JAKARTA - Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, prinsip dasar penerimaan siswa baru
harus didasari kemampuan akademik, bukan kemampuan finansial.
”Prinsip dasarnya pada kemampuan akademik, karena ini masuk dalam ranah
sekolah. Karena itu, jangan ditafsirkan ada diskriminatif jika ada tes
akademis sebelumnya,” ungkap Nuh, di Jakarta, kemarin.
Selain tes akademik, standar ukuran penerimaan juga harus didasari hasil
Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor. ”Penerimaan yang bagus itu pakai
nilai UN dan nilai rapor,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika
mendapati dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik
baru. ”Segera laporkan dan saya minta posko untuk menindaklanjuti. Kalau
terbukti harus diberi sanksi,” katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Rohmani mengatakan pendapat yang senada.
Penerimaan peserta didik baru harus didasari kemampuan akademik,
terlebih di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Saat ini RSBI sebagian besar diisi anak-anak yang berasal dari keluarga
mampu, bahkan titipan pejabat daerah. Hal itu justru tidak menunjukkan
adanya azas keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia. ”Penerimaan
itu jangan didasari berapa orang tua murid bisa bayar, sehingga murni
anak yang masuk itu benar-benar berpotensi bagus,” tandasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti
berpendapat, penerimaan siswa baru dengan sistem online baik untuk
diterapkan. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi kesempatan terjadinya
kecurangan, karena semuanya dapat diketahui secara transparan.
”Kecurangan cenderung bisa diatasi dengan sistem online, karena ada
transparansi. Semua bisa mengetahui berapa nilai tes akademik atau ujian
nasional seorang siswa, lalu bisa melakukan verifikasi dengan mudah.”
(K32-37)
Sumber :http://www.suaramerdeka.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar