Selasa, 29 April 2014

MENATA KALBU MEMBINA KELUARGA BAHAGIA



kARYA : Thariq Isma’il Kakhiya

         BAB I
         (Pasal Pertama)
          MISI PEMBENTUKAN KELUARGA DAN TUJUANYA DALAM ISLAM
            Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari sisi yang satu, dan daripadanya Allah mencaiptakan istrinya, dan daripadanya keduanya Allah mengembangbiakan lakki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)
Hubungan Keluarga dengan Masyarakat
Apabila kita mempunyai individu-individu yang baik, kuat dan giat bekerja maka akan terbentuk pula masyarakat yang kuat disegani, dihormati, berjaya lagi mulia.
Perhatian Islam Untuk Membentuk Keluarga yang Baik, Kuat lagi Beriman
Karena alasan tersebut maka islam mencurahkan perhatian dan kesungguhanya yang besar untuk membangun rumah tangga yang beriman lagi muslim. Dan dari kumpulan-kumpulan keluarga muslim inilah terbentuk masyarakat yang muslim, umat yang muslim, dan negeri yang muslim, dan dengan melaluinya kaum muslimin dapat menguasai dunia.
Pandangan Islam Terhadap Pernikahan
Karena sesungguhnya kehidupan ini tidak dapat mungkin dapat berkelanjutan dalam suatu generasi atau suatu zaman pun, kecuali dengan melalui pernikahan yang permanen. Bahkan pandangan islam terhadap pernikahan jauh lebih mendalam, lebih agung dan lebih mulia dari gambaran tersebut. Sebagai buktinya perhatikan firman Allah :
            Dan di antara  tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang (QS.30:21)
1.      Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk merealisasikan banyak asfek yang bersifat rohani, ibadah dan penghambaan diri kepada-Nya
2.      Pernikahan menurut pandangan Islam merupakan sarana untuk pengampunan dosa-dosa, meninggikan derajat dan juga sarana untuk istiqomah dan taubat
3.      Di dalam pernikahan sendiri terkandung perjuangan melawan hawa nafsu dan melatih untuk memelihara dan memimpin
4.      Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek akhlak dan genetika
5.      Islam memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan berbagai asfek sosial
6.      Islam memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek kesehatan dan sarana menghasbisi berbagai macam penyakit yang membahayakan keselamatan jiwa manusia
7.      Islam memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek politis
Berpaling Kawin Adalah Sikap Menyimpang Dari Sunnah Rasulullah
            Barang siapa yang benci terhadap sunnahku, dia bukan termasuk golonganku,dan sesungguhnya diantara sunnahku adalah kawin, barang siapa yang mencintaiku hendaklah ia mengamalkan Sunnahku. (Hadits riwayat Ahmad)
Sikap Islam Menganjurkan Untuk Menikah dan Memperbanyak Keturunan
Rasulullah menjelaskan perbedaan menyolok antara ibadah orang yang sudah menikah dan melajang, untuk itu Rasulullah bersabda :
            Dua raka’at dari orang yang telah menikah lebih baik daripada tujuh puluh raka’at dari orang yang tidak menikah.(Hadits riwayat Ibnu ‘Adiy di dalam kitab Al Kamil melalui Abu Hurairah)
Sikap Ulama Salaf  yang Shalih Terhadap Perkawinan
Untuk melengkapi agamanya, mengikuti Sunnah Nabinya, memperkuat tali ikatan persaudaraan dan turunan diantara mereka dengan saudara-saudaranya melalui ikatan perkawinan.

(Pasal Kedua)
BAGAIMANA MEMILIH ISTRI?
            Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukanya, karena kecantikanya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung. (Hadits yang mulia)
Kriteria yang diletakkan Islam Untuk Memilih Calon Istri
1.      Mengacu kepada petunjuk Nabi yang mengatakan dalam sabdanya:
“pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung!”
2.      Haram mengawini wanita Musyrik, wanita kafir, dan wanita yang beragama selain agama samawi
3.      Kawin dengan wanita yang bukan kerabat
Wanita yang diharamkan selamanya untuk  dikawini :
·         Ibu dan seterusnya hingga keatas
·         Anak perempuan dan seterusnya hingga kebawah
·         Saudara perempuan
·         Saudara perempuan ibu
·         Saudara perempuan ayah
·         Anak perempuan saudara laki-laki
·         Anak perempuan saudara perempuan
4.      Memilih wanita yang keibuan dan subur peranakanya
5.      Lebih memprioritaskan perawan
kawinilah oleh kalian perempuan-perempuan yang perawan, karena sesungguhnya mereka lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya, lebih minim kecuranganya dan lebih ridha dengan sedikit kerja suaminnya.(Hadits riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)

(Pasal Ketiga)
BAGAIMANA MEMILIH SUAMI?
            Kawinlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya ; dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.24:32)
Beberapa Kriteria Yang Telah Dicanangkan Oleh Islam Untuk Memilih Calon Suami
1.      Mendahulukan akhlak dan Agamanya
2.      Tidak memilih lelalki yang fasik
3.      Penampilan luar yang palsu, kebendaan yang fana, embel-embel pangkat dan kedudukan yang semu, tidak menjadi bahan pertimbangan.
4.      Haram menikahi wanita muslim dengan lelaki non muslim
5.      Hendaknya calon suami bebas dari factor-faktor yang menghambat perkawinan, seperti gila, berpenyakit lepra dan tidak dapat melakukan persetubuhan karena ada hambatan seperti usia terlalu tua (pikun), sakit menahun, atau impoten
Cara Memilih Yang Benar
Tidak diragukan lagi bahwa memilih calon suami yang shalih, istiqamah dalam beragama dan berakhlak mulia tiada jalan kecuali melalui pertemuan langsung di antara individu-individu dan keluarga yang bersangkutan. Mengenal identitas secara detail, bukan sekedar kenal identitas secara sepintas hanya berdasarkan kepada factor kebetulan atau hanya berdasarkan kepada factor kebetulan atau hanya melalui kabar burung.
(Pasal Keempat)
MELAMAR WANITA
            Apabila Allah telah menimbulkan keinginan dalam kalbu sesorang untuk melamar seorang wanita, maka tiada halangan bagi yang bersangkutan untuk melihatnya terlebih dahulu. (Hadits yang Mulia)
Lamaran Seseorang di Atas Lamaran Saudaranya
Termasuk perkara penting yang harus dihindari ialah hendaknya yang bersangkutan jangan sampai melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya. Karena sesungguhnya sikap seperti ini sama dengan melanggar hak-hak persaudaraan dan melukai perasaan mereka.
Lelaki yang melamar boleh memandang wanita yang dilamarnya dan begitu pula sebaliknya wanita yang dilamar boleh memandang lelaki yang melamarnya.
Islam menghendaki untuk mereslisasikan menyangkut masalah ibadah, kesehatan, akhlak sebagai prioritas utama, kemudia sesudah itu tidaklah mengapa bagi seorang bila mendambakan pada diri wanita yang dilamarnya bersih dari kelemahan tertentu agar mempunyai kesan yang dapat memuaskan dirinya. Untuk itu diperbolehkan baginya memandang wajah dan kedua telapak tanganya luar dan dalamnya meskipun wanita yang bersangkutan tidak memperkenankanya.
Diperbolehkan menawarkan anak perempuan dan saudara perempuan kepada orang yang ahli agama dan memiliki akhlak yang mulia serta keshalihan
Transparan dalam mengajukan tawaran tanpa rasa malu, apapun jawabanya positif atau negative karena tujuan dan sasaran adalah menegakah hak Allah.
Kebebasan Wanita untuk Memilih Calon Suaminya
Bagi wanita dalam tatanan islam, baik janda maupun perawan, mempunyai kebebasan yang penuh untuk menerima atau menolak lelaki yang datang melamarnya. Tiada hak bagi ayahnya maupun wali nikahnya untuk memaksakan menerima apa yang tidak disukainya. Karena sesungguhnya kehidupan suami istri tidak mungkin dapat ditegakkan di atas unsur paksaan yang jelas bertentangan dengan tujuan pensyari’atanya yang tiada lain untuk menjalin kasih sayang, kerukunan dan ketengangan sesuai dengan pengertian yang disebutkan di dalam firman Allah (QS.30:21)
CINCIN  PERTUNANGAN
Sebagian lelaki ada yang mengenakan cincin emas di jari manisnya yang mereka sebut dengan cincin pertunangan. Hal ini selain meniru kebiasaan orang kafir, mengingat kebiasaan ini telah membudaya dikalangan mereka, juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap nash-nash shahih yang mengharamkan lelaki memakai emas
(Pasal Kelima)
MASKAWIN DAN BIAYA YANG MUDAH
Rasulullah bersabda :
            Sesungguhnya termasuk wanita yang paling baik adalah yang paling mudah maskawinya. (Hadits riwayat Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya)

Perlengkapan
Maskawin adalah hak wanita, dialah yang memilikinya sebagaimana harta lain yang dimilikinya. Suaminya tidak berhak untuk mengaturnya baik secara keseluruhan maupun sebagianya, sebagaimana sang suami tidak punya hak terhadap sesuatu pun dari harta lain milik istrinya.

BAB II
(Pasal Pertama)
WALIMATUL’URS (Pesta Pernikahan)
            Sesungguhnya walimah itu harus diadakan untuk pernikahan,(Hadits riwayat Thabrhani Muslim)
Ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukum walimah, ada yang mengatakan hukumnya wajib dan ada juga yang mengatakan sunnah
Tuntunan Sunnah dalam Walimah
1.      Mengadakan walimmah dengan menyembelih seekor kambing atau lebih jika mempunyai kemampuan untuk itu
2.      Jika tidak mempunyai keluasan diperrbolehkan mengadakan walimah dengan menyediakan makanan apa saja yang mudah meskipun tidak memakai daging
3.      Hendaklah walimah diadakan dengan niat untuk mengikuti sunnah, menghibur saudara-saudara dan hendaknya yang diundang orang-orang yang baik bukan orang jahat
4.      Untuk walimah, seseorang yang mengadakanya diharuskan menjauhi kemungkaran, dosa-dosa dan semua yang diharamkan oleh syari’at yang akhir-akhir ini telah mewabah dan membudaya, seperti bercampurnya pria dan wanita dan tersedianya minuman khamer dan berbagai  minuman yang memabukan lainya
Wajib Memenuhi Undangan Walimah
Barang siapa yang diundang ke suatu walimah pernikahan, maka ia harus memenuhinya.
            Seburuk-buruknya hidangan adalah hidangan walimah yang diundang untuk menyantapya hanya orang-orang kaya sedang orang-orang miskin tidak diundangnya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan ini, berarti dia telah berbuat durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya. (Hadits riwayat Muslim)
Etika Memenuhi Undangan
1.         Jangan hanya untuk memuaskan nafsu makan perutnya saja, melainkan mengikuti perintah syar’at dan menghormati saudara, dan menghindari fitnah
2.         Hendaknya berdo’a untuk kebaikan shahibul walimah yang mengundang usai menyantap hidanganya
3.         Tidak boleh menghadiri walimah, jika didalamnya terdapat kedurhakaan, kecuali untuk memprotesnya.
Sumbangan yang diberikan oleh orang-orang yang mempunyai kelebihan dan keluasan dari harta mereka kepada shahibul walimah
Dianjurkan bagi yang menghadiri walimah yang mampu untuk ikut andil  menyumbangkan agar meringankan bebanya.
(Pasal Kedua)
MENGGAULI  ISTRI DAN ETIKANYA
Allah telah berfirman :
            Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS.2:223)
Apakah ada ketentuan yang tidak membolehkan menggauli istri pada hari-hari dan waktu-waktu tertentu?
Orang muslim berkeyakinan bahwa semua urusan itu ada ditangan kekuasaan Allah, Dialah yang mengaturnya sebagaimana yang di kehendaki-Nya, Allah adalah dzat  yang memberi dan yang mencegah, tidak ada campur tangan bagi hari maupun waktu terhadap apa yang ditakdirkan terhadap manusia.
Menggauli istri bisa dilakukan kapan saja di bulan dan waktu kapanpun dan di setiap jam dari malam maupun siang hari, terkecuali dalam waktu-waktu yang diharamkan Allah, sebagaimana yang akan kami terangkan kemudian secara terperinci, seperti di masa haid, masa nifas, bulan Ramadhan mulai dari terbitnya fajar hingga mentari tenggelam, hari-hari ihram haji dan seterusnya.
Perayaan Pernikahan
            Diperbolehkan merayakan hari pernikahan dengan memukul rebana dan mendendangkan nyanyian yang diperbolehkan tanpa mengandung unsure yang menjurus ke arah kefasikan dan kedurhakaan.
Etika Menggauli Istri di Malam Pertama
1.      Taubat dan Istighfar
Diharuskan bagi kedua mempelai di malam pertamanya untuk mensucikan diri batin keduanya dan menghiasinya dengan taubat dari segala dosa, penyakit, aib dan cela.
2.      Mengikuti tuntunan Sunnah saat memasuki rumah
     Hendaknya melangkah dengan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian berdo’a.
3.      Kedua mempelai shalat bersama di dalam kamar pengantin
Apabila kedua mempelai telah masuk ke kamar pengantin, maka disunnahkan bagi keduanya shalat dua raka’at
4.         Berdo’a sesudah shalat dua raka’at   
Dianjurkan suami membaca Al Fatihah tiga kali, surat Al Ikhlash tiga kali lalu membaca shalawat untuk nabi tiga kali
5.      Bersikap ramah dan lembut kepada istri
6.      Meletakkan tangan di atas ubun-ubunya kemudian mendo’akanya
7.      Melucuti semua pakaian saat bersetubuh
8.      Hendaklah sebelum permainan dimulai dilakukan pendahuluan
9.      Posisi senggama yang paling utama
10.  Do’a yang dibaca saat hendak bersenggama
Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engau anugerahkan kepada kami”
11.  Anus itu haram
12.  Wudhu’ di antara dua persetubuhan, dan saat keduanya hendak tidur dalam keadaan punya jinabah
13.  Tetapi bila keduanya mandi terlebih dahulu sebelum tidur, maka lebihh utama
14.  Keduanya mandi bersama
Apakah yang sebaiknya dilakukan dan dikatakan oleh seorang lelaki dipagi hari malam pengantinya.
        Dianjurkan bagi seseorang pada pagi hari malam pengantinya untuk mengucapkann salam kepada kerabat yang ada di dalam rumahnya dan mendo’akan mereka.

(Pasal ketiga)
MANDI, HAID, DAN NIFAS
        Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, “haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka camurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS.2:22)
Mandi
        Mandi artinya menyiramkan air ke seluruh tubuh.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
1.      Keluar mani
2.      Setelah suci dari haid dan nifas
3.      Habis melakukan hubungan suami-istri
4.      Meniggal dunia

Beberapa hal yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mempunyai jinabah
1.      Shalat
2.      Memegang mush-haf
3.      Memasuki mesjid
4.      Membaca Al-Qur’an
Cara mandi
1.      Meninggalkan pakaian baca do’a dan niat
2.      Kemudian meratakan air keseluruh tubuh
Cara mandi jinabah wanita
        Cara mandi jinabah wanita sama dengan pria hanya saja wanita tidak wajib melepaskan kepangan rambut kepalanya.
Haid
        Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita sebagai akibat pelepasan selaput lender rahim sebagian dari siklus hidup biologisnya.
Nifas
        Nifas adalah darah yang keluar dari liang vagina wanita karena melahirkan

(Pasal keempat)
BILAKAH DIHARAMKAN MENYETUBUHI ISTRI?
1.Saat haid dan nifas
        Seorang suami tidak boleh menyetubuhi istrinya saat haid dan nifas.
2. Saat waktu untuk menunaikan shalat sempit
3. Saat keadaanya membahayakan istri
4. Saat yang bersangkutan sedang ihram haji atau ihram ‘umrah
5. Saat sedang puasa
        Hal-hal yang diperbolehkan dalam puasa:
Diantara  hal-hal yang boleh dilakukan dalam puasa ialah mencium istri bagi orang yang mampu mengendalikan dirinya.


Siapa saja yang boleh berbuka puasa dan wajib baginya membayar fidyah?
        Wanita yang mengandung dan wanita yang sedang menyusui jika khawatir dengan kesehatan keduanya atau kesehatan bayinya, keduanya boleh berbuka puasa dan yang diwajibkan bagi keduanya hanyalah mengqadha puasa saja tidak memberi makan. Menurut madzhab Hanafi.
        Menurut imam Ahmad dan Imam syafi’I disebutkan bahwa jika keduanya khawatir dengan kesehatan bayinya saja, keduanya boleh berbuka dan wajib mengqadha dan membayar fidyah. Dan jika keduanya khawatir dengan kesehatan dirinya masing-masing saja atau juga selain itu khawatir dengan kesehatan bayinya maka yang wajib hanyalah mengqadha puasanya sedang yang lainya tidak.

PENUTUP
 Pesan Seorang Ibu Kepada Anak Perempuanya
Peliharalah terhadapnya sepuluh pekerti berikut :
        Pertama dan yang kedua: Bersikap khusu’lah engkau kepadanya dengan menerima apa adanya dan tunduk patuhlah engkau kepadanya dengan sebaik-baiknya
        Yang ketiga dan keempat: jangan sampai matanya melihat kamu dalam keadaan buruk
        Yang kelima dan keenam: perhatikanlah waktu tidur dan waktu makanya
        Yang ketujuh dan kedelapan: jagalah hartanya dan layanilah dia dan anak-anaknya
        Yang kesembilan dan sepuluh: jangan sekali-kali kau mendurhakai perintahnya,membocorkan rahasianya, dan kemudian janganlah sekali-kali engkau terlihat gembira di hadapanya sedang dia dalam keadaan murung.









Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Anda

Nama

Email *

Pesan *