Tampilkan postingan dengan label Tarbiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarbiyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 September 2017

Islam Berbicara Soal Anak

A.  HAK ANAK SEBELUM DILAHIRKAN
     Dalam dokumen UNESCO yang dikeluarkan PBB sama-sekali tidak disinggung hak anak terhadap ayahnya sebelum Ia dilahirkan yakni dengan memilihkan seorang ibu yang ideal. Akan tetapi, agama Islam telah menggariskan perihal ini dengan jelas dan nyata. Sang ayah diperintahkan memilih calon istri dan ibu yang baik untuk anak-anaknya kelak. Begitu pula terhadap sang ibu. Sang ibu juga diperintahkan untuk memilih calon suami dan ayah untuk anak-anaknya dengan cermat. Dengan demikian, Islam telah menjamin lahirnya generasi yang baik, sehat dan penuh berkah.
     
      Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Wanita itu dinikahi karena empat hal, yakni karena hartanya, kecantikannya, status sosialnya (keturunannya) dan agamanya. Maka rebutlah (utamakan) agamanya maka kedua tanganmu akan mendapatkan keberkahan.” (HR.)
     Dari sabda diatas dapat kita petik makna mendalam bahwa Rasullah SAW mengingatkan, wanita yang sholeh dan berakhlak luhur merupakan pangkal kebajikan dan keberkahan dalam keluarga. Hanya wanita yang sholeh lah yang dapat memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik karena sudah tentu dia senantiasa berhubungan dengan Allah Ta’ala baik pada siang hari maupun pada malam hari. Wanita yang sholeh akan taat pada suaminya. Ia akan selalu memelihara dengan baik kehormatan dan hartanya sehingga sang suami akan menaruh kepercayaan penuh padanya. Sang suami bisa menekuni pekerjaannya dan dapat meningkatkan produktifitasnya.
     
    Islam sangat menekankan pentingnya calon suami memilih calon isteri yang sholehah. Calon isteri pun amat dianjurkan memilih calon suami yang sholeh. Hal ini seperti yang diwasiatkan Rasulullah SAW kepada calon isteri dan keluarganya:

   “Apabila datang kepada kalian seorang peminang yang kalian senangi agama dan akhlaknya maka cepat-cepatlah dikawinkan. Kalau kalian tidak melakukannya maka akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”
     
    Dari keterangan diatas kita memahami bahwa kesuksessan calon suami bukan tergantung dari besar harta yang dimilikinya. Seorang isteri yang sukses pun bukan tergantung dari kecantikan yang dimilikinya. Islam bahkan melarang calon suami menikah dengan isteeri yang cantik bila kecantikannya tidak didukung oleh nilai-nilai akhlak yang kuat. Hal ini cukup tegas diperingatkan oleh Rasulullah Saw: “Hati-hatilah dari wanita cantik yang dilahirkan dari keluarga yang buruk”
      
     Karena itulah, ketika Umar bin Khattab Ra ditanya, maka Ia menjawab, “Hendaklah ia memilihkan ibu yang sholehah, nama yang baik dan mengajarinya Al Qur’anul Karim”.



B.  HAK ANAK PADA WAKTU DI LAHIRKAN

   Allah Ta’ala berfirman bahwasanya harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Allah SWT didalam ayatNya melukiskan bahwa anak-anak adalah perhiasan dunia. Selain itu Allah Ta’ala juga telah menyatakan bahwa kekuasaanNya sajalah yang menetukan penciptaannya, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin, panjang atau pendek umur mereka.

    Orang tua tidak memiliki peran dan kemampuan dalam hal itu. Islam hanya berusaha melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan penting, antara lain memerintahkan agar mengumandangkan adzan ke telinga kanan dan iqomat ke telinga kirinya dengan maksud agar asma Allah Ta’ala suara yang pertama kali terdengar ditelinganya.

    Kini sudah mulai terdengar sumbang sementara orang mengantakan bahwa Al Qur’anul Karim terlalu berat bagi anak-anak. Oleh karena itu, menurut mereka anak-anak tidak perlu disuruh belajar ayat-ayat Qur’an padahal sesungguhnya penyampaian Al Qur’anul Karim dengan dialek Bahasa Arab asli serta dengan alunan suara yang merdu ketelinga anak-anak sejak kecil mempunyai pengaruh besar bagi hari depan mereka. Seperti menjadi fasihnya mereka dalam pengucapan, mampu merasakan lezatnya Bahasa, sekaligus bedayaguna untuk membina kepribadian yang baik. Kalau tidak demikian bagaimana kita bisa menafsirkan pentingnya azan dan iqomat di kedua telinga anak yang baru dilahirkan itu?

    Dalam diri manusia terdapat berbagai kekuatan dan kemampuan terpendam dan system penerima canggih yang diungkapkan ilmu pengetahuan setiap hari hingga hari kiaamat tiba.

   Sebagai Ad Diinul Haq yang syarat dengan rahmat dan kasih saying. Islam menetapkan salah satu hak anak –anak yang baru dilahirkan yakni menyelenggarakan aqiqah itu berarti memotong hewan sebagai pernyataan rasa syukur kita kepada Allah  Ta’ala telah menganugerahkan anak kepada kita dengan mengadakan walimah mengundang para keluarga, tetangga dan fakir miskin agar membudidayakan syukur dan memasyarakatkan doa kepada Allah Ta’ala atas Rahman dan Rahim-Nya.

  Diriwayatkan noleh Al Bukhari dari Sumrah bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Semua anak tergantung pada aqiqah yang dipotong pada hari ketujuhnya. Pada hari itu juga diberikan nama dan rambutnya (anak laki-laki) dicukur.”
   
    Riwayat Ahmad dari Aisyah menyatakan lebih jelas: “Bagi anak lai-laki (dipotong) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan seekor kambing”

  Sementara ulama ada yang mewajibkan aqiqah karena selain mengandung unsur pengorbanan dan keberkahan juga merupakan doa bagi ank-anak yang baru dilahirkan. Bahkan mereka membolehkan orang tua yang tidak memiliki uang lebih agar mencari pinjaman uang untuk menyelenggarakan walimah jauh lebih baik dari sekedar menyedekkahkan hartanya. Seperti halnya Allah Ta’ala memberikan contoh, memotong qurban sebagai tebusan bagi Ismail AS dan merupakan sarana pendekatan kepada Allah Ta’ala begitu pula dengan aiqah. Aqiqah merupakan ibadah, pengorbanan dan tebusan bagi anak yang baru dilahirkan.

     Perlu diperhatikan, Allah Ta’ala melebihkan anak laki-laki dari anak perempuan dalam wasiat baik dalam diyat, dalam kesaksian maupun aqiqah.


C.  TANGIS ANAK DAN CARA MENGGENDONGNYA

     Dewasa ini terdengar suara medis yang menganjurkan pentingnya membiarkan anak-anak bayi menangis dalam sehari tidak kurang dari empat jam. Mereka berpendapat bahwa tangis bayi menolong terbukanya arteri, menguatkan paru-paru dan melancarkan peredaran darah dan mengakibatkan seluruh instrument anggota tubuh. Akibatnya banyak ibu muda yang terpengaruh pada anjuran tersebut. Mereka membiarkan anak-anak nya menangis keras selama empat jam setiap hari. Namun ternyata hasilnya tidak memuaskan baik dari segi kesehatan maupun segi kejiwaan.
     
   Kecintaan Rasulullah Saw terhadap anak luar biasa rahimnya. Baginda Saw tidak sanggup mendengar tangis anak-anak sehingga beliau akan mempercepat sholatnya. Bila shaf belakang terdengar suara tangis anak-anak. Beliau mengatakan alasannya, “Aku tidak suka merisaukan hati ibunya
     
  Tangis sebenarnya merupaka suatu ungkapan satu-satunya yang dimiliki oleh seorang anak, entah mengungkapkan rasa lapar, rasa haus atau rasa tidak nyaman. Lantas bagaimana kita akan membiarkananak menangis dan tidak menghiraukan mereka?
     
    Rasulullah sangat cinta kaepada anak-anak. Pada suatu hari ketika tengah naik mimbar sedng berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat Hasan dan Husain (cucu beliau) berkejar-kejaran dan terjatuh. Melihat adegan itu Baginda mengghentikan dulu khutbahnya dan turun dari mimbar kemudian merangkul kedua cucunya. Kemudian belaiu kembali melanjutkan khutbahnya dan bersabda: “Hai manusia, sesungguhnya harta dan anak-anak kalian itu fitnah dan ujian. Kalian melihat sendiri bagaimana aku melihat anak-anak ku berlarian dan terjatuh. Ternyata aku tidak sanggup melihatnya lalu aku menggendong keduanya kesini”.
     
   Pada suatu hari ketika Rasulullah tengah sholat, tiba-tiba Hasan dan Husain menaiki belakangnya (punggungnya) ketika beliau sedang sujud. Mengetahui hal itu pula lalu beliau memperlama sujudnya. Beliau tidak ingin mengganggu kedua cucunya sampai mereka turun sendiri.
    
    Seorang sahabat bertanya: “Mengapa Rasullah memperlama sujud?” Kemudian Rasullah menjawab “Kedua cucuku telah menaiki punggungku dan aku tidak ingin menggesa-gesakannya.”
     Salah satu kesalahan lainnya yang banyak disuarakan adalah membiarkan anak-anak di kamar sendirian kalau sudah diberi makan dan pakaiannya sudah digantikan, ini bermaksud agar tidak biasa digendong oleh anggota keluarga selain untuk memberi kesempatan pada ibunya untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

    Banyak Ibu-Ibu yang membiarkan anak-anaknya.
    Sebagai unjuk rasa karena ditinggal sendirian, tetapi lama kelamaan jadi biasa meskipun bicaranya lambat dan pengertiannya terhadap banyak hal menjadi terbelakang.

   Kata Ustadz Yasin Rusydi, Imam dan Khatib masjid “Al Muwasat” di Iskandria ketika memperingatkan kaum ibu dalam pengajian bulan Ramadhan tentang pentingnya bergurau, menyenangkan, dan menggendong anak dari waktu ke waktu kalau keadaan menghendaki. Anak membutuhkan pelukan, kasih sayang dan suara Ibu.

    Katanya pun “Bukankah bayi itu telah hidup selama Sembilan bulan dalam perut Ibunya, terayun-ayun kalau sang Ibu bergerak dan berjalan? Bayi Senantiasa merindukan ayunan itu. Anak selalu membutuhkan pelukan Ibu. Oleh karena itu kita tidak boleh melarang menikmatinya kalau kita tidak ingin dikatakan kejam kepadanya dan menekan perasaanya.”

D.  HAK MEMBERIKAN NAMA DAN NASAB

    Islam tidak membiarkan apapun dalam agama dan dunia melainkan diselusuri hingga pemberian Nama terhadap sang bayi yang baru dilahirkan. Islam menganjurkan orang tua untuk memilihkan Nama yang baik dan menimbulkan rasa hormat dan senang untuk anaknya.

    Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi ar Darda’ Rasulullah Saw pernah bersabda: “Pada hari kiamat kelak kalian akan dipanggil dengan nama kalian dan nama kalian dan nama ayah kalian. Maka baik-baiklah memilih nama kalian.”Selanjutkan Rasulullah Saw bersabda pula: “Sesungguhnya nama yang paling menyenangkan Allah ialah Abdullah dan Abdurrahman”

   Dalam sabdanya juga Rasulullah berkata: “Nama yang paling baik adalah yang “hummidah” dan yang “ubbidah” artinya, nama Muhammad, ahmad, Mahmud dan nama Abdul Latif , Abdul Halimdan semua nama Allah dalam Asma’ul Husna karena nama itu mengandung arti pengabdian.”
     Adapun nama-nama yang diharamkan Islam adalah seperti Abdun Nabi, Jibril, Mikail, dan nama-nama malaikat lainnya. Begitu pula nama-nama yang menyedihkan hati seperti Hazin, atau nama-nama yang menakutkan seperti Tsa’labi (srigala), Jahasy (anak keledai), Ghurab (burung gagak) dan Nama lainnya yang biasa kita dengar di desa-desa untuk melindungianak-anak dari hasut dan penyakit.
     
    Begitu sang bayi lahir, Ia langsung dinasabkan kepada ayahnya untuk lebih menguatkan perkawinan kedua orang tuanya. Bila sang bayi lahir dalam keadaan orangtuanya bercerai atau Ia ditinggal mati ayahnya, maka ia tetap dinasabkan pada ayahnya juga.

   Seorang ayah tidak dibenarkan menolak nasab anak itu. Kalau sang ayah menolaknya maka berlaku hukum li’an baginya dihadapan penghulu. Ia harus mengatakan kesaksiannya sebanyak empat kali dengan nama Allah bahwa anak itu memang bukan anaknya dan kesaksian yang kelima menyatakan bahwa bila Ia berbohong maka laknat Allah akan menimpanya.
     
    Sang ibu wajib menyatakan kesaksian sebanyak empat kali dengan Nama Allah bahwa kesaksian lelaki itu (suaminya) itu bohong dan kesaksian yang kelima menyatakan bahwa murka Allah akan menimpa dirinya bila kesaksian lelaki itu (suaminya) memang benar.
     
    Dengan menerapkan hokum li’an tersebut maka terputuslah nasab anak itu dari ayahnya dan Ia dikaitkan dengan ibunya. Setelah itu hakim kemudian memutuskan hubungan suamu-isteri diantara kedua orang itu.
     Islam tidak bisa menerima seorang ayah yang telah mengakui nasab anaknya kemudian setelah itu menolaknya seperti halnya Islam menghaaramkan kepada seseorang perempuan menasabkan bayinya kepada seorang laki-laki yang bukan ayahnya.
     
   Islam tidak bisa menerima seorang ayah yang telah mngakui nasabnya anaknya kemudian setelah itu menolaknya, seperti halnya Islam mengharamkan kepada seseorang perempuan menasabkan bayinya kepada seorang lelaki yang bukan ayah bayi tersebut hanya dikarenakan menaruh ras permusuhan dan dendam.
     
   Rasulullah Saw bersabda: “Tidak dibenarkan seorang perempuan manapun memasukkan seorang lelaki kedalam suatu kaum yang bukan dari mereka. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan Allah sedikitpun dan dia tidak akan dimasukkan kedalam surga-Nya. Seorang lelaki manapun yang mengingkari anaknya sendiri padahal ia mengetahuinya maka Allah tidak akan sudi menampakkan diri-Nya kepadanya dan Dia akan menelanjangi rahasianya dihadapan orang-orang terdahulu dan yang terakhir.”

E.  KHITAN

    Rasulullah Saw bersabda: “Ada lima masalah dari fitrah yaitu berkhitan, memotong bulu dibawah perut, mencukur kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR.Al Bukhari dan Muslim) Rasulullah Saw juga bersabda lagi: “Khitan untuk lelaki dan kehormatan untuk perempuan.” (HR.Ahmad)

   Imam Malik memperkeras kewajiban berkhitan. Menurutnya siapa yang tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan tidak diterima kesaksiannya. Harb menceritakan masalah khitan dari Azzhari, katanya, Rasulullah Saw bersabda:  “Barang siapa yang masuk Islam hendaklah berkhitan meskipun ia sudah tua.” Al Bukhari dan Muslim pun telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Saw bahwa Ibrahim As berkhitan pada Usia 80 tahun.

   Allah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 123 yang artinya “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.
     
   Para ulama Islam berpendapat, selaput kulit yang berada di depan zakar bila tidak dikhitan bisa menyimpan kotoran atau sisa air seni sehingga dapat membatalkan wudhu dan shalat. Oleh karena itu, para kaum salaf melarang kaum muslimin berma’mum dibelakang seorang imam yang tidak di khitan. Shalat orang itu sendiri bisa dinilai beralasan yakni seperti shalatnya seorang yang “beser” yang sebentar-sebentar ingin kencing.
     
    Pada umumnya kaum muslimin berkhitan. Begitu pula halnya dengan orang Yahudi, mereka hampir semua di khitan. Sedangkan umat Nasrani ada dua macam, ada yang dikhitan dan ada pula yang tidak dikhitan.

    Khitan adalah lambang Islam. Dengan khitan dapat dibedakan antara mukmin dengan kafir. Adapula umur yang ideal untuk dikhitan seperti telah diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Jabir Ra dari Rasulullah Saw bahwa pengkhitanan Hasan dan Husein (Cucu Rasulullah Saw) dilakukan pada hari ketujuhnya. Pengkhitanan pada umur tujuh hari itu dibenarkan oleh oleh peneliti terakhir ilmu kedokteran modern.Namun sungguh disayangkan, UNESCO sama-sekali tidak mengindahkan masalah khitan dari segi kesehatan.


F.   MENYUSUI ANAK SECARA ALAMI

   Pada dasarnya setiap ibu menyusui putera puterinya secara alami seperti yang difirmankan Allah Ta’ala dalam Al Qur’anul Karim.: “Para Ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (Al Baqarah ayat 233)
   Ilmu kedokteran modern membuktikan pentingnya menyusui anak secara alami. Pada tiga hari pertama, Ibu mengeluarkan cairan murni yang agak kekuning- kuningan dan tidak begitu banyak. Biasanya ini dinamakan air susu ibu pertama. Cairan ini dapat mencukupi kebutuhan makan bayi dan dapat memberikan kekebalan serta ketahanan tubuh sang bayi terhadap berbagai penyakit pada awal kehidupannya. Air susu ibu berdaya guna memberikan segala kebutuhan bagi bayi untuk tumbuh dengan sehat dan melindunginya dari berbagai radang usus (enteristis).

    Para ahli juga menyatakan bahwa cara menyusui dan memeluk anak ke dada sang ibu akan memberikan rasa tenang dan tentram, juga akan membangkitkan kehangatan dan rasa cinta kasihnya. Hal tersebut akan menimbulkan dampak pada perasaanya pada waktu ia masih bayi sehingga dewasa akan membuatnya menjadi seorang yang penyayang, lemah-lembut dan berbakti pada ibunya.

    Ilmu pengetahuan modern pun menyatakan bahwa susu buatan meskipun bisa menambah berat badan bayi dan memberikan kepuasan dari lapar dan dahaganya akan tetapi bisa menyulitkan pencernaanya sehingga sang anak sering sakit perut, sensitive dan ketahanan tubuhnya lemah. Karena itulah Islam sejak mula menganjurkan ibu-ibu agar menyusui sendiri putera-puterinya selama mungkin dan idealnya selam dua tahun.
   
    Bisa jadi setelah melahirkan sang ibu terserang penyakit dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Dalam keadaan seperti ini tidak ada salahnya ia menggunakan air susu buatan. Bukankah dalam Al Qur’anul Karim sudah memberikan jalan keluar lewat ayat-Nya yang berbunyi: “…Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya…” (Al Baqarah ayat 233)

   Dalam keadaan perceraian (orang tua bercerai) anak-anak pun mempunyai hak atas ayahnya agar dicarikan seorang wanita yang mau menyusui anak-anaknya dengan bayaran atau kesepakatan dengan ibu anak itu untuk menyusuinya, sebagai mana yang telah difirmankan Allah Ta’ala: “…Dan jika mereka (ister-isteri yang sudah ditalaq) Itu sedang hamil maka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah diantara kamu segala sesuatu, dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya” (At Talaq ayat 6)

    Namun cara yang paling baik menurut tuntunan Ilahi adalah agar sang ibu menyusui anaknya sendiri dengan jaminan yang telah ditetapkan Islam untuk dipenuhi oleh suaminya, antara lain firman-Nya: “…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf…” (Al Baqarah ayat 233)

    Jika si ibu menyapih bayinya sebelum waktu yang ditentukan (dua tahun) maka ia wajib berepakat terlebih dahulu dengan ayah anak tesebut. Apakah akan diberi susu buatan atau diserahkan kepada seorang wanita lain yang biasa menyusuinya yang telah ditetapkan oleh Islam hukumnya sama dengan ibu kandung. Anak itu harus berbakti kepadanya. Ia tidak sah mengawini ibu yang menyusuinya atau mengawini anak-anak kandungnya karena telah menjadi saudara sesusunya.

   Karena itulah Islam sangat menganjurkan kaum muslimin memilih wanita yang akan diserahi tugas menyusui putera-puterinya, baik dari segi kesehatan jasmani, maupun rohani serta akhlaqnya. Ini disebabkan karena anak akan mewarisi akhlaq dan watak orang-orang yang menyusui dan mengasuhnya, karena itulah Islam melarang kaum muslimin menyerahkan putera-puterinya disusui dan diasuh oleh seorang pelacur.

   Al Azhar syarif dalam bukunya Al Manhaj Al Islami fi Ri’ayatit Thufulah, antara lain menyatakan bahwa seorang ibu yang tidak mau menyusui anaknya sendiri tanpa alasan yang memaksa sebenarnya telah mengharamkan dirinya sperti juga telah mengharamkan anak-ankanya dari berbagia hal yang berguna. Menyusui anak secra almai telah terbukti mendatangkan banyak manfaat yang besar, antara lain:
·      Menyuburkan emosi dan rasa tanggung jawab dalam menunaikan tugasnya
·      Menggiatkan alat-alat pencernaanya
·      Mendudukan kembali anggota kelahiranya pada tempatnya yang alami dan tepat
·      Berfungsi mengatur keturunan dan menjarangkan kelahiran
   Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa sebagian besar kanker payudara menyerang Ibu-Ibu yang tidak menyusui putera-puterinya.


G.  WAHAI ORANGTUA TEMANILAH ANAK-ANAKMU

   Ada beberapa orang berpendapat bahwa anak pada dasarnya baik. Kebaikannya itu akan senantiasa menyertainya atua dapat pula memisahkan diri darinya tergantung pada pengaruh-pengaruh yang melingkupi kehidupannya. Ada lagi yang berpendapat anak memasuki alam raya bagaikan kertas putih dan tanpa coretan sifat dan watak. Pengaruh lingkungan yang datang silih bergantilah yang mempengaruhi kehidupannya sehingga terbentuklah ciri-ciri yang asli.

    Pendapat yang pertama dan kedua sama-sama benar namun yang jelas, lingkungan mempunyai pengaruh aktif dan efektif dalam pembentukan kepribadian seorang anak.

    Pengaruh paling kuat yakni diantaranya berbagai pengaruh adalah fakor orang tua. Sejak membuka mata dan telinga, anak selalu merekam dan mengamati tingkah laku kedua orang tuanya. Anak akan terpengaruh dengan semua yang dilihat, didengar dan dirasakannya. Khalifah Umar bin Khathab Ra memperumpamakan lewat penuturannya, “Bayangan tongkat itu tidak bisa lempeng (lurus), kecuali kalau tongkat itu sendiri lempeng (lurus)”

    Oleh karena itu siapa yang menginginkan anak-anaknya berakhlaq baik maka hendaklah Ia memulai dari dirinya sendiri. Ia harus berusaha keras memperbaiki akhlaqnya agar menjadi suri teladan anak-anaknya dalam segalanya. Gaya bicara harus lemah-lembut, benar, dan kalau berjanji harus ditepati.

   Rasulullah Saw lewat sabdanya memberi nasihat kepada kita: “Cintailah anak-anakmu dan kasihi mereka. Kalau kalian berjanji tepatilah janjimu karena mereka tidak melihat kecuali karena kalian memberi makan kepada mereka.”
    
    Kita harus senantiasa menciptakan suasana kasih sayang di dalam rumah sehingga anak-anak dibesarkan dalam suasana tersebut. Fitrahnya lurus, wataknya rahim, bersih dari kuman-kuman penyakit hati seperti dengki, iri, tamak, hasut dan dendam.
     
   Kita berkewajiban senantiasa menyertai anak-anak. Orangtua harus selalu memberikan waktu terbaik kepada mereka. Kita harus menyadari bahwa keberhasilan seorang guru yang utama adalah kemampuannya memberi suri tauladan.
     
     Utbah bin Abi Sofyan pernah berpesan kepada pengajar/guru anak-anak. Ucapnya, “Hendaklah dasar pendidikanmu kepada anakku dilandaskan pada pendidikanmu pada dirimu sendiri karena mata mereka terpaut dengan matamu. Apa yang baik dimata mereka adalah apa yang kau pandang baik dan apa yang buruk di mata mereka adalah apa yag kau pandang buruk.”

   Dengan demikian jelas bahwa dasar pendidikan orang tua dan guru harus berlandaskan pada suri teladan karena suri teladan-lah jalan satu-satunya menuju kesuksesan dalam pendidikan.Pahala yang didapat dari mendidik yang akan diterima di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Saw: “Kiranya lebih baik bagi kalian mendidikan anak-anaknya daripada bersedekah tiap hari satu sha’.”

        Rasulullah Saw juga berwasiat: “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah akhlaq mereka.”
    


H.  MEMUKUL ANAK

    Berbagai peristiwa kriminal, perampasan, perampokan, pembunuhna, pemerkosaan, balas dendam dan berbagai tindak kekerasan yang di sajikan dilayar televise tidak akan mudah dilupakan oleh anak. Akibatnya, mereka di besarkan dalam keadaan lebih bersemangat, keras hati, bandel, dan mempunyai sifat melawan. Bahkan bisa jadi mereka berpandangan buas dan berkeinginan memuaskan kehausan materialnya.

    Oleh karena itu orang tua dituntut untuk lebih memahami berbagai pengaruh buruk yang sudah merasuk kedalam jiwa anak. Para oranng tua dituntut berusaha sekuat yenaga untuk dapat berdialog dengan akal anak-anaknya dan berbicara dengan hati nurani mereka agar dapat merebut kepercayaan dengan logika dan diskusi yang dapat dimengerti oleh mereka. Kadang-kadang bisa juga dengan nasihat ringan dan jelas atau dengan memberikan dorongan dan gurauan.

   Jika dengan upaya itu belum juga berhasil orang tua dapat melakukan ancaman pukulan. Pemukulan dilaksanakan dengan syarat tidak terlalu menyakitkan.

    Rasulullah Saw berpesan kepada kita dengan sabdanya: “Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukulah mereka (kalau tidak mau melaksanakan sholat) pada umur sepuluh tahun, dan pada usia tersebut pisahkanlah tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan).

   Kalau memang harus terpaksa memukul hindarilah memukul di bagian sekitar wajah dan kepala karena dapat mengakibatkan cacat. Rasulullah Saw melarang kita melempari anak-anak. Ini diucapkan Rasulullah lewat sabdanya: “Lemparan batu tidak mematikan buruan dan tidak menakhlukan musuh, namun ia bisa membutakan mata dan mematahkan gigi.”

   Meskipun pukulan bisa dikatakan salah satu sarana pendidikan namun pelaksanaanya harus diawasikarena memukul anak bisa membunuh rasa kehormatan dirinya dan melemahkan kemuliaan pribadianya. Adapun menggunakan metode lain apabila Sang Ayah harus menghukum anak perempuannya misalnya dengan Cara “mendiamkan” anak selama tiga hari lamanya.

   Cukup tiga malam saja karena anak selalu membutuhkan tegur sapa dari kedua orang tuanya. Jika akil baliq anak harus diposisikan sebagai sahabat dalam berbicara bukan lagi sebagai putri atau putra kecilnya yang belum tau apa-apa.

   Jika para orang tua dan pembimbing senantiasa bersahabat dan mengikuti kegiatanya, mau tahu jalan pikiranya, hidup secara terbuka dan mau bergurau dalam batasan-batasan yang masuk akal maka anak dapat diarahkan dengan baik 


I.     LARANGAN MEMANJAKAN ANAK

Rasulullah Saw pernah bersabda : “Barang siapa yang pergi ke pasar lalu ia membeli hadiah untuk anak-anaknya maka sama dengan orang yang memberi sedekah pada suatu kaum yang sedang membutuhkan dan dimulai dengan wanita sebelum yang pria.”

     Bahkan bersikap rahim pada  anak-anak sangat dianjurkan, sebagimana sabda Rasulullah Saw : “Bukan dari golongan kami, siapa yang tidak mengasihi anak-anak kami.”

   Hanya saja Islam melarang kita memanjakan, memberi kemewahan dan mengajarkan kesenangan hidup kepada mereka karena Rasulullah telah berpesan : “Hati-hatilah bergelimang dalam kenikmatan karena hamba Allah itu bukan orang-orang yang mengejar kenikmatan dunia.”
    “Biasakanlah hidup kasar (dan keras), karena kenikmatan itu tidak abadi”
   Orang yang terbiasa hidup ringan dan lunak, tidak memiliki kejantanan, kesabaran dan keberanian dalam menghadapi kesulitan hidup.

   Begitu pun, Anak-anak yang biasa di besarkan dalam kemewahan dan kemanjaan hampir tidak pernah berperan dalam gelanggang kehidupan umum, terutama dalam arena perjuangan antara haq melawan yang batil. Ia hanya berperan sebagai penonton. Oleh karena itu sungguh Maha benar Allah Yang Maha Agung menfirmankan : “Dan apakah patut  (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan perhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (Az Zukhruf ayat 18)


J.    TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN SEKSUAL

    Pendidikan seksual pada anak yaitu mengajarkan menyadarkan dan berterus terang kepada mereka pada usia akil baliq tentang hal-hal yang berhubungan tentang seks yang ada kaitannya dengan naluri da nada sangkut pautnya dengan perkawinan sehingga kita bisa menerangi jalannya.

    Para Alim ulama sudah menetapkan beberapa pedoman pengetahuan yang baik untuk diberikan tiap tahap usia anak, antara lain :
  • ·   Usia 7-10 tahun biasa dinamakan usia pembeda. Pada usia ini hendaknya mereka diajarkan tata cara meminta izin dan sopan santun dalam memandang
  • ·  Usia 10-14 tahun biasa dinamakan usia murahaqah (muda belia). Sebisa mungkin anakanak dijauhkan dari berbagai hal yang bisa menimbulkan rangsangan seksual. Tempat tidur harus dipisah dan seluruh anggota keluarga, khususnya orangtua harus terus mengamati dan menemani anak-anaknya.
  • ·      Usia 11-16 dinamakan usia akil baliq. Pada usia ini anak-anak diajarkan sopan santun perkawinan bila mereka sudah dipersiapkan untuk menikah, tetapi ajari sopan santun memelihara kehormatan diri bila mereka belum mampu kawin.
  • ·  Sesudah usia 16 tahun orang tua harus pandai bersahabat dengan anak-anaknya. Orang tua haruscberbicaea dalam berbagai hal dengan cara ilmiah


   Kita harus mengulang –ulang firman Allah dalam bentuk hadist Qudsi berikut: “Penglihatan itu ibarat anak panah iblis. Barang siapa yang menjauhinya mereka akan takut kepada-Ku, Aku akan menggantikannya dengan keimanan yang kelezatannya ditemukan didalam kalbunya.”

  Rasulullah Saw bersabda:“Setiap muslim yang melihat pada keindahan seorang wanita, memalingkan pandangan matanya, tentu Allah akan menilainya sebagai ibadah yang kelezatannya akan ditemukan diadalam kalbunya.”

    “Jamin untukku eanam perkara, aku akan menjamin untuk kalian surga yakni bicara jujur, kalau janji harus ditepati, kalau diberi amanat di tunaikan, periharalah farjimu, palingkanlah pandangan matamu dan jagalah tanganmu”

     Allah Swt pun berfirman : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman; “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nuur ayat 30)
  •     Sumber : Kariman Hamzah,  Islam Berbicara Soal Anak Gema Insani Press1991 Jakart



Minggu, 04 Juni 2017

POTRET PERNIKAHAN NABI




Kebutuhan  akan  pernikahan adalah sebuah  masalah  klasik  siapapun tak dapat menyangkalnya, kecuali kala sisi-sisi kenormalan dan kewajaran  dibunuh pada jiwa manusia. Karena itu, maka  Nabi  menjelaskan secara gamblang,

Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku (menikah, beristirahat malam dan tidak berpuasa dahr, yakni setiap hari tanpa henti), maka ia bukanlah umatku...
Beliau juga menegaskan,
“Tidak ada hidup kependetaan dalam Islam” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan beberapa perawi lain)

Nabi sungguh mengecam orang yang enggan menikah, yang berniat menjomblo seumur hidup atau dalam watu yang lama tanpa jelas akan berhhenti melajang. Menikah bukan sekadar tuntutan fitrah dalam Islam, tapi juga sunnah Rasulullah yang membedakan budaya dari sebagian kalangan kafir, sejenis kependetaan yang memandang menikah sebagai penghalang menuju pendekatan diri kepada Alloh, sehingga menikah membawa misi yang sangat kuat untuk mendobrak budaya itu dan membumihanguskannya dari seluruh generasi Islam.

Pernikahan di mata Rasulullah tentu sarat makna dan tujuan. Itu bisa kita pahami dari berbagai Hadist dan ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang keutamaan menikah dalam Islam. Tetapi yang ditegaskan di sini adalah sudut pandang  khusus tentang pernikahan  yang membedakan, antara sudut pandang Islam dan sudut pandang manusia. Yakni, bahwa menikah itu bukan hanya diakui sebagai kebutuhan manusia yang memiliki banyak keutamaan, perwujudan ibadah non madhah sepertihalnya aktivitas makan dan minum,namun juga sunnah. Sesuatu yang disebut sunnah, akan memiliki nilai tersendiri, dari sesuatu yang sekadar disebut ibadah. Karena pada hakikatnya aktivitas seorang muslim tidak lepas dari lingkaran ibadah.
Oleh karena itu, di dalam pernikahan terkandung nilai ibadah sebagaimana yang telah Rasulullah  sabdakan. Maka seseorang dapat diharapkan lebih mendekatkan dirinya pada Alloh dan lebih giat lagi dalam beribadah sebagaimana setelah ia menikah. Selain itu, setiap hal yang berkaitan dengan  proses, alasan dan perjalanan menuju pernikahan yang pernah dilakukan Nabi SAW semasa hidup beliau, akan menjadi potret implementasi salah satu sunnah beliau yang sudah tentu sarat dengan keteladanan.

Ada banyak rumor negatif seputar pernikahan yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW, yang berkembang luas di kalangan para orientalis dan musuh Islam, sebagai salah satu alasan mendiskreditkan kedudukan Rasulullah SAW. Semua itu tidak lepas dari misi mereka yang ingin mencari-cari celah kelemahan Islam yang disertai ketidaktahuan mereka akan pengetahuan Islam. Padahal setiap pernikahan beliau dengan para Ummul Mukminin mengandung keutamaan yang hanya dimiliki oleh beliau, mengingat bahwa kehidupan Nabi –hingga hal-hal terkecil dalam rumah tangga beliau- adalah teladan bagi par umatnya.



Sebagaimana firman Alloh SWT yang artinya,

“Dalam diri Rasulullah, terdapat suri tauladan yang baik bag kalian, yakni bagi orang yang selalu mengharapkan rahmat Alloh dan hari akhirat dan dia banyak menyebut Alloh.” (Q.S Al-Ahzaab: 21)

Semua hikmah rahasia dan pelajaran di balik setiap pernikahan Nabi itulah yang akhirnya menjadi potret dari sudut pandang Nabi terhadap pernikahan yang memiliki dimensi khusus, yang tak akan tersentuh oleh kecerdasan manusia biasa. Karena beliau hidup dan beraktivtas di bawah bimbingan wahyu Alloh yang memuat nilai kebenaran mutlak.

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Ia (Rasululloh Shalallahu ‘Alaihi Wassalam) tidak pernah berbicara berdasarkan hawa nafsu, semata-mata, ia hanya berbicara dengan wahyu (Al-Quran) yang disampaikan kepadanya”
(Q.S An-Najm: 3-4)

Seperti diucapkan Aisyah, Ummahatul Mukminin,
“Akhlak beliau adalah Al-Quran itu sendiri.2

Hal itu sesuai dengan jaminan dalam Al-Quran:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”
(Q.S Al-Qalam: 4)

B.   Pernikahan Nabi Dengan Lebih Dari Empat Istri

Para ulama sepakat bahwa dalam syari’at ada beberapa hal-hal yang khushushiyyahatau pengkhususan bagi Nabi SAW. Diantara itu ada yang merupakan kelebihan beban, seperti sholat malam yang hukummnya wajib bagi Rasulullah SAW saja, sementara bagi ummatnya hukumnya sunnah, dan ada juga yang sifatnya keringanan bagi beliau, seperti menikah lebih dari empat istri. Meski mufakat, tapi realistis ini sering dipandang oleh  sebagian kalangan orientalis dan sejarawan non Muslim sebagaii sikap ‘Aji Mumpung’, karena beliau sebagai nabi dan pemimpin umat. Padahal, umumnya pernikahan itu berdasarkan perintah Alloh, dan berdasarkan hikmah-hikmah kenabian lain yang sangat jelas tergambarkan  dalam catatan riwayat-riwayat sejarah yang sah dari diri beliau, dan perikehidupan beliau seutuhnya sebagai manusia, sebagai suami, sebagai ayah, serta sebagai Nabi dan Rasul.
Adapun jumlah wanita yang dinikahi oleh Rasulullah SAW, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan sembilan, sepuluh, sebelas atau lebih. Namun yang jelas perbedaan itu mengacu pada beberapa hal berikut:

1.  Perbedaan definisi ‘Menikah’. Apakah hanya nikah dengan wanita sebagai istri saja, atau termasuk juga mengggauli budak wanita yang dihalalkan dalam Islam tanpa mengambilnya sebagai istri.
2.  Adanya istri Nabi yang sebagian namanya tidak dimasukkan dalam kategori Ummahatul Mukminin, bukan karena ketidakutamaannya namun pernikahannya yang begitu singkat dengan Nabi, karena keburu wafat. Atau karena mereka adalah mantan hamba sahaya yang dimerdekakan oleh Nabi kemudian beliau menikahinya sebagai istri, bukan sebagai selir.

Riwayat yang sering digunnakan untuk  menjelaskan pernikahan Nabi dengan para Ummahatul Mukminin adalah sebagai berikut:

“Dari Abu Umamah Al Bahili diriwayatkan sebuah hadist , dari ayahnya, bahwa sang ayah menuturkan:
“Di Mekah, Nabi SAW menikah dengan:
1.    Khadijah binti Khuwailid, seorang janda yang sebelumnya memiliki suami bernama Atiq bin ‘Aidz Al-Makhzuumi.
2.    Masih di Mekah, beliau menikah dengan Aisyah, dan tidak pernah menikah lagi dengan perawan selain Aisyah.
3.    Saat tiba di Al-Madinah, beliau menikahi Hafshah binti Umar bin Al-Khattab, yang juga seorang janda, dan suaminya terdahulu bernama Khunais bin Hudzaafah As-Sahmi.
4.    Lalu beliau menikahi Saudah binti Zum’ah, yang juga seorang janda, mantn istri dari Sakan bin Amru, saudara dari Amir bin Luayy.
5.    Kemudian beliau menikah dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan, yang merupakan jandan dari Ubaidillah bin Jahys.
6.    Setelah itu beliau menikahi Ummu Salamahbinti Umayyah yang nama sebenarnya adalah Hindun, mantan istri dari Abu Salamah bin Abdil Asad bin Abdil Uzza.
7.    Kemudian beliau menikah dengan Zainab binti Jahsyi, janda dari pria bernama Zaid bin Haritsah.
8.    Setelah itu beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits
9.    Lalu beliau menikahi tawanannya, Juwairiyyah binti Harits bin Abi Dhiraar dari Bani Mushthaliq, bani Khuzaa’ah dalam sebuah peperangan di mana beliau berhasil menghancurkan berhala Manaat, perang al Muraisi’.
10. Beliau juga menawan Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab dari Bani Nadhir. Keduanya tawanan hak yang beliau peristri.
11. Lalu beliau menjadikan Raihanah sebagai selir (digauli karena ia budak wanita, tanpa dijadikan istri), kemudian beliau memerdekakannya sehingga Raihanah kembali kepada keluarganya. Di tengah itulah Raihanah mulai mengamalkan hijab.
12. Beliau juga menggauli sebagai selir dan kemudian menceraikan kembali Al’Aliyyah binti Zhabyaan.
13. Hal yang sama beliau lakukan terhadap saudari Bani Amru bin Kilaab
14. Hal yang sama lagi beliau lakukan terhadap saudari Bani Al-Jun Al-Kindiyyah, karena ia memiliki sakit kusta.
15. Ada lagi istri yang beliau nikahi secara wajar, Zainab binti Khuzaimah Al-Hilaaliyah, saat itu beliau masih hidup. Selanjutnya terdengar bahwa Aliyyah binti Zhabyaan menikah sebelim Alloh mengharamkan Nabi menikah dengan wanita lain lagi, dengan sepupunya sendiri dan memiliki anak darinya.

Ibnu Hajar menjelaskan,
“Nabi SAW pernah menggauli istri-istrinya sehari semalam sekaligus, sementara mereka berjumlah sebelas.Namun Said meriwayatkan dari Qatadah, bahwa Anas meriwayatkan hadist yang menceritakan kalau istri Nabi berjumlah Sembilan. Mereka adalah:
1.          Aisyah binti Abu Bakar
2.          Hafshah binti Umar
3.          Ummu Salamah binti Abi Umayyah
4.          Zainab binti Jahsyi
5.          Ummu habibah binti Abu Sufyan
6.          Saudah binti Zum’ah
7.          Juairiyyah binti Al-Harits
8.          Shafiyyah binti Huyayy
9.    Zainab bintu Khuzaimah yang dikenal dengan sebutan Ummul Masaakin atau Maimunah binti Al-Harits

Karena Zainab binti Khuzaimah meninggal dunia sebelum Rasulullah, sementara maimunah adalah istri yang terakhir kali beliau nikahi.Demikian juga, bila dikatakan bahwa Zainab termasuk istri beliau, sementara Maimunah tidak.Kalau Zainab wafat, maka belum termasuk Sembilan bila mMaimunah tidak ikut serta.Itulah yang relevan dengan riwayat Sa’id. Adapun dua wanita tambahannya adalah seperti disebut di hadist Hisyam: Mariah Al-Qibthiyyah dan Raihanah An-Nadhiriyyah. Keduanya sesungguhnya adalah hamba sahaya , namun disebut ‘istri Nabi SAW’, dalam ungkapan umum saja. Setelah beliau wafat, yang tersisa adalah sembilan istri, dengan Mariah sebagai tambhannya. Di masa hidup beliau sendiri, istri beliau yang wafat adalah Zainab, setelah Khadijah tentunya…..5

Maka, memang ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi menikahi tiga belas orang istri, termasuk Zainab binti Khuzaimah, karena menyertakan juga Mariah dan Raihanah.Wallahu A’lam.6


C.   Pernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Binti Khuwailid

Rasulullah pertamakali menikah pada usia 25 tahun (sebelum diangkat menjadi Nabi) dengan seorang janda bernama Khadijah binti Khuwailid, seorang pedagang kaya. Pertemuan Rasulullah dengan Khadijah binti Khuwailid terjadi saat beliau untuk kedua kalinya pergi berdagang ke Syam untuk membawa dagangan Khadijah binti Khuwailid bersama pelayan Khadijah yang bernama Maisarah dengan system perdagangan qiraadh.Singkat cerita di luar perkiraan manusia waktu itu, akhirnya Rasulullah pun menikahi Khadijah.Saat itu Khadijah berusia 40 tahun sementara Rasulullah 25 tahun.
Kita semua tahu, bahwa dalam kacamataIslam , wanita bisa dinikahi karena beberapa alas an:
1.    Karena kecantikannya
2.    Karena keturunannya (termasuk juga akhlak dan karakter kepribadiannya)
3.    Karena kekayaannya
4.    Karena agamanya.

Islam menganjurkan agar seseorang mencari keberuntungan sejati engan memprioritaskan agamanya.

“Menanglah dengan memilih agamanya, maka “taribat yadaaka”(dirimu akan selamat dari cela”


a.  Keteguhan dam Kecintaan Khadijah Pada Nabi
Saat menetapkan tekad menikahi Khadijah, Nabi SAW sudah mengetahui kualitas agamanya. Hal itu terbukti , bahwa memang Khadijah adalah pribadi yang memiliki kualitas agama yang bagus. Bahkan saat beliau diangkat sebagai nabi, dan saat orang-orang nyaris mustahil mempercayai pengakuan beliau, khadijah justru memberikan persaksian hebat atas kebenaran klaim beliau itu.Rasulullah SAW sendiri sangat membanggakan keteguhan sikap Khadijah tersebut.

“Khadijah beriman ketika orang-orang kafir kepadaku, dia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, dan dia membantuku dengan hartanya ketika orang-orang memblokadeku”

Sebagai istri, khadijah memiliki kepribadian yang kuat dalam agamanya.Slain karena keimanannya yang hadir dalam dirinya, di saat harta keimanan begitu mahalnya, Khadijah bahkan bisa member support dan peneguhan pada diri Rasulullah.Hal tersebut terbukti saat pertamakali Rasulullah menerima wahyu di Gua Hira. Rasulullah yang menggigil sepulang dari Gua Hira bercerita tentang apa yang baru saja menimpanya, namun  Khadijah justru meneguhkan sikap beliau.

“Bergembiralah. Sama sekali tidak mungkin Alloh menghinakan dirimu, sama sekali tidak mungkin selama-lamanya. Karena engkau bisa menyambung tali silaturrahim, selalu berkata jujur, selalu mengemban amanah, suka menolong orang-orang yang  kesusahan, dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.”

Usia yang lebih itu memberikan kedewasaan yang lebih mumpuni, sehingga Khadijah tak hanya mampu menerima keberadaan suaminya yang saat itu diutus oleh Alloh sebagai Rasul-Nya, tapi bahkan mampu memberikan dorongan moril kepada beliau, justru saat beliau sendiri merasa khawatir dan sedikit bimbang. Itu akan sulit dilakukan bila usia Khadijah saat itu masih sangat muda, apalagi jauh di bawah Rasulullah.

D.   Pernikahan Rasulullah Dengan Aisyah Binti Abu Bakar

Saat disebut ‘istri Rasulullah’ maka yang terbayang oleh kebanyakan kaum muslimin adalah wanita yang satu ini, Aisyah Radhiallahu’anha.Wanita suci, yang memang dipilih oleh Alloh untuk menjadi pendampingi Nabi-Nya yang mulia.Jelas, dia adalah wanita dengan segala kemuliaan yang dimilikinya.

a.  Berbagai Pendapat Tentang Umur Aisyah
Pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah, secara lahiriah terkesan berkebalikan 180 derajat dengan pernikahan beliau dengan Khadijah. Ketika menikahi Khadijah, usia beliau jauh lebih muda di bawah istrinya, saat menikahi Aisyah justru sebaliknya, perbedaan usia  Aisyah jauh berada di bawah usia beliau.
Pernikahan antara beliau dengan Aisyah sempat menjadi gonjang-ganjing di kalangan orientalis dan musuh-musuh Islam yang memendam kedengkian terhadap kebenaran Islam. Mereka berusaha mengambil celah-celah halus seputar proses dan perjalanan pernikahan tersebut, yang menurut sebagian mereka, di luar kewajaran.
Riwayat paling populer di kalangan juru dakwah muslim di tanah air, dan itu juga tercatat dalam sebagian buku sejarah yang akrab dengan para penuntut ilmu negeri ini, seperti Husnul Yaqin, bahwasannya Aisyah menikah dalam usia 7-9 tahun.
Menurut At-thabari, Aisyah dipinang pada usia 7 tahun. Kemudian berumah tangga di usia 9 tahun.

b.    Hikmah Pernikahan Nabi Dengan Aisyah
Bagi pemerhati hadist-hadist Nabi, tentu sudah menjadi hal yang sangat akrab saat disebutkan dalam banyak hadist, “Diriwayatkan dari Aisyah,” “Aku perna bertanya kepada Aisyah,” “Aisyah menceritakan,” dan kalimat-kalimat serupa dalam berbagai persoalan. Bukan hanya persoalan rumah tangga, namun soal berwudhu, sholat, --termasuk bacaan tahiyyat--, sholat malam Rasulullah, buang hajat, jihad, warisan dn berbagai persoalan lainnya.
Maka, salah satu hikmah dan pelajaran dari pernikahan nabi dengan Aisyah adalah hal yang menjadi kekhususan beliau, yakni menempatkan Aisyah sebagai narator hadist yang sangat spresifik.Jumlah hadist-hadist yang diriwayatkan Aisyah memang lebih sedikit –namun tidak terpaut banyak—disbandingkan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Namun, banyak hadist-hadist Aisyah yang nyaris hanya bisa dilakukan oleh Aisyah sendiri. Seperti hadist Aisyah yang paling popular mengenai adab dan etika nabi dalam berhubungan suami istri,

“Bila seseorang sudah berada di antara empat cabang tubuh istrinya, lalu ia melakukan ‘kerja yang melelahkan’ terhadap istrinya itu, ia sudah wajib mandi”

Aisyah juga menceritakan detail-detail perilaku keseharian Nabi ketika di rumah, mulai dari apa yang pertamakali dilakukan oleh Nabi,saat beliau masuk ruma 

E.   Pernikahan Rasulullah Dengan Saudah

Masa sepeninggal Khadijah adalah ujian terberat bagi Rasulullah. Tahun wafatnya sang istri dikenal sebagai ‘Tahun Berkabung’. Saat itu jiwa beliau terguncang. Hanya keimanan dalam dada beliau dan misi agung sebagai Rasul, yang membuat beliau masih mampu membangun ketegaran dalam dirinya.keguncangan itu wajar karena Khadijah bukan saja sebagai istri  yang setia mendampingi beliau dalam susah dan senang, namun juga penyokong utama dakwah dan risalah kenabian beliau di masa-masa tersulit dalam hidupnya. Maka, sungguh merupakan hikmah yang besar, bila Alloh menganugerahkan  kepada beliau istri lain, sebagai pendamping beliau, yang akan mampu meredam segala kedukaan itu, dan menjadi salah satu Ummahatul Mukminin yang penuh kemuliaan. Akan bagus, kalau pendampingnyajuga wanita yang tahu  bagaimana rasanya kesepian ditinggal  wafat pasangan yang sangat dicintainya. Bersamanya, Rasulullah bisa berbagi rasa.Siapakah wanita yang layak mendapatkan tempat seperti itu?

Tersebutlah satu nama mulia yang tak lepas dari roda pedati kehidupan Rasulullah, mengisi kekosongan jiwa beliau setelah wafatnya Khadijah binti Khuwailid. Ya, dia adalah Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah bin Qais bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Wadd bin Nashr bin Malik bin Hasl bin ‘Amir bin Lu’ai bin ghalib bAl Quraisyiyyah Al ‘Amiriyyah yang memiliki kun’yah ummul Aswad. Ibunya adalah Asy-Syamus binti Qais bin Zaid bin ‘Amr bin Labid bin Khaddasy bin ‘Amir bin Ghanam bin ‘Adi bin An Najjar.

Bersama suaminya, As-Sakran bin ‘Amr Al ‘Amimy, Saudah binti Zam’ah menyongsong cahaya iman yang menyemburat dari risalah Rasulullah. Wlau untuk itu, ia harus menanggung pelbagai derita dan penyiksaan dari orang-orang musyrikin yang berniat mereka mengembalikan mereka ke dalam kemusyrikan. Saat siksaan dan himpitan makin hebat itu bertambah berat, Saudah dan suaminya pun berangkat berhijrah dalam barisan delapan orang sahabat Rasulullah.Mereka meninggalkan negerinya, mengarungi dahsyatnya gelombang lautan, secara menakjubkan menempuh penderitaan demi penderitaanuntuk menyelamatkan agama mereka, hingga tibalah mereka di bumi Habasyah.Namun taki berapa lama, muhajirin (para pehijrah) Habasyah ini kembali ke negeri mereka.Sekembalinya mereka dari Habasyah ke Mekkah, As-Sakran bin ‘Amr meninggal dunia. Baru saja berakhir yang ia rasakan akibat keterasingan mereka di bumi yang jauh dari tanah kelahiran, Saudah binti Zam’ah sudah harus pula kehilangan suami tercinta tercinta. Yah, kini dia hidup menjanda.

Sementara itu Rasulullah juga tengah merasakan hal yang samaakibat kehilangan wanita yang telah menemaninya dalam masa-masa kesulitan di awal kenabiannya. Namun, kemudian ada seorang sahabat wanita, Khaulah binti Hakim As-Sulamiyah, berusaha mengetuk pintu hati Rasulullah dengan maksud mempertemukan beliau dengan Saudah binti Zam’ah.Singkat cerita hati Rasulullah pun tersentuh dengan penderitaan Saudah, seorang janda yang mengalami hal yang sama dengan diri beliau. Maka pada tahun kesepuluh setelah beliau diangkat sebagai Nabi, rasulullah pun menikah dengan Saudah.Di masa itu pula beliau melaksanakan akad nikahnya dengan Aisyah binti Abu Bakar Asg-Shiddiq.Saudah meminta kepada Hathib bin ‘Amr Al ‘Amiry, salah seorang sahabat dari kaumnya yang pernah turut dalam perang Badr dan juga ikut berhijrah ke Habasyah untuk menikahkannya.pernikahan Rasulullah denga Saudah member gambaran kehidupan mukmin dengan mukminah yang Alloh berikan anugrah keindahan hidup, di usia yang cukup senja. Rasulullah berbahagia dengan Saudah, dan tentu saja demikian pula kebalikannya, Saudah di sisi rasulullah.Terbukti, bahwa beliau mampu bertahan hidup lama dengan Saudah, menanti Aisyah agar siap hidup berumah tangga secara sempurna bersama beliau dan juga Saudah.
Seorang diri Saudah menemani rasulullah selama tiga tahun lebih lamanya hingga tiba saat Aisyah menyusul hadir dalam rumah tangga Rasulullah di Madina.Yakni tiga tahun setelah akad nikah dilangsungkan. Bersama istrinya itu kemudian Rasulullah mengalami masa-masa sulit, termasuk saat akan melaksanakan hijrah besar ke kota Al-madinah yang kala itu masih bernama Yatsrib.

F.    Pernikahan Rasulullah Dengan Ummu Habibah

Tiada pernah terlintas di dalam pikiran Abu Sufyan bin Harab –yang kala itu masih seorang kafir penentang risalah Islam—akan ada orang Quraisy yang berani keluar dari gengaman kekuasaannya, terutama mengenai soal-soal yang sangat prinsipil. Karena, dia adalah penguasa dan pemimpin kota Mekah kala itu. Segala peraturan yang digariskannya harus dilaksanakan dengan patuh.
Tetapi –Masya Alloh- putrinya sendiri, Ramlah alias Ummu Habibah, telah mematahkan kekuasaan dan kepemimpinan tersebut secara terang-terangan. Ramlah keluar dari agama berhala yang dianut bapaknya, lalu ia dan suaminya, Ubaidullah bin Jahsy, beriman kepada Alloh Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, serta membenarkan kerasulan Nabi-Nya, Muhammad bin Abdullah. Abu Sufyan telah berusaha dengan segala kekuasaan dan kekuatannya untuk mengembalikan Ramlah ke agama nenek moyangnya, menyembah berhala.Namun, usahanya sia-sia dan tidak pernah berhasil.Ramlah sangat kuat dan kokoh untuk digoyahkan keimanannya oleh “angin putting beliung” dan badai kemarahan Abu Sufyan.

Siapakah Ramlah? Siapakah Ummu Habibah itu?Ia adalah seorang wanita yang akhirnya menjadi Ummahatul Mukminin –semoga Alloh senantiasa meridhainya-

a.    Sedikit, Tentang Ummu Habibah
Ummu Habibah dilahirkan tigha belas tahun sebelum kerasulan Muhammad, dengan nama Ramlah binti Shakar  bin Harb bin Uinayyah bin Abdi Syams. Ayahnya dikenal dengan kun’yah Abu Sufyan. Ibunya bernama Shafiyyah binti Abil Ashi bin Umayyah bin Amdi Syams, yang tidak lain adalah bibi sahabat Rasulullah, yaitu Utsman bin Affan. Semenjak kecil, Ummu Habibah dikenal memiliki kepribadian yang kuat, fasih dalam berbicara, sangat cerdas, selain itu ia juga dikenal sangat cantik.ketika usia Ramlah cukup matang untuk menikah, Ubaidillah bin jahsy mempersuntingnya, dan Abu Sufyan pun menikahkan mereka. Ubaidillah dikenal sebagai pemuda yang teguh memegang agama Ibrahim AS.Dia berusaha menjauhi minuman keras dan judi, serta berjanji untuk memerangi agama berhala.Ramlah sadar dirinya telah menikah dan seseorang yang bukan penyembah berhala, tidak seperti nkaumnya yang membuat dan menyembah patung-patung.Di dalam hatinya terbesit keinginan untuk mengikuti suaminya memeluk agama Ibrahim AS.
Sementara itu, di mekah berkembang pesat berita tentang Muhammad membawa agama baru, yaitu agama Samawi yang berbeda sekali dengan agama orang Quraisy pada umumnya.Mendengar kabar itu, Ubaidillah tergugah, kemudian menyatakan dirinya memeluk agama baru itu.Dia pun mengajak istrinya, Ramlah, untuk memeluk Islam bersamanya.
Dengan keadaan Islam yang semakin pesat membuat orang Quraisy gerah dan memerangi Islam, hal ini mengakibatkan banyaknya kaum Muslimin hijrah. Akhirnya Ramlah dan suaminya hijrah ke Habasyah dan tinggal beberapa tahun di sana. Selama beberapa tahun Ubaidillah melihat tidak ada perubahan dalam Islam dan yang ia lihat adalah Islam tidak akan maju, dengan keadaan ini Ubaidillah goyah imannya dan hatinya mulai condong pada agama Nasrani, agama orang Habasyah.

Ummu Habibah mengatakan bahwa ia memimpikan sesuatu,
“Aku melihat suamiku berubah menjadi manusia paling jelek bentuknya. Aku tekejut dan berkata, ‘Demi Alloh, keadannya telah berubah”

Pagi harinya Ubaidillah berkata, “Wahai Ummu Habibah, aku melihat tidak ada agama yang lebih baik daropada agama Nasrani, dan aku telah menyatakan diri memeluknya, setelah aku memeluk agama Muhammad, aku akan memeluk agama Nasrani.”
Aku berkata, “Sungguhkah hal itu baik bagimu?” Kemudian aku ceritakan perihal mimpiku. Namun, ia tidak memperdulikannya. Akhirnya Ubaidillah gemar berjudi dan meminum minuma  keras.
Melihat suaminya yang murtad, Ummu habibah merasa jengah dan malu terhadap kaum muslimin ingin keluar dari nnegeri Habasyah. Namun, tidak ada pilihan lain baginya selain ke Mekah. Padahal orangtuanya (Abu Sufyan) sedang gencar menyerang kaum muslimin di Mekah.Akhirnya setelah sempat kembali ke Mekah, ummu habibah pun kembali lagi ke habasyah dengan menanggung derita berkepanjangan dan menanti takdir Alloh.

b.    Potret Pernikahan Nabi Dengan Ummu Habibah
Sebagaimana pernikahan beliau dengan istri-istrinya yang lain. Pernikahan beliau dengan Ummu Habibah sarat mengandung makna, hikmah dan pelajaran. Salah satu yang terpenting diantaranya adalah dengan menciptakan pukulan hebat terhadap musuh Alloh, termasuk Abu Sofyan yang kala itu masih kafir, dengan menikahi salah seorang putrid dari tetua mereka yang amat mereka hormati.
Rasulullah mendengar kabar tentang Ummu Habibah saat beliau tengah memantau kondisi ummatnya yang berada di Habasyah.Hati beliau terketuk untuk menikahinya setelah mengetahui kederita yang ditanggung Ummu Habibah atas kemurtadan suaminya, Ubaidillah.Kemudian Rasulullah mengirim utusannya untuk melamar dan menikahkan saat itu juga Ummu Habibah. Dengan kata lain rasulullah SAW menikahkan jarak jauh Ummu Habibah.

G.   Pernikahan Rasulullah Dengan Hafshah Binti Umar

Namanya hafshah binti Umar bin Al-Khattab bin Nufa’il bin Abdil Qurasyiyyah Al-Adawiyyah. Dia memang putri dari khalifah Umar bin Khattab. Ibunya bernama Zainab bintu Madhun. Adapun hafshah dilahirkan lima tahun sebelum masa Rasulullah diangkat sebagai Nabi.  Hafshah merangkai hidup dalam ikatan pernikahan dengan Khumais bin Huzafah as sahmi. Suaminya tersebut dikenal sebagai seorang sahabat yang mulia yang turut terjun dalam perang Badar. Akan tetapi, kebahagiaan dari pernikahan ituu harus berakhir. Khumais menderita luka parah pada perang Uhud dan akhirnya meninggal dunia sebagai syahid, di Madinah. Hari-hari terus berganti, dan dilalui Hafshah seorang diri, tanpa sang suami di sisinya. Kesedihan tak bisa disebunyikan dari wajahnya. Khalifah Umar terus memperhatikan putrinya yang sedang bersedih sehingga hatinya menjadi pilu. Dia ingin mengusir sedih di hati putrinya tersebut dengan mencarikan pendamping hidup. Lantas terlintas di pikiran, yakni sahabatnya yang mulia, Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Setelah masa iddah Hafshah usai, Umar pun bergegas menemui Abu Bakar. Saat itu diceritakanlah semua peristiwa yang menima puterinya, dan kemudian ia menawarkan kepada Abu bakar untuk menikahi puttri tercintanya. Akan tetapi tanpa dinyata, Abu bakar enggan memberikan jawaban. Umar tentu saja kecewa dan langsung meninggalkan Abu Bakar. Dari situ kemudian Umar menemui sahabat yang lain, yakni Utsman bin Affan yang juga baru saja kehilangan kekasihnya, Ummu Kultsum, putri Rasulullah. Tapi, seperti halnya Abu Bakar, Umar menceritakan tentang puterinya dan menawarkan Utsman untuk menikahi dengan putrinya. Utsman terdiam, dan enggan memberikan jawaban, “Kurasa, aku tidak ingin menikah dulu hari-hari ini.” Umar pun kecewa
Dengan hati yang dirundung kegelisahan, akhirnya Umar menemui Rasulullah dan diungkapkanlah segala yang dialaminya. Rasulullah tersenyum simpul dan berkata, “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Utsman, begitupun Utsman akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Hafshah.”
Dallam riwayat lain, disebutkan bahwa Rasulullah berkata kepada Umar, “Kemungkinan Alloh akan mencarikan menantu bagimu yang lebih baik daripada Utsman..”
Tak disangka, Rasulullah justru meminang Hafshah. Sungguh tak terkira, betapa gembiranya Umar melihat kenyataan itu. Seusai menikahkan Rasulullah dengan putrinya, umar mendatangi Abu Bakar untuk mengabarkan peristiwa besar yang dia alami sebagai suatu kemuliaan dari Alloh diiringi dengan permintaan maaf. Abu Bakar tersenyum mendengar pernyataan Umar.

H.   Pernikahan Rasulullah Dengan Zainab Binti Jahsy

Pernikahan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy –seperti pernikahan beliau dengan Aisyah- sering disalah tafsirkan oleh sebagian orang-orang picik. Bahkan kalangan orientalis yang tidak bertanggungjawabmengumbar kisah pernikahan beliau dengan Zainab sebagai gambaran dari watak beliau –wal iyadzu billah-yang mereka tuduh sebagai mata keranjang, tak bisa melihat wanita cantik, bahkan istri dari budaknya sendiri pun dikawini juga.
Tuduhan-tuduhan itu jelas tidak berdasar sama sekali, dan hanya berpangkal dari rasa benci dan kedengkian mereka terhadap Islam. Karena mereka tak mampu mendapatkan sedikitpun kekurangan dari ajaran-ajaran Islam, mereka berusaha memalsukan sejarah, atau memandang sejarah itu dengan sudut pandang yang sempit, dan penuh kepicikan.

Perkawinan Zainab dan Rasulullah adalah berdasarkan perintah Alloh:
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang telah Alloh limpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga)telah memberi nikmat kepadanya, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Alloh”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Alloh akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Alloh-lah yang lebih berhak kamu takuti. Maka tatkala Zaid mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin (untuk mengawini) istri-istri dari anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya, sehingga ketetapan Alloh itu pasti terjadi.”
(Q.S. Al Ahzab: 37)

Nabi amat mengkhawatirkan perceraian antara Zaid dan Zainab. Kalau bukan karena perintah Alloh, tentu beliau tak akan menikahi Zainab, meski misalnya keduanya juga bercerah.
Sebagian kalangan orientalis menyebut kisah-kisah palsu seputar sebab turunnya ayat ini. Coba saja saimak salah satu ungkapan sebagian mereka, dalam menuturkan berbagai riwayat oplosan yang mmencampuradukkan antata hak dan fiksi.
“Tidak cukup mengawini wanita-wanita yang tidak bersuami, bahkan ia (Muhammad jatuh cinta kepada Zainab binti jahsy yang masih terikat istri denganZaid bin Haritsa sebagai mantan budak.soalnya tidak lain karena ia pernah singgahdi rumah Zaid ketika Zaid kebetidak berada di tempat iti, lalu kedatangannya disambut oleh Zainab.tatkala itu, ia sedang mengenakan pakaian yang memperlihatkan kecantikannya, dan sungguhkecantikan ini sangat mempengaruhi hatinya. Waktu itu puls Rasulullah pula berkata “Maha Suci Alloh yang telah dapat membalikkan hati manusia!
Sungguh keji atas apa yang orang-orang kafir tuduhkan terhadap Nabi Muhammad mengenai pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsy. Bahwasannya Nabi SAW melakukan hal apapun tidak berdasarkan hawa nafsunya, apa-apa yang beliau lakukan adalah murni semata-mata karena kekhususan yang telah Alloh berikan kepada beliau, sehingga membedakan beliau dengan manusia kebanyakan. Hal ini juga tak lepas dari kisah-kisah pernikahan beliau dengan istri-istrinya, ini adalah perintah Alloh sendiri agar Rasulullah menikahi mereka. Selain itu dengan kasus pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti jahsy, sesungguhnya Rasulullah telah menahan Zaid untuk menceraikan istrinya karena beliau tahu bahwa setelah selesai urusan Zaid dan ZAinab, maka Alloh akan menikahkan beliau dengan Zainab.


sumber : 
Potret Pernikahan Nabi “Menyelami Hikmah Dibalik Pernikahan Rasulullah”, Abu Umar Basyir Pustaka Iltizam, solo, 2008.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *