Tentang tugas dosen, hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik pada pendidikan tinggi. Namun menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen
disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Jika mengamati definisi tersebut, sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen. Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ? Hak dan KewajibanMungkin rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai dosen. Namun saya harap tulisan ini dapat menjadi informasi penting bagi yang belum tahu, terutama bagi saya pribadi, dan menjadi pengingat bagi yang sudah tahu. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting agar kita dapat menjalankan tugas secara optimal dan bagi institusi yang terkait dengan tugasnya memberi hak dosen, juga dapat berupaya semaksimal mungkin. Saya pikir kita sepakat untuk menyeimbangkan pelaksanaan antara hak dan kewajiban. Jadi kita tidak hanya bisa menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban. Karena pada hakekatnya, ketika kita hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, maka kita telah melanggar hak pihak lain. Sebab kewajiban kita merupakan hak dari pihak lain/institusi.Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
|
"Blog dokumentasi dunia pendidikan dari para ahli, situs, web, institusi, karya ilmiah dan berbagai kajian ilmu pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa, stakehoulder dan para pemerhati pendidikan"
Rabu, 08 Agustus 2012
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
Kategori Artikel :
Dunia Dosen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar