Jumat, 29 November 2013

Beberapa pertanyaan tentang pembuatan NIDN

 
dosen baru pusing ngurusnya!!!!!
Selain beberapa pertanyaan mendasar yang disunting dari :http://infokampus.web.id.
Apakah dosen non PNS di PTN berhak peroleh NIDN, jabatan fungsional akademik , Serdos dan Beasiswa Dikti ?
Dosen Tetap Non PNS di PTN adalah tenaga pendidik di lingkungan Kemdikbud yang berhak peroleh NIDN apabila mereka memenuhi persyaratan NIDN.
Dosen Non PNS yang mengajar di PTN  merupakan tenaga non PNS yang dipekerjakan (dosen kontrak), diangkat oleh piimpinan PT dengan perjanjian kontra kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka terdiri dariDosen Tetap Non PNS  dan Dosen Honorer Non PNS yang dipekerjakan PTN.
Sebagaimana kita ketahui salah satu persyaratan untuk memperoleh NIDN adalah pelamar harusberstatus dosen tetap dan memiliki kualifikasi dosen sesuai UU 4 Tahun 2005 Guru dan Dosen pasal 46 yaitu minimal berijazah S2 untuk program Diploma dan program Sarjana, dan lulusan S3 untuk program pascasarjana.  Pengecualian hanya diberi kepada dosen lulusan S1 namun sudah memiliki Jabatan akademik AA sesuai Surat Edaran Direktur Diktendik Dikti no. 2899.1/E4.1/2011
Menurut Kepmendikbud no. 234/U/2000 pasal 8 bahwa tenaga kerja kontrak yang dipekerjakan minimal 5 tahun statusnya setara dosen tetap dan bisa dipakai untuk persyaratan pembukaan prodi baru dan perpanjangan ijin . Jadi seandainya dosen non PNS yan diperjakan di PTN dengan masa kontrak kerja minimal 5 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi dosen maka ybs boleh mengajukan permohonan NIDN melalui operator PTN tsb dengan lampirkan:
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
  1. Scan KTP Terbaru
  2. SK dosen tetap
  3. Surat pernyataan dosen tetap, formatnya seperti ini
  4. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
  5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  6. Surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul (Edaran no. 1130/E4.1/2012)
  7. Bukti Penerimaan Gaji selama 6 bulan Terakhir (Edaran no. 1293/E4.1/2012)
  8. Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
  9. Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
  10. Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
  11. Draft Permendikbud tentang Pengangkatan Dosen Tetap Di Perguruan Tinggi
Lantas apakah mereka juga berhak melamar Jabatan Fungsional Akademik dan menjadi Peserta Serdos sebagaimana Dosen tetap PTN dan Dosen tetap Yayasan dengan pergunakan NIDN tersebut ? 
NIDN merupakan Nomor Induk Dosen Nasional yang hanya diberikan kepada dosen tetap. Di dalam database Dikti (PDPT/Espbed) hanya mengenal status ikatan kerja dosen sebagai dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Mari disimak peraturan terkait persyaratan jafung, serdos, dan beasiswa dikti baru dibahas :
A. Persyaratan Pengangkatan dosen dalam Jabatan Akademik Dosen
  1. Memiliki NIDN
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap.
  3. Memiliki ijazah minimal S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
  4. Bagi pengangkatan awal, harus telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
  5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
  6. Surat pernyataan dosen tetap, formatnya seperti ini
  7. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
  8. Syarat-syarat administratif lainnya.
B. Persyaratan Peserta Sertifikasi
Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memiliki NIDN
    2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
    3. Berstatus dosen tetap di PTN atau dosen DPK di PTS atau dosen tetap yayasan di PTS yang telah mendapatkan SK inpassing pangkat
    4. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
    5. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
    6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks nya sesuai aturan yang berlaku
Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister(S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila(a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 3 sd 6 di atas
Tidak ada batasan bagi dosen tetap non PNS di PTN untuk melamar jafung dan mengikuti serdos, status mereka juga sama sebagai pendidik tetap yang dijamin UU dan PP dosen. Seandainya dosen TETAP non PNS  di PTN sudah memenuhi persyaratan A maka dia berhak ajukan permohonan jabatan fungsional akademik (AA dan Lektor adalah kewenangan pimpinan PTN, proses bisa lebih cepat).Setelah memiliki jabatan AA baru bisa ybs melangkah ke B seandainya persyaratan lain terpenuhi maka ybs berhak melamar jadi peserta serdos setelah lulus berhak menikmati Tunjangannya.
Sumber:
1. Kepmendiknas Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
3. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
4. Kepmen 074/U/2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi
5. Pedoman Operasional AK 2009
6. Persyaratan Peserta di website resmi Serdos
7. Persyaratan Peserta Serdos di website Resmi Dikti
8. Panduan Serdos buku 1 terbitan 2012 halaman 7
Jadi apa perbedaan dalam fasilitas yang diperoleh  dosen PTN dengan dosen tetap non PNS di PTN ?
1 ) Dosen PTN yang berstatus PNS dapat fasilitas jaminan askes dan hak pensiun,  gaji dan cutinya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, berhak peroleh tunjangan yang berkaitan dengan status PNS seperti misalnya tunjangan fungsional, tunjangan remunerasi, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dsb.
2) Dosen tetap Non PNS yang dipekerjakan PTN, tidak ada hak pensiun,  sementara gaji, biaya pengobatan dan cutinya diatur oleh kesepakatan kontrak kerja, tidak berhak peroleh tunjangan dari pemerintah terkecuali tunjangan profesi dosen (tunjangan serdos) yang juga dinikmati oleh dosen tetap yayasan yang sudah bersetifikasi. Dan perlu diingat gelar akademik dan sertifikat pendidik tidak bisa dipergunakan apabila sudah berhenti jadi dosen bahkan kalo sudah berstatus dosen honorer tunjangan serdos langsung dihentikan.
3 ) Untuk beasiswa Dikti kebanyakan pimpinan PTN tidak mengusulkan dosen tetap non PNS yang dipekerjakan selagi masih banyak dosen berstatus PNS yang menanti giliran, dan kalopun diajukan mereka wajib teken kontrak ikatan kerja.  Dengan kata lain beasiswa dan hibah perorangan untuk dosen tetap non PNS di PTN kuncinya apa mereka diajukan pimpinan PTN tempat mereka dipekerjakan ? Dikti hanya verifikasi data melalui NIDN apakah mereka ini tercatat sebagai dosen tetap, apakah kualifikasi dan usia memenuhi persyaratan, apakah bidang ilmu sesuai dengan bidang yang ditugaskan, apa direkomendasi dan kelengkapan berkas mereka.

Prioritas diangkat jadi CPNS

Walaupun di database dikti, dosen yang dikontrakkan minimal 5 tahun berstatus dosen tetap, namun dari segi pegawai negeri mereka adalah tenaga honorer yang dibiayai pemerintah (oleh PTN dengan pergunakan BOPTN atau sumber yang diijinkan peraturan perundangan)
Dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
  1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formas Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *