Calon mahasiswa baru (Camaba) untuk jenjang Strata 2 (S2) atau Master
dan Magister tampaknya harus bersiap untuk menyelesaikan masa studi
yang jauh lebih panjang dibanding sebelumnya. Jika selama ini mereka
dapat meraih gelar Masternya dalam waktu 1,5-2 tahun saja, berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 49
tahun 2014 masa studi mereka diperpanjang hingga 4 tahun.
Tentunya hal ini membuat sejumlah camaba S2 di berbagai perguruan
tinggi (PT) mulai cemas jika harus menyelesaikan studi yang masa hampir
sama dengan jenjang Strata 1 (S1) tersebut.
Dalam pasal 17 Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi ini disampaikan mahasiswa harus menyelesaikan
minimal 72 satuan kredit semester (SKS). Padahal, selama ini jumlah SKS
yang harus diselesaikan hanya berjumlah 36 saja. Tentu saja penambahan
jumlah SKS ini juga harus diikuti penambahan masa studi bagi mahasiswa.
"Berdasarkan peraturan yang baru dikeluarkan pertengahan Juni ini,
mahasiswa tak bisa lagi menyelesaikan kuliah S2 dalam waktu hanya 1,5
tahun. Dipastikan masa studi lebih lama, bisa mencapai 4 tahun," jelas
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II
Prof Dr Diah Natalisa MBA, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, sebagai syarat lulus mahasiswa harus membuat jurnal yang
harus terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen
Dikti).
Peraturan ini memang baru dikeluarkan dan sosialisasinya sendiri
dikatakan Diah baru dilakukan beberapa waktu yang lalu. Sementara untuk
implementasinya sendiri masih menunggu sosialisasi dari Ditjen Dikti
Kemdikbud.
"Belum jelas kapan akan mulai diterapkan peraturan terbaru ini,
tetapi yang jelas untuk menyelesaikan dan mendapatkan gelar S2 akan jauh
lebih ketat," terangnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar