayanan Minimal
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai daerah
otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan pemerintah pusat untuk
menetapkan kebijakan tentang perencanaan nasional yang menjadi pedoman atau
acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota sebagai
daerah otonom. Dalam rangka standardisasi itulah, maka Mendiknas menerbitkan
Kepmen No. 053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut
Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 Standar Pelayanan Minimal yang
selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal.
Isi SPM tersebut adalah Pedoman SPM
Penyelenggaraan TK, SD, SMP. SMA, SMK, dan SLB sebagai berikut: (1) Dasar
hukum (2) Tujuan penyelenggaraan sekolah (3) Standar
kompetensi (4) Kurikulum (5) Peserta didik (6) Ketenagaan
(7) Sarana dan prasarana (8) Organisasi (9) Pembiayaan
(10) Manajemen (11) Peran serta masyarakat.
Pedoman administrasi Sekolah
Menengah Pertama berisikan.
1.
Pendahuluan (latar belakang, tujuan,
pendekatan, dan ruang lingkup)
2.
Organisasi sekolah (struktur, fungsi
dan tugas, mekanisme hubungan kerja, dan alur kerja)
3.
Penyelenggaraan administrasi sekolah
(pengertian, tujuan, dan ruang lingkup)
4.
Komponen administrasi (kurikulum,
kesiswaan, tenaga kependidikan, sarana, persuratan dan kearsipan, dan peran
serta masyarakat.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal
( SPM ) bidang Pendidikan,
(1) SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas :
(1) SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas :
a.
90 persen anak dalam kelompok usia
13-15 tahun bersekolah di SMP/MTs
b.
Angka Putus Sekolah (APS) tidak
melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang ber-sekolah
c.
90 persen sekolah memiliki sarana
dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang di-tetapkan secara
nasional
d.
80 persen sekolah memiliki tenaga
kependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non
mengajar lainnya
e.
90 persen dari jumlah guru SMP yang
diperlukan ter-penuhi
f.
90 persen guru SMP/MTs memiliki
kualifikasi, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional
g.
100 persen siswa memiliki buku
pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran
h.
Jumlah siswa SMP/MTs per kelas
antara 30– 40 siswa
i.
90 persen dari siswa yang mengikuti
uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS di
kelas I dan II
j.
70 persen dari lulusan SMP/ MTs
melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar
Kemdiknas terbitkan Permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal atau SPM pendidikan dasar.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar
Kemdiknas terbitkan Permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal atau SPM pendidikan dasar.
Kemdiknas telah menerbitkan regulasi
baru yakni Permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
atau SPM pendidikan dasar. Oleh karen itu Direktorat Mandikdasmen mengadakan
sosialisasi Standar pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Jakarta. SPM
Pendidikan Dasar ini bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
SD/MI dan SMP/ MTs.
SPM pendidikan dasar dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan Kandepag untuk MI dan MTs secara langsung maupun secara tidak langsung melaluisekolahdan\madrasah.
SPM pendidikan dasar dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan Kandepag untuk MI dan MTs secara langsung maupun secara tidak langsung melaluisekolahdan\madrasah.
SPM diharapkan mampu mempersempit
kesenjangan mutu pendidikan yang kedepannya juga diharapkan berimplikasi pada
mengecilnya kesenjangan sosial ekonomi. SPM mulai diberlakukan tahun 2011 dengan
tahapan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah pelatihan guru dan tenaga
pendidik, maka diharapkan dalam waktu tiga tahun atau pada tahun 2013 seluruh SD/MI dan SMP/MT sudahmelaksanakanSPM.
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.
SPM Pendidikan meliputi layanan-layanan:
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.
SPM Pendidikan meliputi layanan-layanan:
a.
Merupakan tanggung-jawab langsung
Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan
untuk sekolah atau kantor departemen agama untuk madrasah (misalnya: penyediaan
ruang kelas dan penyediaan guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi maupun
kompetensi)
b.
Merupakan tanggung-jawab tidak langsung
Pemerintah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan
dan Kantor Kementerian Agama, karena layanan diberikan oleh pihak
sekolah dan madrasah, para guru dan tenaga kependidikan, dengan dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (contoh:
persiapan rencana pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa terjadi di
sekolah, dilaksanakan oleh guru tetapi diawasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota).
SPM Pendidikan menyatakan secara
tegas dan rinci berbagai tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota c/q oleh Dinas
Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan. SPM Pendidikan menyatakan secara tegas dan rinci berbagai hal yang
harus disediakan dan dilakukan oleh dinas pendidikan, sekolah/madrasah untuk
memastikan bahwa pembelajaran bisa berjalan dengan baik.
SPM menyatakan dengan jelas dan
tegas kepada warga masyarakat tentang tingkat layanan pendidikan yang dapat
mereka peroleh dari sekolah/ madrasah di daerah mereka masing-masing. SPM
tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tahapan menuju pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan ditetapkannya SPM Bidang
Pendidikan Dasar maka setiap daerah perlu menyusun perencanaan program/kegiatan
untuk mencapai SPM. Untuk mengukur sejauh mana kinerja dinas pendidikan telah
mencapai SPM atau belum maka dinas pendidikan perlu melakukan pemetaan terhadap
kinerja layanan dinas pendidikan/depag serta sekolah-sekolah (SD/MI dan
SMP/MTs). Dari pemetaan tersebut diketahui kinerja mana yang belum mencapai SPM
dan kinerja mana yang sudah mencapai SPM.
Berdasarkan data yang telah
dikumpulkan, dinas pendidikan perlu menganalisis pencapaian masing-masing
indikator yang tercantum dalam standar pelayanan minimum (SPM) bidang
pendidikan. Hasil analisis kondisi pencapaian SPM digunakan sebagai bahan
masukan dalam merumuskan kebijakan, program, kegiatan dan juga pembiayaan
ketika menyusun dokumen rencana strategis pencapaian SPM.
Pengembangan rencana peningkatan mutu pendidikan setiap
kabupaten/kota perlu memperhatikan kondisi pencapaian SPM di daerah
masing-masing. Setiap tahun program pencapaian SPM perlu dilaksanakan sampai
SPM benar-benar tercapai. Pelaksanaan dan capaian program juga di monitor dan
dievaluasi sehingga diketahui indikator apa saja yang belum dicapai, dan berapa
perkiraan biaya yang diperlukan untuk mencapai SPM. Sehingga diharapkan semua
kabupaten/kota telah mencapai SPM pada tahun 2014.
D. Peningkatan Standar Mutu
Standar mutu adalah suatu standar yang
ditetapkan oleh institusi penghasil produk terhadap mutu produk yang
dihasilkannya untuk memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan terhadap kualitas
produk yang digunakannya.
Kajian tentang
standar mutu pada awal perkembangannya banyak dilakukan dalam dunia bisnis dan
industri. Para pengusaha berusaha sekuat tenaga menghasilkan produk yang
bermutu yang dapat diterima secara baik oleh masyarakat. Pada tahap-tahap
selanjutnya, seperti yang diketahui
bahwa kajian tentang standar mutu terus mengalami perkembangan dan evolusi,
menjadi semakin matang dan mengalami diversifikasi untuk aplikasi di berbagai
bidang seperti manufactur, industri jasa, kesehatan, dan dewasa ini juga di
bidang pendidikan.
Beberapa tahun
belangan ini telah banyak standar mutu yang diperkenalkan, seperti BS5750,
Standar Internasional ISO9000, BS7850, Investor in People, The Deming Prize, The Malcolm Baldridge
Award, The European Quality Award, The Citizen ‘s Charter, Akreditasi BAN-PT,
Standar Nasional Indonesia - Badan Standardisasi Nasional (SNI – BSN).
Standar mutu Inggris
BS5750 dan standar internasional ISO9000 mendapatkan perhatian yang serius dari
dunia pendidikan. terutama dari Amerika dan Eropa. Pertumbuhan gerakan
kerjasama Pendidikan dan Bisnis (Educartional Business Partnership)
telah berhasil merangsang ketertarikan dan perhatian masyarakat terhadap
berbagai metodologi bisnis, termasuk BS5750.
Ketertarikan
pendidikan terhadap BS5750 merupakan hal yang baru. Meskipun harus diakui,
bahwa baik British Standards Institution (BSI) maupun Internasional Standards
Organization (ISO) belum menunjukan ketertarikan terhadap dunia pendidikan
sebelum tahun 1989. Mayoritas perusahaan yang terdaftar pada standar BS5750
adalah perusahaan yang bergerak di bidang produk, namun berkembang ke dalam
dunia industri jasa dan praktek-praktek professional, seperti badan amal,
arsitek, dan konsultan manajemen. Walaupun demikian belum ada praktek
pendidikan yang memberikan jawaban terhadap kesesuaian BS5750/ISO9000 dalam
pendidikan.
Namun demikian ada
sejumlah kecil perguruan tinggi dan organisasi pelatihan swasta yang berhasil
memperoleh status perusahaan, meskipun demikian, saat ini minat dan
ketertarikan terhadap standar tersebut betul-betul telah menyebar dalam
pendidikan tinggi dan sekolah-sekolah.
1.
BS5750 DAN ISO 9000
BS5750 dan ISO9000
adalah alat pemasaran yang sangat jitu bagi organisasi dengan menunjukan logo registrasinya. BS5750
identik dengan standar Eropa EN29000, standar mutu internasional ISO9000, dan
standar mutu Amerika Serikat Q90. Perbandingan tersebut adalah sebagai tambahan
informasi bagi lembaga-lembaga yang berkeinginan untuk membina hubungan atau
kontrak internasional. Keuntungan yang bisa diraih institusi pendidikan apabila
sudah terdaftar adalah lembaga-lembaga tersebut akan mengupayakan disiplin
untuk menspesifikasikan dan mendokumentasikan sistem mutu mereka dan akreditasi
dari pihak ketiga. BS5750 dipublikasikan pertama kali pada tahun 1979 dengan
nama Quality Systems. Pada mulanya, ia adalah sistem yang diterapkan
oleh Menteri Pertahanan dan NATO yang dikenal sebagai AQAP, Allied Quality
Assurance Procedures ( Prosedur Jaminan Mutu Sekutu), yang menjadi
kebutuhan organisasi dalam posisi mereka sebagai agen-agen belanja mereka.
Seri-seri BS5750/ISO9000 dikenal sebagai
skema penilaian pihak ketiga. Penilaian pihak pertama adalah penilaian sebuah
organisasi terhadap mutu organisasi mereka dengan standar-standar mereka
sendiri. Masalah yang muncul dalam metode ini adalah pelanggan tidak begitu
yakin terhadap proses jaminan yang tidak membuka penilaian eksternal secara
obyektif. Untuk menjawab masalah ini
maka konsumen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengirim penilaian kepada
pihak pertama, organisasi produsen. Ini dikenal sebagai penilaian pihak kedua
dan ini merupakan metode yang sangat terkenal yang digunakan. Misalnya Marks dan
Spencer. Masalah penilaian pihak kedua adalah jelas, terutama jika pembelinya
adalah organisasi kecil, Sertifikasi pihak ketiga menyebabkan organisasi
bekerja dengan menggunakan standar, dengan pemeriksaan dan penilaian yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang memenuhi syarat.
ISO 9000 sendiri adalah suatu rangkaian dari
lima standar mutu internasional. Seri tersebut diberi nama sedemikian rupa
sehingga terdiri dari lima set standar atau kriteria, dengan modifikasi angka
berurutan mulai dari 9000. Standar pertama yaitu ISO 9000 merupakan suatu peta
jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep, serta menerangkan
bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan standar-standar yang lain
dalam seri tersebut.
Tujuan dari standar ISO 9001, 9002, dan 9003
adalah untuk memberikan jaminan kualitas dalam hal kontraktual dengan pihak
luar. Ini merupakan standar yang digunakan untuk mencatat sistem kualitas
pemasok. Ketiga standar ini bersifat saling melengkapi dan pemilihannya
tergantung pada ruang lingkup dan kompleksitas operasi perusahaan, serta ukuran
bisnisnya.
ISO 9001 adalah standar yang paling
komprehenshif dan digunakan untuk menjamin kualitas pada tahap perancangan dan
pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa. Standar ini digunakan
khususnya oleh perusahaan manufaktur yang merancang produk dan membuatnya
sendiri. ISO 9002 digunakan untuk memenuhi persyaratan produksi dan instalasi
yang memerlukan jaminan. Sebagai contoh, bila suatu produk dibuat dengan
sprsifikasi yang ditentukan oleh pihak lain.
ISO 9004 digunakan untuk kepentingan intern
dan bukan untuk situasi kontraktual. Standar ini antara lain mencangkup
unsur-unsur pokok yang ikut menpengaruhi sistem jaminan kualitas, termasuk di
dalamnya tanggung jawab manajemen, pemasaran, pengadaan, langkah pengendalian,
pemanfaatan SDM, faktor keamanan produk, dan penggunaan metode statistik.
2.
Mengaplikasikan BS5750 dan ISO9000 dalam Pendidikan.
BS5750/ISO9000 adalah
hal baru dalam pendidikan. BSI mengeluarkan panduan aplikasi Standar dalam
pendidikan dan pelatihan pada tahun 1992. Salah satu konsep yang ada dalam
Standar adalah sistem mutu harus dapat menghasilkan produk dan mutu yang
konsisten serta menyakinkan. Namun sejauh ini BS5750/ ISO9000 belum
menghasilkan dampak konsistensi layanan terhadap interaksi murid atau staf. Berdasarkan
alasan tersebut, sekolah, perguruan tinggi dan universitas meninggalkan BS5750/
ISO9000.
2. Investor in People.
Investor in People
(IIP) diluncurkan
pada bulan Oktober 1991. Ia berbeda dengan BS7850. IIP adalah sebuah standar
bagi pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia yang bisa dikembangkan
bersama TQM.
Investor in People diawasi oleh Departermen
of Employment (Departermen Ketenagakerjaan) dan standarnya dikembangkan
oleh National Training Task Force. IIP telah diatur dan diawasi secara
local oleh Training and Enterprise Councils and Local Enterprice Companise
di Skotlandia. Salah satu kekurangannya adalah IIP merupakan standar Inggris
Raya yang tidak sejajar dengan standar internasional.
Elemen-elemen penting
yang harus dipenuhi organisasi untuk menjadi Investor in People adalah:
a.
Sebuah
komitmen publik dari atas untuk mengembangkan seluruh staf untuk mencapai
tujuan-tujuan organisasi;
b.
Sebuah
rencana institusional tertulis yang mengidentifikasikan tujuan dan target
organisasi. Rencana tersebut mengidentifikasikan kebijakan pelatihan dan
sumber-sumber daya yang tersedia untuk itu dan harus disampaikan secara terbuka
serta dipahami oleh seluruh staf;
c.
Tinjauan
teratur terhadap pelatihan dan pengembangan seluruh staf;
d.
Tindakan
untuk melatih dan mengembangkan individu-individu melalui karir mereka;
e.
Evaluasi
terhadap investasi dalam pelatihan dan pengembangan dan evaluasi terhadap
efektifitas proses pengembangan staf.
Investor in People dikembangkan dalam
dunia bisnis, namun dapat diadaptasikan dalam pendidikan. Sejumlah sekolah, perguruan
tinggi dan lembaga pendidikan tinggi dapat melihat kemungkinan penerapan IIP
untuk mewujudkan inisiatif pengembangan mutu. Kesulitan utamanya adalah
beberapa sekolah dan perguruan tinggi tidak memiliki kebebasan yang sangat luas
untuk mengembangkan sumber daya pengembangan staf yang sepenuhnya konsisten
terhadap tujaun-tujuan startegisnya.
3. The Deming Prize
Deming Prize adalah penghargaan mutu tingkat Nasional Jepang.
Penghargaan mutu nasional Jepang diluncurkan pada tahun 1951. Dana untuk
penghargaan ini dikumpulkan dari royalti kuliah pengukuhan Dr. Deming di
Jepang. Deming, menjelaskan bahwa peran manajemen sangat besar dalam mencapai
mutu. Menurutnya sekitar 15% dari kualitas buruk dihasilkan oleh pekerja,
sementara 85% disebabkan manajemen, system, dan proses yang kurang tepat.
Deming berpendapat bahwa manajer seharusnya melibatkan karyawan dalam
memecahkan permasalahan, bukan hanya sekedar menyalahkan karena buruknya
kualitas.
4. The Malcolm Baldridge Award
Malcolm
Baldridge Award
adalah penghargaan Amerika yang setara dengan Hadiah Deming. Penghargaan
tersebut didirikan oleh kongres Amerika pada tahun 1987. Hadiah Malcolm
Baldridge bukan sebuah standar, namun seperti halnya Hadiah Deming, ia
merupakan sebuah penghargaan tahunan di Amerika. Penghargaan tersebut dirancang
untuk menghargai perusahaan-perusahaan Amerika yang unggul dalam prestasi mutu
dan manajemen mutu. Penghargaan tersebut dirancang untuk mempromosikan beberapa
hal berikut ini:
a. Kesadaran mutu
b. Pemahaman terhadap
syarat-syarat mutu;
c.
Pemberian
informasi tentang strategi-strategi yang jitu dan menguntungkan selama
pelaksanaan.
Hadiah Malcolm
Baldridge sebagai standar pengukuran peningkatan mutu internal dapat memberikan
kontribusi proses yang bermanfaat pada beberapa lembaga pendidikan.
Kriteria-kriteria tersebut bisa digunakan sebagai bagian dari proses audit
internal.
5. The European Quality Award
The European Quality Award diperkenalkan pada
tahun 1991 dalam pertemuan Forum Manajemen Mutu Eropa di Paris. Forum tersebut
merupakan organisasi baru yang dibentuk pada tahun 1988 oleh 14 perusahaan
besar Eropa. Sekarang telah berkembang menjadi 170 perusahaan yang bertujuan
untuk merangsang dan membantu perusahaan-perusahaan Eropa dalam mengembangkan
mutu terpadu. Komisi Eropa memainkan peran penting dalam pengembangannya.
Tujuan dari Forum dan Penghargaan tersebut adalah untuk mendorong perkembangan
TQM. Penghargaan tersebut bertujuan untuk menghargai organisasi-organisasi yang
memberikan perhatian besar terhadap mutu terpadu, dan mendorong yang lainnya
untuk mengikuti percontohan mereka.
Penghargaan Mutu Eropa juga bukan sebuah
standar mutu, melainkan hadiah dari sebuah kompetisi seperti halnya Hadiah Deming
di Jepang dan Hadiah Malcolm Baldridge di Amerika. Penghargaan Mutu Eropa
merupakan penghargaan tunggal tahunan yang diberikan pada eksponen TQM yang
paling sukses di Eropa Barat, penghargaan pertama kali diberikan pada tahun
1992. Di samping Penghargaan tersebut, ada juga European Quality Prizes yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan
yang telah menunjukan prestasi dalam manajemen mutunya. Kriteria penghargaan
tersebut memiliki gaya Eropa yang khas dan dirancang untuk diberikan kepada
perusahaan-perusahaan berprestasi tanpa memperhatikan ukuran dan tipe bisnis
perusahaan tersebut. Organisasi yang menginginkan penghargaan tersebut, akan
dinilai berdasarkan hasil dan peningkatan prestasi yang diraih melalui beberapa
kriteria dibawah ini :
a.
Kepuasan
pelanggan
b.
Kepuasan
karyawan
c.
Prestasi
bisnis
d.
Pengaruh
organisasi terhadap masyarakat.
Ada delapan kriteria
spesifik serta nilai relatifnya masing-masing dalam nilai keseluruhan
penghargaan tersebut, yaitu:
a.
Kepuasan
pelanggan: Persepsi pelanggan eksternal, baik secara langsung maupun tidak
langsung, terhadap perusahaan atau terhadap produk dan layanannya (20%).
b.
Orang-orang:
Orang-orang yang ada dalam manajemen perusahaan dan perasaan mereka terhadap
perusahaan (18%).
c.
Hasil
bisnis: Prestasi perusahaan dalam kaitannya dengan rencana prestasi bisnis
mereka (15%)
d.
Proses:
Manajemen seluruh kegiatan yang memiliki nilai tambah dalam perusahaan (14%)
e.
Kepemimpinan:
Sikap seluruh manajer dalam transformasikan perusahaan pada Mutu Terpadu (10%)
f.
Sumberdaya:
Pemanfaatan dan pemeliharaan manajemen terhadap sumberdaya financial,
sumberdaya informasi, dan sumberdaya teknologi (9%).
g.
Strategi
dan kebijakan – visi. Nilai dan arah perusahaan, serta cara untuk mencapainya
(8%)
h.
Pengaruh
terhadap masyarakat – persepsi komunitas secara umum terhadap perusahaan.
Pandangan pendekatan perusahaan terhadap kehidupan, lingkungan dan kebutuhan
pemeliharaan sumberdaya global (6%).
6. The Citizen ‘s Charter
The Citizen ‘s Charter memiliki publisitas yang luas, dan pada tahun
1992, setelah melakukan pemilihan umum internalnya, lembaga tersebut memiliki
Kabinet Menteri sendiri. Piagam tersebut merupakan program yang dirancang untuk
meningkatkan pelayanan terhadap publik dan menyediakan pilihan bagi mereka.
Piagam tersebut melakukan publikasi secara detail tentang pelayanan seperti apa
yang diinginkan oleh publik dan menjelaskan kepada mereka prosedur Komplain
yang tepat. Prinsip dasar piagam tersebut mencangkup semua layanan public
termasuk pendidikan. Dalam pendidikan, dikenal The Parent’s Charter, dan
yang berhubungan dengan piagam tersebut adalah Charter Mark, yaitu
penghargaan terhadap keunggulan dalam pemberian layanan public. Organisasi
publik dan swasta bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan piagam tersebut,
termasuk sekolah. Tanda Piagam adalah sebuah kompetisi dan pada tahun
pertamanya, 1992, sedikitnya 50 institusi layak mendapatkan piagam tersebut.
Tanda Piagam tersebut berlaku selama 3 tahun dan diberikan sesuai dengan
kriteria yang telah ditentukan. Ada enam prinsip dalam The Citizen ‘s Charter, yaitu :
a.
Publikasi
standar layanan serta prestasi terhadap standar tersebut.
b.
Konsultasi
pelanggan
c.
Informasi
yang jelas tentang layanan
d.
Layanan
pelanggan yang jelas dan efisien
e.
Prosedur
pengaduan dan complain
f.
Pengesahan
prestasi yang independen dan komitmen terhadap nilai uang.
7. Akriditasi BAN-PT
Majelis
BAN-PT pertama kali diangkat oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Kepmen Dikbud No. 187/U/1994, tanggal 7 Agustus 1994. Sekertariat BAN-PT
pertama kali beroperasi mulai Agustus–1994, sedangkan proses akreditasi pertama
kali dilakukan pada tahun 1996.
Akreditasi
dipahami sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga
pendidikan (dalam hal ini pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga
pendidikan itu sendiri. Mengingat adanya berbagai pengertian tentang hakikat
perguruan tinggi (Barnet, 1992) maka kriteria akreditasi pun dapat
berbeda-beda. Barnet menunjukkan, bahwa setidak-tidaknya ada empat pengertian
atau konsep tentang hakikat perguruan tinggi :
a.
Perguruan tinggi sebagai penghasil
tenaga kerja yang bermutu (qualified
manpower). Dalam pengertian ini pendidikan tinggi merupakan suatu proses
dan mahasiswa dianggap sebagai keluaran (output)
yang mempunyai nilai atau harga (value)
dalam pasaran kerja, dan keberhasilan itu diukur dengan tingkat penyerapan
lulusan dalam masyarakat (employment rate)
dan kadang-kadang diukur juga dengan tingkat penghasilan yang mereka peroleh
dalam karirnya.
b.
Perguruan tinggi sebagai lembaga
pelatihan bagi karier peneliti. Mutu perguruan tinggi ditentukan oleh
penampilan/prestasi penelitian anggota staf. Ukuruan masukan dan keluaran
dihitung dengan jumlah staf yang mendapat hadiah/penghargaan dari hasil
penelitiannya (baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional), atau
jumlah dana yang diterima oleh staf dan/atau oleh lembaganya untuk kegiatan
penelitian, ataupun jumlah publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam majalah
ilmiah yang diakui oleh pakar sejawat (peer group).
c.
Perguruan tinggi sebagai organisasi
pengelola pendidikan yang efisien. Dalam pengertian ini perguruan tinggi
dianggap baik jika dengan sumber daya dan dana yang tersedia, jumlah mahasiswa
yang lewat proses pendidikannya (throughput) semakin besar.
d.
Perguruan tinggi sebagai upaya
memperluas dan mempertinggi pengkayaan kehidupan. Indikator sukses kelembagaan
terletak pada cepatnya pertumbuhan jumlah mahasiswa dan variasi jenis program
yang ditawarkan. Rasio mahasiswa-dosen yang besar dan satuan biaya pendidikan
setiap mahasiswa yang rendah juga dipandang sebagai ukuran keberhasilan
perguruan tinggi.
Perguruan tinggi di Indonesia merupakan campuran yang
mengandung unsur-unsur dari keempatnya, oleh karena itu sistem akreditasi
BAN-PT memperhatikan konsep dasar tersebut.
Peningkatan mutu berkaitan dengan target yang harus dicapai,
proses untuk mencapai dan faktor-faktor yang terkait. Dalam peningkatan mutu
ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni aspek kualitas hasil dan
aspek proses pencapaian hasil tersebut. Ada dua macam peningkatan mutu yaitu peningkatan
mutu untuk mencapai standar mutu yang ditetapkan dan peningkatanmutu dalam
konteks peningkatan standar mutu yang telah dicapai. Peningkatan standar mutu
dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), evaluasi diri, audit, dan benchmarking.
Evaluasi diri dilakukan terutama
untukmelihat kekuatan dan kelemahan satuan pendidikan kaitannyadengan upaya
pemenuhan standar. Tahapan selanjutnya adalah Audit Mutu Akademik Internal
untuk melihat kepatuhan terhadapstandar mutu yang telah ditetapkan. Hasil-hasil
yang diperoleh dari tahapan monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, dan
audit mutu internal serta ditambah dengan masukan dari seluruh stakeholders, digunakan sebagai
pertimbangan di dalam melakukan peningkatan mutu.
Apabila hasil
evaluasi diri dan audit menunjukkan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan
belumtercapai, maka harus segera dilakukan tindakan perbaikan untukmencapai
standar tersebut. Sebaliknya apabila hasil evaluasi diridan audit menyatakan
bahwa standar mutu yang ditetapkan telah tercapai, maka pada proses perencanaan
berikutnya standar mutu tersebut ditingkatkan melalui benchmarking. Benchmarking adalah
upaya pembandingan standar baik antar bagian internal organisasi maupun dengan
standar eksternal secara berkelanjutan dengan tujuan untuk peningkatan standar
mutu. Terdapat tiga pertanyaan mendasar yang akan dijawab oleh proses benchmarking adalah:1) Seberapa baik
kondisi kita sekarang? (Evaluasi Diri), 2. Harus menjadi seberapa baik?
(Target), 3. Bagaimana cara untuk mencapai yang baik tersebut? (Rencana
Tindakan)
Perumusan
standar mutu harus mengandung unsur ABCD (audiens,
behavior, competence, degree) dan tidak sekaligus jadi.
Contoh Standar Mutu pada Dunia
Pendidikan Nasional diartikan sebagai sebagai kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Standar mutu dalam dunia pendidikan
selanjutnya disebut Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
b. standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
c. standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
e. standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang
belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber
belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. standar pembiayaan adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun; dan
h. standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Tingkat keberhasilan peningkatkan standar mutu ditentukan oleh banyak faktor. Sebagai
contoh peningkatan standar mutu sekolah sangat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala
sekolah harus memiliki dan memahami visi kerja secara jelas,
mampu dan mau bekerja keras, mempunyai dorongan kerja yang tinggi, tekun dan
tabah dalam bekerja, memberikan layananyang optimal, dan disiplin
kerja yang kuat.
2.
Siswa
Pendekatan
yang harus dilakukan adalah “anak sebagai pusat “ sehingga kompetensi dan
kemampuan siswa dapat digali sehingga sekolah dapat menginventarisir kekuatan
yang ada pada siswa .
3.
Guru
Pelibatan
guru secara maksimal dengan meningkatkan kompetensi dan profesi kerja guru dalam
kegiatan seminar, Musyawarah Guru Mata Pelajaran,
lokakarya serta pelatihan sehingga hasil dari kegiatan tersebut diterapkan
disekolah.
4.
Kurikulum
Adanya
kurikulum yang ajeg dan tetap tetapi dinamis, dapat
memungkinkan dan memudahkan standar mutu yang diharapkan sehingga tujuan dapat
dicapai secara maksimal
5.
Jaringan Kerjasama
Jaringan
kerjasama tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah dan masyarakat semata
tetapi dengan organisasi lain, seperti perusahaan, instansi
sehingga output dari sekolah dapat terserap didalam dunia kerja
6. Tim Pengendali Mutu
Tim Pengendali Mutu mempunyai peranan
penting dalam menjamin keberlangsungan standar mutu secara terus menerus dan berkesinambungan.
Tim ini merupakan tim independen yang melaksanakan dan melakukan audit mutu
secara berkala.
C. KESIMPULAN
1.
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan baik berupa barang
ataupun jasa yang
menghasilkan manfaat
bagi penerima layanan.
2.
Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah ”excellent
service” yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik.
Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan
3.
Standar
mutu adalah suatu standar yang ditetapkan oleh institusi penghasil produk
terhadap mutu produk yang dihasilkannya untuk memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan terhadap kualitas produk yang digunakannya. Contoh standar mutu yang
diperkenalkan, seperti BS5750, Standar Internasional ISO9000, BS7850, Investor
in People, The Deming Prize, The
Malcolm Baldridge Award, The European Quality Award, The Citizen ‘s Charter, Akreditasi BAN-PT,
Standar Nasional Indonesia - Badan Standardisasi Nasional (SNI – BSN).
4. Peningkatan
standar mutu dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev),
evaluasi diri,audit, dan benchmarking
5. Tim Pengendali Mutu mempunyai peranan
penting dalam menjamin keberlangsungan standar mutu secara terus menerus dan
berkesinambungan. Tim ini merupakan tim independen yang melaksanakan dan
melakukan audit mutu secara berkala.
Referensi :
Darmadi, Hamid. 2007. Dasar
Konsep Pendidikan Moral. Bandung : Alfabeta.
Dewantoro, Ki Hajar. 1962. Bagian
Pertama: Pendidikan. Jogjakarta : Taman Siswa.
Edward Sallis. 2006. Total
Quality Management In Education (alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi ). Jogjakarta
: IRCiSoD
Eti Rochaety,dkk.2005 . Sistem
Informamsi Manajemen Pendidikan. Jakarta : bumi Aksara
Indra Djati Sidi.2003. Menuju
Masyarakat Belajar. Jakarta : Logos
Ismaun. 2007. Filsafat
Administrasi Pendidikan. Bandung: Universitas Pendidikan.
Lalu Sumayang.2003. Manajemen
produksi dan Operasi. Jakarta : Salemba Empat
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa
Indonesia..1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta :Balai Pustaka
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Kloang klede Putra Timur
Sagala,Syaiful.2005.Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
—————–.2004. Manajemen Berbasis
Sekolah &Masyarakat. Bandaung : alfabeta
Sudarwan Danim.2007.Visi Baru
Manajemen Sekolah. Jakarta : Bumi Aksara
Suyadi Prawirosentono. 2007 . Filosofi
Baru tentang Manajemen Mutu terpadu abad 21. Jakarta : Bumi Aksara
Zamroni. 2007 . Meningkatkan Mutu Sekolah
. Jakarta : PSAP Muhamadiy
1 komentar:
Posting Komentar