Selasa, 02 November 2010

Sistem Kredit Semester

Pengertian

Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Tujuan Khusus
  1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  5. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Ciri
Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
  • 60 menit pengembangan materi kuliah
Nilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
Pada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
  • 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
Pada kerja lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
  • 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
Pada penelitian penyusunan skripsi, tesis, dan sejenisnya satu kreditsemester terdiri atas
  • 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Beban Studi
Dengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Evaluasi Keberhasilan
  • Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
  • Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
    Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
    • Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
    • Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
    • Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
    Sistem Ujian
    1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
    2. Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
    3. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
    Sistem Penilaian
    Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = jelek
    Pelaksanaan Penilaian
    • Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
    • Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,

    Untuk program sarjana
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC
    sangat kurangD



    Untuk program magister dan doktor
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC



    Indeks Prestasi
    Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]

    Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
    Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya
                                                              Untuk program sarjana IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0021 - 24
    2,50 - 2,9921 - 24
    2,00 - 2,4915 - 18
    1,50 - 1,9912 - 15
    <1,50<12

                                                                 Untuk program magister IP

    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0015 - 18
    3,00 - 3,4912 - 15
    2,50 - 2,999 - 12
    <2,00<9

                                                                Untuk program doktor IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    >= 3,7515
    3,50 - 3,7412 - 15
    3,00 - 3,499 - 12
    < 3,00 < 9

     
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
    • 2 tahun pertama
    Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • 2 tahun berikut
    Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • Akhir program sarjana
    1. IP sama dengan atau di atas 2,00
    2. tidak ada nilai E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
    Akhir program magister
    1. IP sama dengan atau di atas 2,50
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan tesis dengan berhasil
    Evaluasi Studi Program Doktor
    Akhir program doktor
    1. IP sama dengan atau di atas 3,00
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif
    4. menyelesaikan disertasi dengan berhasil
    Batas Waktu Studi
    1. Program sarjana 14 semester
    2. Program magister 10 semester
    3. Program doktor 10 semester
    Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
    Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
    Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.

    Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.

    Tidak ada komentar:

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

    Komentar Anda

    Nama

    Email *

    Pesan *