kARYA : Thariq Isma’il
Kakhiya
BAB
I
(Pasal
Pertama)
MISI
PEMBENTUKAN KELUARGA DAN TUJUANYA DALAM ISLAM
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada
Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari sisi yang satu, dan daripadanya Allah
mencaiptakan istrinya, dan daripadanya keduanya Allah mengembangbiakan
lakki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS.
4:1)
Hubungan
Keluarga dengan Masyarakat
Apabila kita mempunyai individu-individu yang baik,
kuat dan giat bekerja maka akan terbentuk pula masyarakat yang kuat disegani,
dihormati, berjaya lagi mulia.
Perhatian Islam Untuk Membentuk
Keluarga yang Baik, Kuat lagi Beriman
Karena alasan tersebut maka islam mencurahkan
perhatian dan kesungguhanya yang besar untuk membangun rumah tangga yang
beriman lagi muslim. Dan dari kumpulan-kumpulan keluarga muslim inilah
terbentuk masyarakat yang muslim, umat yang muslim, dan negeri yang muslim, dan
dengan melaluinya kaum muslimin dapat menguasai dunia.
Pandangan Islam Terhadap Pernikahan
Karena sesungguhnya kehidupan ini tidak dapat
mungkin dapat berkelanjutan dalam suatu generasi atau suatu zaman pun, kecuali
dengan melalui pernikahan yang permanen. Bahkan pandangan islam terhadap
pernikahan jauh lebih mendalam, lebih agung dan lebih mulia dari gambaran
tersebut. Sebagai buktinya perhatikan firman Allah :
Dan
di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara
rasa kasih dan sayang (QS.30:21)
1. Islam
memandang pernikahan sebagai sarana untuk merealisasikan banyak asfek yang
bersifat rohani, ibadah dan penghambaan diri kepada-Nya
2. Pernikahan
menurut pandangan Islam merupakan sarana untuk pengampunan dosa-dosa,
meninggikan derajat dan juga sarana untuk istiqomah dan taubat
3. Di
dalam pernikahan sendiri terkandung perjuangan melawan hawa nafsu dan melatih
untuk memelihara dan memimpin
4. Islam
memandang pernikahan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek akhlak dan
genetika
5. Islam
memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan berbagai asfek sosial
6. Islam
memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek kesehatan
dan sarana menghasbisi berbagai macam penyakit yang membahayakan keselamatan
jiwa manusia
7. Islam
memandang perkawinan sebagai sarana untuk merealisasikan aspek-aspek politis
Berpaling
Kawin Adalah Sikap Menyimpang Dari Sunnah Rasulullah
Barang siapa yang benci terhadap
sunnahku, dia bukan termasuk golonganku,dan sesungguhnya diantara sunnahku
adalah kawin, barang siapa yang mencintaiku hendaklah ia mengamalkan Sunnahku. (Hadits
riwayat Ahmad)
Sikap
Islam Menganjurkan Untuk Menikah dan Memperbanyak Keturunan
Rasulullah menjelaskan
perbedaan menyolok antara ibadah orang yang sudah menikah dan melajang, untuk
itu Rasulullah bersabda :
Dua
raka’at dari orang yang telah menikah lebih baik daripada tujuh puluh raka’at
dari orang yang tidak menikah.(Hadits riwayat Ibnu ‘Adiy di dalam kitab Al
Kamil melalui Abu Hurairah)
Sikap
Ulama Salaf yang Shalih Terhadap
Perkawinan
Untuk melengkapi agamanya, mengikuti Sunnah Nabinya,
memperkuat tali ikatan persaudaraan dan turunan diantara mereka dengan
saudara-saudaranya melalui ikatan perkawinan.
(Pasal Kedua)
BAGAIMANA MEMILIH ISTRI?
Wanita
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukanya, karena
kecantikanya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya
kamu akan beruntung. (Hadits yang mulia)
Kriteria yang diletakkan Islam
Untuk Memilih Calon Istri
1.
Mengacu kepada petunjuk Nabi yang
mengatakan dalam sabdanya:
“pilihlah wanita
yang beragama, niscaya kamu akan beruntung!”
2.
Haram mengawini wanita Musyrik, wanita
kafir, dan wanita yang beragama selain agama samawi
3.
Kawin dengan wanita yang bukan kerabat
Wanita
yang diharamkan selamanya untuk dikawini
:
·
Ibu dan seterusnya hingga keatas
·
Anak perempuan dan seterusnya hingga
kebawah
·
Saudara perempuan
·
Saudara perempuan ibu
·
Saudara perempuan ayah
·
Anak perempuan saudara laki-laki
·
Anak perempuan saudara perempuan
4. Memilih
wanita yang keibuan dan subur peranakanya
5. Lebih
memprioritaskan perawan
kawinilah
oleh kalian perempuan-perempuan yang perawan, karena sesungguhnya mereka lebih
segar mulutnya, lebih subur rahimnya, lebih minim kecuranganya dan lebih ridha
dengan sedikit kerja suaminnya.(Hadits riwayat Ibnu
Majah dan Baihaqi)
(Pasal
Ketiga)
BAGAIMANA
MEMILIH SUAMI?
Kawinlah orang-orang yang sendirian
diantara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya ; dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.24:32)
Beberapa Kriteria Yang Telah
Dicanangkan Oleh Islam Untuk Memilih Calon Suami
1. Mendahulukan
akhlak dan Agamanya
2. Tidak
memilih lelalki yang fasik
3. Penampilan
luar yang palsu, kebendaan yang fana, embel-embel pangkat dan kedudukan yang
semu, tidak menjadi bahan pertimbangan.
4. Haram
menikahi wanita muslim dengan lelaki non muslim
5. Hendaknya
calon suami bebas dari factor-faktor yang menghambat perkawinan, seperti gila,
berpenyakit lepra dan tidak dapat melakukan persetubuhan karena ada hambatan
seperti usia terlalu tua (pikun), sakit menahun, atau impoten
Cara
Memilih Yang Benar
Tidak diragukan lagi bahwa memilih calon suami yang
shalih, istiqamah dalam beragama dan berakhlak mulia tiada jalan kecuali
melalui pertemuan langsung di antara individu-individu dan keluarga yang
bersangkutan. Mengenal identitas secara detail, bukan sekedar kenal identitas
secara sepintas hanya berdasarkan kepada factor kebetulan atau hanya
berdasarkan kepada factor kebetulan atau hanya melalui kabar burung.
(Pasal Keempat)
MELAMAR WANITA
Apabila Allah telah menimbulkan keinginan
dalam kalbu sesorang untuk melamar seorang wanita, maka tiada halangan bagi
yang bersangkutan untuk melihatnya terlebih
dahulu. (Hadits yang Mulia)
Lamaran
Seseorang di Atas Lamaran Saudaranya
Termasuk perkara
penting yang harus dihindari ialah hendaknya yang bersangkutan jangan sampai
melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya. Karena sesungguhnya sikap
seperti ini sama dengan melanggar hak-hak persaudaraan dan melukai perasaan
mereka.
Lelaki yang melamar boleh memandang
wanita yang dilamarnya dan begitu pula sebaliknya wanita yang dilamar boleh
memandang lelaki yang melamarnya.
Islam menghendaki untuk mereslisasikan menyangkut
masalah ibadah, kesehatan, akhlak sebagai prioritas utama, kemudia sesudah itu
tidaklah mengapa bagi seorang bila mendambakan pada diri wanita yang dilamarnya
bersih dari kelemahan tertentu agar mempunyai kesan yang dapat memuaskan
dirinya. Untuk itu diperbolehkan baginya memandang wajah dan kedua telapak
tanganya luar dan dalamnya meskipun wanita yang bersangkutan tidak
memperkenankanya.
Diperbolehkan menawarkan anak
perempuan dan saudara perempuan kepada orang yang ahli agama dan memiliki
akhlak yang mulia serta keshalihan
Transparan dalam mengajukan tawaran tanpa rasa malu,
apapun jawabanya positif atau negative karena tujuan dan sasaran adalah
menegakah hak Allah.
Kebebasan Wanita untuk Memilih
Calon Suaminya
Bagi wanita dalam tatanan islam, baik janda maupun
perawan, mempunyai kebebasan yang penuh untuk menerima atau menolak lelaki yang
datang melamarnya. Tiada hak bagi ayahnya maupun wali nikahnya untuk memaksakan
menerima apa yang tidak disukainya. Karena sesungguhnya kehidupan suami istri
tidak mungkin dapat ditegakkan di atas unsur paksaan yang jelas bertentangan
dengan tujuan pensyari’atanya yang tiada lain untuk menjalin kasih sayang,
kerukunan dan ketengangan sesuai dengan pengertian yang disebutkan di dalam
firman Allah (QS.30:21)
CINCIN PERTUNANGAN
Sebagian lelaki ada yang mengenakan cincin emas di
jari manisnya yang mereka sebut dengan cincin pertunangan. Hal ini selain
meniru kebiasaan orang kafir, mengingat kebiasaan ini telah membudaya
dikalangan mereka, juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap nash-nash
shahih yang mengharamkan lelaki memakai emas
(Pasal Kelima)
MASKAWIN DAN BIAYA YANG MUDAH
Rasulullah
bersabda :
Sesungguhnya termasuk wanita yang paling
baik adalah yang paling mudah maskawinya. (Hadits riwayat Ibnu Hibban di
dalam kitab shahihnya)
Perlengkapan
Maskawin adalah hak wanita, dialah yang memilikinya
sebagaimana harta lain yang dimilikinya. Suaminya tidak berhak untuk
mengaturnya baik secara keseluruhan maupun sebagianya, sebagaimana sang suami
tidak punya hak terhadap sesuatu pun dari harta lain milik istrinya.
BAB II
(Pasal Pertama)
WALIMATUL’URS (Pesta Pernikahan)
Sesungguhnya walimah itu harus diadakan
untuk pernikahan,(Hadits riwayat Thabrhani Muslim)
Ulama
fiqih berbeda pendapat mengenai hukum walimah, ada yang mengatakan hukumnya
wajib dan ada juga yang mengatakan sunnah
Tuntunan Sunnah dalam Walimah
1.
Mengadakan walimmah dengan menyembelih
seekor kambing atau lebih jika mempunyai kemampuan untuk itu
2.
Jika tidak mempunyai keluasan
diperrbolehkan mengadakan walimah dengan menyediakan makanan apa saja yang
mudah meskipun tidak memakai daging
3.
Hendaklah walimah diadakan dengan niat
untuk mengikuti sunnah, menghibur saudara-saudara dan hendaknya yang diundang orang-orang
yang baik bukan orang jahat
4.
Untuk walimah, seseorang yang
mengadakanya diharuskan menjauhi kemungkaran, dosa-dosa dan semua yang
diharamkan oleh syari’at yang akhir-akhir ini telah mewabah dan membudaya,
seperti bercampurnya pria dan wanita dan tersedianya minuman khamer dan
berbagai minuman yang memabukan lainya
Wajib Memenuhi Undangan Walimah
Barang
siapa yang diundang ke suatu walimah pernikahan, maka ia harus memenuhinya.
Seburuk-buruknya hidangan adalah hidangan
walimah yang diundang untuk menyantapya hanya orang-orang kaya sedang
orang-orang miskin tidak diundangnya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi
undangan ini, berarti dia telah berbuat durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya. (Hadits
riwayat Muslim)
Etika
Memenuhi Undangan
1.
Jangan hanya untuk memuaskan nafsu makan
perutnya saja, melainkan mengikuti perintah syar’at dan menghormati saudara,
dan menghindari fitnah
2.
Hendaknya berdo’a untuk kebaikan
shahibul walimah yang mengundang usai menyantap hidanganya
3.
Tidak boleh menghadiri walimah, jika
didalamnya terdapat kedurhakaan, kecuali untuk memprotesnya.
Sumbangan yang diberikan oleh
orang-orang yang mempunyai kelebihan dan keluasan dari harta mereka kepada
shahibul walimah
Dianjurkan
bagi yang menghadiri walimah yang mampu untuk ikut andil menyumbangkan agar meringankan bebanya.
(Pasal Kedua)
MENGGAULI ISTRI DAN ETIKANYA
Allah
telah berfirman :
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat
kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki. (QS.2:223)
Apakah ada ketentuan yang tidak
membolehkan menggauli istri pada hari-hari dan waktu-waktu tertentu?
Orang muslim berkeyakinan bahwa semua urusan itu ada
ditangan kekuasaan Allah, Dialah yang mengaturnya sebagaimana yang di
kehendaki-Nya, Allah adalah dzat yang
memberi dan yang mencegah, tidak ada campur tangan bagi hari maupun waktu
terhadap apa yang ditakdirkan terhadap manusia.
Menggauli istri bisa dilakukan kapan saja di bulan
dan waktu kapanpun dan di setiap jam dari malam maupun siang hari, terkecuali
dalam waktu-waktu yang diharamkan Allah, sebagaimana yang akan kami terangkan
kemudian secara terperinci, seperti di masa haid, masa nifas, bulan Ramadhan
mulai dari terbitnya fajar hingga mentari tenggelam, hari-hari ihram haji dan
seterusnya.
Perayaan Pernikahan
Diperbolehkan
merayakan hari pernikahan dengan memukul rebana dan mendendangkan nyanyian yang
diperbolehkan tanpa mengandung unsure yang menjurus ke arah kefasikan dan
kedurhakaan.
Etika Menggauli Istri di Malam
Pertama
1. Taubat dan Istighfar
Diharuskan bagi kedua mempelai di malam pertamanya
untuk mensucikan diri batin keduanya dan menghiasinya dengan taubat dari segala
dosa, penyakit, aib dan cela.
2.
Mengikuti
tuntunan Sunnah saat memasuki rumah
Hendaknya melangkah dengan kaki kanan
terlebih dahulu, kemudian berdo’a.
3.
Kedua
mempelai shalat bersama di dalam kamar pengantin
Apabila kedua mempelai telah masuk ke
kamar pengantin, maka disunnahkan bagi keduanya shalat dua raka’at
4.
Berdo’a
sesudah shalat dua raka’at
Dianjurkan suami membaca Al Fatihah tiga
kali, surat Al Ikhlash tiga kali lalu membaca shalawat untuk nabi tiga kali
5.
Bersikap
ramah dan lembut kepada istri
6.
Meletakkan
tangan di atas ubun-ubunya kemudian mendo’akanya
7.
Melucuti
semua pakaian saat bersetubuh
8.
Hendaklah
sebelum permainan dimulai dilakukan pendahuluan
9.
Posisi
senggama yang paling utama
10. Do’a yang dibaca saat hendak
bersenggama
“Dengan menyebut
nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari
anak yang akan Engau anugerahkan kepada kami”
11. Anus itu haram
12. Wudhu’ di antara dua persetubuhan,
dan saat keduanya hendak tidur dalam keadaan punya jinabah
13. Tetapi bila keduanya mandi terlebih
dahulu sebelum tidur, maka lebihh utama
14. Keduanya mandi bersama
Apakah
yang sebaiknya dilakukan dan dikatakan oleh seorang lelaki dipagi hari malam
pengantinya.
Dianjurkan
bagi seseorang pada pagi hari malam pengantinya untuk mengucapkann salam kepada
kerabat yang ada di dalam rumahnya dan mendo’akan mereka.
(Pasal
ketiga)
MANDI,
HAID, DAN NIFAS
Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, “haid itu adalah suatu kotoran.”
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka camurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
(QS.2:22)
Mandi
Mandi artinya menyiramkan air ke seluruh
tubuh.
Hal-hal
yang mewajibkan mandi
1. Keluar
mani
2. Setelah
suci dari haid dan nifas
3. Habis
melakukan hubungan suami-istri
4. Meniggal
dunia
Beberapa
hal yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mempunyai jinabah
1. Shalat
2. Memegang
mush-haf
3. Memasuki
mesjid
4. Membaca
Al-Qur’an
Cara
mandi
1. Meninggalkan
pakaian baca do’a dan niat
2.
Kemudian meratakan air keseluruh tubuh
Cara
mandi jinabah wanita
Cara
mandi jinabah wanita sama dengan pria hanya saja wanita tidak wajib melepaskan
kepangan rambut kepalanya.
Haid
Haid adalah darah yang
keluar dari rahim wanita sebagai akibat pelepasan selaput lender rahim sebagian
dari siklus hidup biologisnya.
Nifas
Nifas adalah darah yang
keluar dari liang vagina wanita karena melahirkan
(Pasal
keempat)
BILAKAH
DIHARAMKAN MENYETUBUHI ISTRI?
1.Saat
haid dan nifas
Seorang suami tidak
boleh menyetubuhi istrinya saat haid dan nifas.
2. Saat waktu untuk menunaikan shalat sempit
3.
Saat keadaanya membahayakan istri
4.
Saat yang bersangkutan sedang ihram haji atau ihram ‘umrah
5.
Saat sedang puasa
Hal-hal yang diperbolehkan dalam puasa:
Diantara
hal-hal yang boleh dilakukan dalam puasa ialah mencium istri bagi orang
yang mampu mengendalikan dirinya.
Siapa
saja yang boleh berbuka puasa dan wajib baginya membayar fidyah?
Wanita
yang mengandung dan wanita yang sedang menyusui jika khawatir dengan kesehatan
keduanya atau kesehatan bayinya, keduanya boleh berbuka puasa dan yang
diwajibkan bagi keduanya hanyalah mengqadha puasa saja tidak memberi makan.
Menurut madzhab Hanafi.
Menurut
imam Ahmad dan Imam syafi’I disebutkan bahwa jika keduanya khawatir dengan
kesehatan bayinya saja, keduanya boleh berbuka dan wajib mengqadha dan membayar
fidyah. Dan jika keduanya khawatir dengan kesehatan dirinya masing-masing saja
atau juga selain itu khawatir dengan kesehatan bayinya maka yang wajib hanyalah
mengqadha puasanya sedang yang lainya tidak.
PENUTUP
Pesan Seorang Ibu Kepada Anak Perempuanya
Peliharalah terhadapnya
sepuluh pekerti berikut :
Pertama dan yang kedua: Bersikap khusu’lah engkau kepadanya
dengan menerima apa adanya dan tunduk patuhlah engkau kepadanya dengan
sebaik-baiknya
Yang ketiga dan keempat: jangan sampai matanya melihat kamu
dalam keadaan buruk
Yang kelima dan keenam: perhatikanlah waktu tidur dan waktu
makanya
Yang ketujuh dan kedelapan: jagalah hartanya dan layanilah
dia dan anak-anaknya
Yang kesembilan dan sepuluh: jangan sekali-kali kau
mendurhakai perintahnya,membocorkan rahasianya, dan kemudian janganlah sekali-kali
engkau terlihat gembira di hadapanya sedang dia dalam keadaan murung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar