Selasa, 26 April 2011

JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN

Angka Kredit adalah :
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.
 
Syarat untuk kepangkatan dosen swasta
Yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :

1. Bidang : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]
a). Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3]

Yang dimaksud ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti.  Jika ijasah dari Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari DIKTI
Contoh :
Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.
 
b). SK Mengajar
SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan di Indonesia]
 
c). Membuat Diktat Kuliah
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]
 
d). Membimbing / Menguji Skripsi
  • Minimal memiliki Jenjang Asisten Ahli
  • Membimbing : Maksimal 3 Judul Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing dari instansi ybs]
  • Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas menguji dari instansi ybs]

2. Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ]
  • Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam : 1). Majalah ilmiah internasional yang bereputasi, 2). Majalah ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll., 3). Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN
  • Pembicara pada seminar / konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].
  • Menghasilkan karya ilmiah [laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :
  • Min 20 halaman, spasi 1½, font Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]
  • Berisi Abstrak, Daftar Isi, Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan, Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)
  • Menterjemahkan / menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
  • Mengedit / menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
  • Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.

3. Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]
4. Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]
  • Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
  • Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
  • Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
  • Mendapat tanda jasa / penghargaan
  • Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar
  • Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.

CONTOH KASUS 1 [Proses Baru] :
Seorang Dosen lulus S2 pada tanggal 14 Februar1 2001, dan mulai mengajar di Binus pada semester Ganjil 2005 / 2006. Dosen ybs belum punya jenjang jabatan akademik dan telah mengajar di Binus selama 2 sem [ 8 sks / sem ], mempunyai jenjang pendidikan S2 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan S1-nya , mempunyai satu tulisan yang terbit pada Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus, pernah mengikuti 5 macam seminar sebagai peserta; maka point yang diperoleh dosen tsb adalah:
 
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 10 point = 3 point ]:
  • Pendidikan S1 : 100 point
  • Pendidikan S2 : 50 point
  • Mengajar : [ 8 * 0,5 point ] * 2 sem 8 point [+]
  • 158 point
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 10 point = 2.5 point ] :
1 Publikasi Tdk Akreditasi : 1 * 8 point 8 point
 
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 10 point = 1.5 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 1 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka yang di syaratkan] 167 point
 
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 10 point = 2 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 5 seminar / pelatihan 5 * 1 point 2 point [+]
Total A+B+C+D = 169 point

Dengan perhitungan di atas, maka dosen ybs dapat diusulkan ke : Asisten Ahli [ 150 ] karena telah mempunyai angka kredit yang cukup, dengan jenjang pendidikannya S2 dan sebidang ilmu

CONTOH KASUS 2 : [ Proses Naik]
  • Seorang dosen mempunyai pendidikan S2 bidang arsitektur dan telah mempunyai JJA Asisten Ahli-100 dengan TMT 01 Januari 1999. Dosen ybs ingin naik ke Lektor [300].
  • Pada tanggal 10 September 2003, dosen ybs lulus S3 bidang manajemen [tidak dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan] di salah satu PT di Jakarta
  • Mengajar di Binus pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [12 sks/sem]
  • Penguji Utama pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [3 mhs/sem] -> jika nilai penguji utama sudah digunakan, maka sebagai penguji pendamping nilai tidak dapat dihitung jika semesternya sama.
  • 3 Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri dan 1 tulisan dalam jurnal terakreditasi, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus sebanyak 30 kali
  • Mengikuti 35 macam seminar / pelatihan sebagai peserta
Maka point yang diperoleh dosen tsb adalah :
 
A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 200 point = 60 point ]:
Pendidikan S3 : 15 point
Mengajar : [ 10 * 0,5 point ] * 10 sem 50 point
[ 2 * 0,25 point ] * 10 sem 5 point
Penguji Utama : [ 3 * 1 point ] * 10 sem 30 point [+]
100 point
 
B. Penelitian [ minimal 25 % dari 200 point = 50 point ]
3 Publikasi Tdk Akreditasi : 3 * 8 point 24 point
1 Publikasi Akreditasi : 1 * 25 point 25 point [+] 49 point [minimal 50]
 
C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 200 point = 30 point ; min. 1 point]
Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 30 * 1 point 30 point [+]
Total A+B+C = [minimal 80% dari angka kenaikan = 160 point ] 174 point
 
D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 200 point = 40 point ; min. 1 point ]
Mengikuti 35 seminar / pelatihan: 35 * 1 point 35 point [+]
Total A+B+C+D = 209 point
 
Dengan perhitungan diatas, maka dosen ybs belum dapat diusulkan ke : Lektor [300], karena Bidang B ybs tidak memenuhi syarat minimal.

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN :
1.Untuk pengajuan ke Asisten Ahli dan Lektor, salah satu jurnal / majalah asli akan diberikan ke DIKTI [tidak dikembalikan], sedangkan untuk pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, semua jurnal / majalah asli tidak akan dikembalikan .
 
2. Diktat Kuliah [Bidang A] dan Karya Ilmiah / laporan penelitian yang tidak dipublikasikan [Bidang B] harus diprint sesuai dengan format
  • Spasi 1½, font Times New Roman, size 11.3. 
  • Kenaikan jenjang jabatan akademik dapat diajukan minimal 1 [satu] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat: karya ilmiah diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi oleh DIKTI [sebagai penulis utama / mandiri], point A, B, C, dan D terpenuhi.
  • Apabila dosen tidak mempunyai karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal yang telah diakreditasi oleh DIKTI, maka dosen yang bersangkutan baru bisa naik ke jenjang jabatan berikutnya setelah >= 3 [tiga] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat : harus menulis karya ilmiah yang diterbitkan dalam majalah / jurnal ilmiah yang ber ISSN sebagai penulis utama.
  • Karya ilmiah yang belum pernah diajukan tetapi tahun penerbitannya < TMT, tidak dapat di hitung untuk kenaikan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *